🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Senin, Januari 24, 2022

Disangka Maling Dipukuli hingga Tewas

Nasib Mirys Pengendara Mobil di Cakung

.

Ilustrasi.ds



Jakarta- Sungguh myris. Nasib naas dialami oleh seorang pengendara mobil di Jalan Pulo Kambing Raya, Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1/2022) pada dini hari. 


Pasalnya, pengendara mobil tersebut diteriaki maling lalu dikejar-kejar massa hingga akhirnya dipukuli hingga tewas. 


Padahal, pengendara mobil tersebut bukan pencuri karena tengah mengendarai mobil miliknya. 


Dalam keterangannya, Seperti dilansir, Kepala Kepolisian Sektor Cakung Komisaris Polisi Satria Darma mengatakan, pengendara mobil itu dipukuli massa sekitar pukul 02.00 WIB. 


"Pengendara mobil memasuki wilayah Cakung dan berhenti di Kawasan Industri Pulogadung," ujar Satria Darma saat dihubungi wartawan pada Minggu. Kini kasus tersebut  tengah ditangani Polres Jakarta Timur.


Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, pengendara mobil itu dihakimi massa karena diduga mencuri kendaraan yang sedang ditumpanginya, padahal tidak, "Bukan (maling), itu warga aja salah persepsi. Itu punya dia sendiri kok, sudah kami cek," ujar Muqaffi. 


Intinya, ujar Ahsanul Muqaffi, ada warga yang teriak maling kemudian mengejar pengendara mobil itu, "Kami lagi periksa saksi saat ini. Intinya itu bukan pencurian," kata Muqaffi. 


Sebelumnya, video ihwal pengejaran pengendara mobil itu viral di media sosial. Dalam narasinya, pengendara mobil itu disebut mencuri mobil di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, dan melarikan diri ke arah Cakung. 


BACA JUGA

Istri Korban Kecelakaan Balikpapan

Dapat Santunan 50 Juta Dari Jasa Raharja


Beberapa pengendara motor kemudian mengejar mobil itu hingga ke Cakung. 



Komentar Warga

Beberapa warga yang mengomentari peristiwa tersebut mengatakan bahwa yang pengeroyok harus ditangkap karena sudah bertindak main hakim sendiri, yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.


"Mangkanya, cek dulu. Jangan main keroyok saja. Amankan saja dulu. Lebih baik tangkap itu para pengeroyok," ujar Masduki warga yang mendengar peristiwa tersebut.


Sedangkan Rahmad, warga yang melintas dan mengetahuinya juga mengomentari hal senada, demi penegakan hukum dan rasa keadilan, "Tangkap itu pengeroyok. Jatuhi hukuman karena sudah mainhakim menghilangkan nyawa orang lain," tegasnya.


"Tangkap para pengeroyok, proses hukum agar jadi pelajaran bagi siapa saja, jangan asal maen gebuk." kata Obet, pengendara motor di Cakung ketika ditanya tentang peristiwa main hakim.


"Lagi pula 'dikuatirkan' bisa saja hal itu jadi modul lain untuk menghilangkan nyawa seseorang agar samar seakan pencurian, usut," katanya lagi memberi pandangan.



_____________________

Endi      •Editor:  Dosi Bre'



BERITA PILIHAN

Akhir Pekan Tri Adhianto

Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi

Tim Tabur Kejari Sumut Amankan DPO

Kasus Pidum Pemalsuan Bon Pembelian Minyak 

1 Kasus Diduga Libatkan Oknum Jaksa

Kejagung Teliti Ratusan Laporan soal Mafia Tanah

Praktisi Hukum Bambang Sunaryo;

Tri Adhianto Jangan 'Tergoda' Mendahulukan Kepentingan Politik Pragmatis

Ketua IWO Kota Bekasi Iwan Nendi;

Minta Plt Walikota Tri Segera Cairkan Belanja Rutin O koperasional, Gaji ASN dan TKK

IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong


DPO

Daftar Pencarian Orang 


Inilah daftar DPO yang dilansir (13/1/22) - (18/1/2022) dari Polda Metro Jaya //reskrimum.metro.polri. 

Diharapkan bagi yang melihatnya laporkan.

   



  •  
  • BERITA LALU


    Bikin Polisi Tidur Jangan Asal

    Bisa Dipenjara Atau Denda Rp 24 Juta

    Kantor Dinas Tata Ruang Kota Bekasi

    Dikunjungi Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang

    Sugeng Teguh IPW

    Baru Hebat Kalau KPK Melaksanakan Tracing Asset Tanpa Pandang Bulu 

    Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati

    Dituntut Hukuman Mati

    Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dihukum Setahun Penjara

    Pelantikan Kejaksaan RI

    Sunarta Resmi Dilantik Sebagai Wakil Jaksa Agung

    Keraton Surakarta

    Anugerahi Gelar Kanjeng Raden Temanggung Kepada Tri Adhianto

    .

    Iming Iming Bisa Bekerja di kantor Pemkot Bekasi

    Calon Penipu TKK Bertarif Rp20-30Juta Dicikuk 

    Ridwan Kamil 

    Serahkan Surat Penugasan ke Tri Adhianto Sebagai Plt.Walikota Bekasi

    Walikota Bekasi Rahmat Effendi

    Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

    Cassandra Angelie

    Terseret'  Sejumlah Dugaan Nama Nama Artis

    Ahmad Faisyal Sambangi IWO

    Silaturahmi dan Tegaskan Dirinya Fatsun Pada Putusan PDIP

    Mantan Dirut PT ASABRI Dihukum 20 Tahun

    Anggaran 2021 Berakhir Proyek Tidak Tuntas

    Arif Rahman Hakim; Panggil Seluruh Rekanan Tanya progres kegiatannya

    Kasus Kekerasan Anak

    Waduh, di Kota Bekasi Melonjak Sepanjang Tahun 2021



    ⭕KILASBERITA


    Peradi Miliki Gedung Baru


    Jakarta- DPN Peradi secara resmi memiliki gedung baru berlantai tujuh yang akan digunakan sebagai kantor sekretariat nasional.


    Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menandatangani perjanjian jual-beli gedung kantor Peradi pada Kamis (20/1). Bertempat di The Majj, Senayan Golf and Resort, momen ini menandai bahwa secara resmi, DPN Peradi telah memiliki gedung baru berlantai tujuh yang akan digunakan sebagai kantor sekretariat nasional.


    Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan menandatangani AJB gedung kantor Peradi, Kamis (20/1).


    Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara


    Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuk Gaga Muhammad. Gaga Muhammad juga dikenakan denda Rp 10 juta.


    "Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/ 2022).


    Gaga Muhammad divonis hakim atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya dan Laura Anna.(*)


    Pak Kades Nyaris Dimassa Karena Wanita


    Kades Talang Rendah Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara (BU), memilih menyelamatkan diri dari kedatangan ratusan warga


    Sebelumnya, warga  mendatangi kediaman Kades hingga nyaris meluapkan emosinya dengan merusak kediaman Kades, Jumat (14/1) pukul 21.30 WIB


    Pasalnya, saat itu, istri Ka (Kades) berinisial Di (sudah bersuami) melihat mobil sang suami terparkir di jalan lintas Kelurahan Gunung Alam Arga Makmur dan di dalam mobil bersama As perempuan yang tak lain adalah tetangga atau warga desanya.Setelah itu warga semula ingin membawa Ka ke sidang adat. Kamis (13/1) lalu.


    Untuk menghindari aksi massa anarkis, polisi lantas menjemput Ka dan membawa ke Mapolres BU untuk diamankan.


    Jaksa Agung Burhanuddin, Proyek Satelit Kemenhan Dalam Waktu Dekat Masuk Penyidikan


    Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam waktu dekat akan masuk ke tingkat penyidikan.


    "Kami sudah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini, dan sekarang sudah hampir mengerucut. Insya Allah dalam waktu dekat perkara ini naik ke penyidikan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022).(*)





    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar: