🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Minggu, Januari 09, 2022

Iming Iming Bisa Bekerja di kantor Pemkot Bekasi

Calon Penipu TKK Bertarif Rp20-30Juta Diciduk 

Polres Metro Bekasi memperlihatkan barang bukti di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (8/1/2022).Ft:istimewa



Kota Bekasi – Ditunggu-tunggu sampai kurang lebih satu tahun lamanya janji itu tak pernah ada, polisi pun lalu bergerak cepat menangkap tersangka MAD, seorang calo Tenaga Kontrak Kerja (TKK) di Pemkot Bekasi.


Ia ditangkap aparat Polres Metro Bekasi, lantaran pelaku yang berinisial MAD (44), seorang wiraswasta warga Kota Bekasi takmemenuhi janjinya alias tak pernah ada. Total uang hasil penipuan 250 juta.


Dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kuitansi transaksi antara tersangka dan korban.


Belum diketahui apakah ada anggota sindikat lain yang terlibat dalam kasus ini. Polisi masih mendalami kasus dan mencari bukti keterlibatan pihak lain.


Dalam hal ini, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hengki dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (8/1/2022) menjelaskan, tersangka ditangkap atas laporan 12 korban penipuan, yang merasa ditipu karena sudah memberikan uang puluhan juta rupiah ke tersangka agar bisa diterima menjadi pegawai honorer di Pemkot Bekasi, ''Namun setelah ditunggu tunggu sampai kurang lebih satu tahun lamanya janji itu tak pernah ada, "kata Kombes Pol Hengki.


Sambungnya lagi, "Kita pun lalu bergerak cepat langsung menangkap tersangka MAD yang beralamat di Kota Bekasi karena telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372, 378 KUHP,” kata Hengki menjelaskan.


Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2021 dengan modus operandi menjanjikan para korban bisa bekerja di kantor Pemkot Bekasi dengan syarat korban membayar sejumlah uang sebesar Rp 20-30 juta.


“Yang direkrut orang yang sudah dewasa, orang yang masih masa produktif berusia antara 20-30 tahun yang bisa diterima menjadi pegawai honorer. Para korban menyerahkan uang ke tersangka rata-rata antara Rp 20 juta sampai Rp 30 juta,” imbuhnya.


Kombes Pol Hengki juga menjelaskan bahwa uang hasil penipuan digunakan tersangka untuk keperluan hidup sehari hari dan berfoya foya hingga menyewa apartemen, "Uang yang berasal dari korban di pake untuk kehidupan sehari harinya, bahkan untuk foya foya sampai menyewa apartemen,” jelasnya.


Belum diketahui apakah ada anggota sindikat lain yang terlibat dalam kasus ini. Namun Hengki mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut dan mencari tahu keterlibatan pihak lain.


Olehkarema itu polisi akan melakukan penyelidikan lagi, apakah ada keterlibatan pihak lain, apakah ada kerja sama dengan pihak lain, masih kita dalami terhadap tersangka, " Kita akan melakukan penyelidikan lagi," ujar Hengki.


Dan akibat perbuatannya, tersangka MAD dijerat Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.


_____________________

Dosi Bre'           •Editor:  -



BERITA PILIHAN

Bersatu untuk Menang

Ade Puspita Lantik Ketua PK Dan Pengurus Golkar di 12 Kecamatan Se-Kota Bekasi

Ridwan Kamil 

Serahkan Surat Penugasan ke Tri Adhianto Sebagai Plt.Walikota Bekasi

Walikota Bekasi Rahmat Effendi

Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Cassandra Angelie

Terseret'  Sejumlah Dugaan Nama Nama Artis

Ahmad Faisyal Sambangi IWO

Silaturahmi dan Tegaskan Dirinya Fatsun Pada Putusan PDIP

Mantan Dirut PT ASABRI Dihukum 20 Tahun

Anggaran 2021 Berakhir Proyek Tidak Tuntas

Arif Rahman Hakim; Panggil Seluruh Rekanan Tanya progres kegiatannya

Kasus Kekerasan Anak

Waduh, di Kota Bekasi Melonjak Sepanjang Tahun 2021

Wali Kota Tinjau Bantargebang

Pastikan Pembangunan Merata Dan Optimal


Arif Rahman Hakim;

Jagokan Faisyal dan Anim Calon Wali Kota Bekasi 2024 dari PDIP

Dua Warga Sempur Gugat Korem 061/Suryakancana Kota Bogor

Paham Hukum itu Hebat

LKBH Trisula Kota Bekasi Gelar Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat

Beraksi Sejak 23 Tahun Lalu

Mantan Camat dan Mantan Kades Terlibat Mafia Tanah

Pelawak Ali Nurdin Tutup Usia

Almarhum Meninggal Pagi pukul 06.00

(Plt) Bupati Bekasi Akhmad Marjuki

Media Sangat Diperlukan Guna Mempublikasikan Capaian Pembangunan



⭕KILASBERITA


Ferdinand Hutahaean Akan Penuhi Panggilan Bareskrim 


Ferdinand Hutahaean mengatakan pihaknya akan memenuhi pemanggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (9/1/2021) mendatang.


Ia menyatakan pihaknya telah didatangi oleh penyidik Direktorat Siber Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait pemanggilan pemeriksaan tersebut, "Ya betul, tadi malam saya sudah menerima surat dari Bareskrim Polri ya," ujarnya.


Katanya lagi, "Teman-teman Siber sudah ketemu saya, menyampaikan dua surat SPDP dan panggilan untuk hari Senin. Jadi itu benar, saya akan memenuhi panggilan Bareskrim itu nanti Senin," kata Ferdinand, Jumat (7/1/2022).(*)


KPK Menangkap Kembali 2 Orang Jadi 14 Orang


Jakarta- KPK kembali menangkap dua orang dalam lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen. 


Di infokan total pihak yang ditangkap dalam OTT menjadi 14 orang.


"Tim KPK kembali mengamankan satu orang lagi ASN di lingkungan Pemkot Bekasi dan satu orang pihak swasta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Kamis (6/1/2022).(*/DN)


Geger Mayat Mengapung di Bantaran Sungai CBL


Warga Desa Sukajaya digegerkan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki, terapung di aliran Sungai CBL Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selasa (04/01/2022) pagi.


Penemuan mayat pertama kali ditemukan warga yang hendak membuang sampah di bantaran sungai.


Dan saat itulah diketahui adanya mayat yang tersangkut di ranting pohon bambu dan langsung memberitahu ke warga lain disekitaran sungai, lalu melaporkannya kepolisian setempat.(*)



Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    SatgasnasNews

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.


Tidak ada komentar: