Zaini Mustofa Gugat Rp 98 Triliun
Yusuf Mansur.ist/dok/instag'
Jakarta- Ustaz Yusuf Mansur kini mendapat gugatan yang dilayangkan Zaini Mustofa ke PN Jaksel.
Tidak tanggung-tanggung ini angka gugatan yang disodorkan Rp 98 triliun! Gugatan demi gugatan dilayangkan ke Ustaz Yusuf Mansur mencuat lagi.
Sebagaimana dilansir pada Kamis (13/1/2022), Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), empat pihak dijadikan tergugat oleh Zaini, yaitu:
Kesatu, PT Adi Partner Perkada, lalu Adiansah, kemudian Jam'an Nurkhotib Mansyur alias Yusuf Mansyur liasn H Yusuf Mansyur alias Ustaz Yusuf Mansur alias UYM, dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani
Ini tuntutan Zain ke Ustaz Yusuf Mansuri:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, II, III dan IV, INGKAR JANJI (WANPRESTASI);
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas :
- Tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl Ketapang No 35, RT 001, RW 03, Kel Ketapang, Kec Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik TERGUGAT III;
- Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor BAITUL MAL WATTAMWIL DARUSSALAM MADANI alias BMT DARUSSALAM MADANI yang terletak di Ruko Presh Market Blok FMR-6 No 18, Jl. Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kec Gunung Putri, Kab Bogor Jawa Barat, milik TERGUGAT IV;
4. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT seluruh sebesar Rp 98.718.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun tujuh ratus delapan belas miliar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) dengan perincian, sebagai berikut:
Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun enam ratus delapan belas milyar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah);
Kerugian Immateriil sebesar Rp 100.000.000.000 (Seratus miliar rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 10.000.000 setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo;
6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
7. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
8. Menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL dan diagendakan sidang pertama pada 15 Februari 2022.
Selainnya, Yusuf Mansur kini digugat jugadalam tiga perkara lain di pengadilan lain.
_____________________
•Dosi Bre' •Editor: -
BERITA PILIHAN
Kantor Dinas Tata Ruang Kota Bekasi
Dikunjungi Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang
Baru Hebat Kalau KPK Melaksanakan Tracing Asset Tanpa Pandang Bulu
Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dihukum Setahun Penjara
Berderet Karangan Bunga Ucapan Selamat
Untuk Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto
Sunarta Resmi Dilantik Sebagai Wakil Jaksa Agung
Anugerahi Gelar Kanjeng Raden Temanggung Kepada Tri Adhianto
.
Iming Iming Bisa Bekerja di kantor Pemkot Bekasi
Calon Penipu TKK Bertarif Rp20-30Juta Dicikuk
Serahkan Surat Penugasan ke Tri Adhianto Sebagai Plt.Walikota Bekasi
Walikota Bekasi Rahmat Effendi
Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
Terseret' Sejumlah Dugaan Nama Nama Artis
Silaturahmi dan Tegaskan Dirinya Fatsun Pada Putusan PDIP
Mantan Dirut PT ASABRI Dihukum 20 Tahun
Anggaran 2021 Berakhir Proyek Tidak Tuntas
Arif Rahman Hakim; Panggil Seluruh Rekanan Tanya progres kegiatannya
Waduh, di Kota Bekasi Melonjak Sepanjang Tahun 2021
BERITA LALU
Pastikan Pembangunan Merata Dan Optimal
Jagokan Faisyal dan Anim Calon Wali Kota Bekasi 2024 dari PDIP
Dua Warga Sempur Gugat Korem 061/Suryakancana Kota Bogor
LKBH Trisula Kota Bekasi Gelar Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Mantan Camat dan Mantan Kades Terlibat Mafia Tanah
Almarhum Meninggal Pagi pukul 06.00
(Plt) Bupati Bekasi Akhmad Marjuki
Media Sangat Diperlukan Guna Mempublikasikan Capaian Pembangunan
Jaksa Agung Burhanuddin, Proyek Satelit Kemenhan Dalam Waktu Dekat Masuk Penyidikan
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam waktu dekat akan masuk ke tingkat penyidikan.
"Kami sudah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini, dan sekarang sudah hampir mengerucut. Insya Allah dalam waktu dekat perkara ini naik ke penyidikan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022).(*)
Ferdinand Hutahaean
Ditahan Bareskrim Polri Jadi Tersangka
Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dottipid Siber).
Ferdinand ditetapkan tersangka buntut dari kicauan 'Allahmu Lemah'.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa saksi, ahli, dan mengantongi dua alat bukti.
"Menaikan statusnya dengan tersangka," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam, dilansir suara.com.
Selain ditetapkan tersangka penyidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ferdinand. Dia ditahan di Rutan Mabes Polri.(*)
Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Gelar Operasi Intelijen Berantas Mafia Pupuk
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan satuan kerja Kejaksaan untuk melaksanakan Operasi Intelijen dalam rangka memberantas mafia pupuk.
"Ungkap adanya mafia pupuk, rakyat butuh keberadaan pupuk," kata Burhanuddin, dikutip dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang diterima di Jakarta, (8/1/2022).
Arahan tersebut disampaikan Burhanuddin saat kunjungan kerja di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (7/1/2022).(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar