🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Senin, Januari 03, 2022

Pegawai Dishub yang Melanggar Aturan

Pemkot Bekasi Beri Tindakan Disiplin


KOTA BEKASI- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Dadang Ginanjar menanggapi persoalan anak buahnya  yang ditilang oleh Satlantas Polres Bogor saat melakukan pengawalan warga pada 31 Desember 2021 lalu di Simpang Gadog arah Puncak, Kabupaten Bogor. 


Dadang membenarkan petugas tersebut adalah anak buahnya. Pengawalan dilakukan tanpa sepengetahuannya dan atasan langsung pegawai tersebut. Meskipun begitu, ia mengakui perbuatan anak buahnya tersebut telah menyalahi aturan. Warga yang mendapatkan pengawalan juga merupakan warga biasa. 


Ia telah memanggil pegawai tersebut dan memberikan tindakan atas pelanggaran disiplin yang telah dilakukan berupa pernyataan tidak puas dan dipindahkan dari Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) ke bidang lainnya. 


"Atas kejadian ini, saya selaku pimpinan memohon maaf dan ke depan saya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Untuk itu, sosialisasi dan edukasi jajaran Dishub juga akan terus kami lakukan," ucap Dadang. 


Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 135 dijelaskan Kepolisian yang harus melakukan pengawalan dan pengamanan, bukan Dinas Perhubungan. 


Dadang juga menyatakan, apabila mendapat permintaan pengawalan, Dishub sudah langsung berkoordinasi dengan Kepolisian. Sesuai aturan prosedur tetap (protap) saat pengawalan, Kepolisian berada di depan dan Dishub berada di belakang. 


Dadang menjelaskan, inisiatif anak buahnya memberikan pengawalan saat bertugas di Exit Tol Bekasi Barat  pengamanan Nataru merupakan kesalahan. 


Awalnya meski sudah diarahkan untuk mendapatkan pengawalan Kepolisian, warga tersebut memohon untuk diantarkan dari Exit Tol Bekasi Barat. Lalu, anak buahnya bersedia memberikan bantuan pengawalan tanpa koordinasi dengan atasan.  Akhirnya terjadi tindakan tilang Satlantas Polres Bogor di Simpang Gadog.  Saat itu petugas tersebut juga langsung mengaku salah dan menerima tindakan penilangan.  


Sumber: PPID Dishub Kota Bekasi

(Humas/DNN)


_____________________

Red     •Editor:  Dosi Bre'




⭕KILASBERITA


Underpass Bulak Kapal Bekasi Diuji Coba


Underpass, Bulak Kapal, Bekasi Timur sepanjang 700 meter telah beroperasi dan masih dalam tahap uji coba. Tahap uji coba beroperasinya Underpass Bulak Kapal, Bekasi Timur sudah dimulai pada Jumat (31/12/2021) malam dan diuji coba selama dua hari.


Pembangunan infrastruktur jembatan, flyover dan underpass akan meningkatkan konektivitas dan memperlancar lalu lintas, sehingga produktivitas warga semakin tinggi," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dikutip, Sabtu (1/1/2022). Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan, sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan, Underpass Bulak Kapal mulai dibangun mulai September 2020 dengan masa kontrak hingga Maret 2022.(*)


Mobil Dishub Bekasi Ditilang Polisi


Akibat lawan arus hingga nyaris menabrak kendaraan lain di kawasan Puncak Bogor, mobil pengawalan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi diberhentikan Polisi Lalu Lintas Polres Bogor. 


Aksinya itu sontak menjadi sorotan lantaran bersamaan saat kunjungan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi.(*)


Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    SatgasnasNews

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: