Demi Mengembalikan Marwah dan Martabat Advokat Indonesia
Mohammad MM Herman Sitompul.(ilustrasi.ds/foto:istimewa)
Jakarta- Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi, yang membidangi Kajian Hukum & Perundang-Undangan, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul SH MH menegaskan, demi mengembalikan marwah dan martabat advokat Indonesia serta menjaga kualitas advokat, alangkah bijaknya jika Mahkamah Agung segera mencabut Surat Ketua MA RI Nomor 073 Tahun 2015.
Hal tersebut karena, ada desakan agar Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) mencabut regulasi Surat Ketua MA RI Nomor 073 Tahun 2015, yang mengatur tentang dibenarkannya Pengadilan Tinggi (PT) menyumpah advokat dari organisasi advokat manapun, kembali mengalir.
"Demi mengembalikan marwah dan martabat advokat Indonesia, sangat tepat sekali jika Ketua Mahkamah Agung mencabut Surat MARI 073 Tahun 2015,” ujar Mohammad MM Herman Sitompul, seperti dilansir Demokratis, di sela-sela peringatan HUT Peradi di Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Advokat Senior dan Akademisi Senior Mohammad Mara Muda Herman Sitompul,S.H.,M.H. ini juga kembali angkat bicara tentang Organisasi Advokat di negeri ini idealnya bentuknya ” Single Bar”.
Menurutnya, bentuk organisasi ‘single bar’ maupun ‘multi bar’ sudah tidak saatnya lagi untuk dipersoalkan.
Bentuk organisasi single bar merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Konon lagi, organisasi advokat di dunia hampir semua berbentuk single bar.
Apa yang dijelaskan oleh Ketua Umum DPN Peradi, Prof Dr Otto Hasibuan SH MH, pada HUT Peradi ke 17 semata-mata untuk memperkuat organisasi advokat di Indonesia.
“Dengan memperkuat single bar, saya yakin kualitas advokat akan dapat di pertahankan dan pengawasan kode etik profesi akan berjalan dengan maksimal," ujarnya menjelaskan.
Sambungnya, "Tidak seperti sekarang ini, organisasi advokat menjamur sehingga membingungkan masyarakat,” tukas Herman Sitompul.
Dengan dicabutnya Surat Ketua MA RI Nomor 073 Tahun 2015 yang mengatur tentang dibenarkannya Pengadilan Tinggi (PT) menyumpah advokat dari organisasi advokat manapun, akan mendorong kembalinya organisasi tunggal advokat yang akan memberikan pelayanan lebih maksimal kepada masyarakat, kata Herman Sitompul menambahkan.
“Gonjang ganjing organisasi advokat bukan hanya merugikan kita, tetapi lebih dari itu. Masyarakat para pencari keadilan yang paling sangat dirugikan,” ujarnya lagi.
Direktur Jenderal Balnas Pusat Mohd. M.M. Herman Sitompul, S.H., M.H. , Norlen Pasaribu, SE., SH., M.Si., MBA., M.Kn. dan Wakil Direktur Keuangan Fitriyanti, SH., MH. (Dok/istimewa)
Untuk itu, ia mendorong dan berharap kearifan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk segera mencabut SK Ketua MA RI Nomor 073 Tabun 2015.
Maka, dengan dicabutnya Surat tersebut, Herman meyakini sengkarut tentang wewenang pembinaan dan pengawasan profesi advokat akan usai, papar Herman Sitompul.
Advokat sebaiknya dibina di bawah naungan satu organisasi (single bar) yakni Peradi yang merupakan organisasi advokat yang berhak untuk menjalankan 8 wewenang pembinaan dan pengawasan profesi advokat.
Herman juga berharap bahwa semua yang dicita-citakan akan berjalan dengan lancar.
_____________________
•Dosi Bre' •Editor: -
BERITA PILIHAN
Berderet Karangan Bunga Ucapan Selamat
Untuk Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto
Sunarta Resmi Dilantik Sebagai Wakil Jaksa Agung
Anugerahi Gelar Kanjeng Raden Temanggung Kepada Tri Adhianto
.
Iming Iming Bisa Bekerja di kantor Pemkot Bekasi
Calon Penipu TKK Bertarif Rp20-30Juta Dicikuk
Serahkan Surat Penugasan ke Tri Adhianto Sebagai Plt.Walikota Bekasi
Walikota Bekasi Rahmat Effendi
Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
Terseret' Sejumlah Dugaan Nama Nama Artis
Silaturahmi dan Tegaskan Dirinya Fatsun Pada Putusan PDIP
Mantan Dirut PT ASABRI Dihukum 20 Tahun
Anggaran 2021 Berakhir Proyek Tidak Tuntas
Arif Rahman Hakim; Panggil Seluruh Rekanan Tanya progres kegiatannya
Waduh, di Kota Bekasi Melonjak Sepanjang Tahun 2021
BERITA LALU
Pastikan Pembangunan Merata Dan Optimal
Jagokan Faisyal dan Anim Calon Wali Kota Bekasi 2024 dari PDIP
Dua Warga Sempur Gugat Korem 061/Suryakancana Kota Bogor
LKBH Trisula Kota Bekasi Gelar Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Mantan Camat dan Mantan Kades Terlibat Mafia Tanah
Almarhum Meninggal Pagi pukul 06.00
(Plt) Bupati Bekasi Akhmad Marjuki
Media Sangat Diperlukan Guna Mempublikasikan Capaian Pembangunan
Ferdinand Hutahaean
Ditahan Bareskrim Polri Jadi Tersangka
Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dottipid Siber).
Ferdinand ditetapkan tersangka buntut dari kicauan 'Allahmu Lemah'.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa saksi, ahli, dan mengantongi dua alat bukti.
"Menaikan statusnya dengan tersangka," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam, dilansir suara.com.
Selain ditetapkan tersangka penyidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ferdinand. Dia ditahan di Rutan Mabes Polri.(*)
Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Gelar Operasi Intelijen Berantas Mafia Pupuk
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan satuan kerja Kejaksaan untuk melaksanakan Operasi Intelijen dalam rangka memberantas mafia pupuk.
"Ungkap adanya mafia pupuk, rakyat butuh keberadaan pupuk," kata Burhanuddin, dikutip dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang diterima di Jakarta, (8/1/2022).
Arahan tersebut disampaikan Burhanuddin saat kunjungan kerja di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (7/1/2022).(*)
Ferdinand Hutahaean Akan Penuhi Panggilan Bareskrim
Ferdinand Hutahaean mengatakan pihaknya akan memenuhi pemanggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (9/1/2021) mendatang.
Ia menyatakan pihaknya telah didatangi oleh penyidik Direktorat Siber Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait pemanggilan pemeriksaan tersebut, "Ya betul, tadi malam saya sudah menerima surat dari Bareskrim Polri ya," ujarnya.
Katanya lagi, "Teman-teman Siber sudah ketemu saya, menyampaikan dua surat SPDP dan panggilan untuk hari Senin. Jadi itu benar, saya akan memenuhi panggilan Bareskrim itu nanti Senin," kata Ferdinand, Jumat (7/1/2022).(*)
KPK Menangkap Kembali 2 Orang Jadi 14 Orang
Jakarta- KPK kembali menangkap dua orang dalam lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen.
Di infokan total pihak yang ditangkap dalam OTT menjadi 14 orang.
"Tim KPK kembali mengamankan satu orang lagi ASN di lingkungan Pemkot Bekasi dan satu orang pihak swasta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Kamis (6/1/2022).(*/DN)
Geger Mayat Mengapung di Bantaran Sungai CBL
Warga Desa Sukajaya digegerkan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki, terapung di aliran Sungai CBL Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selasa (04/01/2022) pagi.
Penemuan mayat pertama kali ditemukan warga yang hendak membuang sampah di bantaran sungai.
Dan saat itulah diketahui adanya mayat yang tersangkut di ranting pohon bambu dan langsung memberitahu ke warga lain disekitaran sungai, lalu melaporkannya kepolisian setempat.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar