Diketuk Putusan Perkara Pengelolaan Dana Investasi PT. ASABRI
Dalam sidang perkara.(kejaksaan.ri Hot News @kejati_dkijakarta)
Jakarta- Digelar sidang perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT. ASABRI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Selasa (04/1/ 2021).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua IG Eko Purwanto dan 5 orang anggota majelis hakim, Tim JPU, Saiful Bahri Siregar, SH. MH, danrekan, serta Penasihat Hukum para terdakwa, Syamsu Djalal, danrekan, dengan agenda pembacaan putusan terdakwa :
1. Adam R. Damiri; 2. Sony widjadja; 3. Bachtiar Effendi; 4. Hari Setianto; 5. Lukman Purnomosidi; 6. Jimmy Sutopo.
Sedangkan terhadap terdakwa Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo, sidangnya ditunda dan diadakan pada hari ini, Rabu tanggal 05 Januari 2022.
Adapun amar putusan terhadap terdakwa adalah;
Adam R. Damiri, Pidana penjara 20 tahun dan denda Rp.800.000.000 subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.17.972.600.000 subsider 5 tahun penjara.
Lalu Sony Widjadja, Pidana penjara 20 tahun dan denda Rp.750.000.000 subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp64.500.000.000 subsider 5 tahun penjara.
Bachtiar Effendi, Pidana penjara 15 tahun dan denda Rp.750.000.000 subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp453.783.950 subsider 4 tahun penjara.
BACA JUGA
Resmi Jabat Kapolres Bekasi Kota
Sedangkan Hari Setiono, Pidana penjara 15 tahun dan denda Rp.750.000.000 subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp378.883.500 subsider 4 tahun penjara.
Dalan hal ini, para terdakwa juga dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp.10.000,- dan barang bukti yang telah dipergunakan dalam perkaranya, digunakan dalam perkara lain.
Terhadap putusan tersebut, JPU, PH dan para terdakwa diberikan waktu selama 1 minggu untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.
_____________________
•Rep: Endi •Editor: Dosi Bre'
BERITA PILIHAN
Waduh, di Kota Bekasi Melonjak Sepanjang Tahun 2021
Pastikan Pembangunan Merata Dan Optimal
Jagokan Faisyal dan Anim Calon Wali Kota Bekasi 2024 dari PDIP
Dua Warga Sempur Gugat Korem 061/Suryakancana Kota Bogor
LKBH Trisula Kota Bekasi Gelar Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Mantan Camat dan Mantan Kades Terlibat Mafia Tanah
Almarhum Meninggal Pagi pukul 06.00
(Plt) Bupati Bekasi Akhmad Marjuki
Media Sangat Diperlukan Guna Mempublikasikan Capaian Pembangunan
Berderet Nama Dibelakang Artis Cassandra Angelie
Selain Cassandra Angelie Ada Artis yang Berdomisili di Jakarta Dalam Daftar Muncikari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan telah memiliki beberapa nama artis yang terlibat dalam prostitusi online.Senin (3/1/2022).
Nama-nama tersebut buntut dari penangkapan artis berinisial CA alias Cassandra Angelie.
Zulpan menambahkan nama-nama artis tersebut ditemukan dalam daftar mucikari yang juga ikut ditangkap sebanyak tiga orang.(*)
Geger Mayat Mengapung di Bantaran Sungai CBL
Warga Desa Sukajaya digegerkan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki, terapung di aliran Sungai CBL Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selasa (04/01/2022) pagi.
Penemuan mayat pertama kali ditemukan warga yang hendak membuang sampah di bantaran sungai.
Dan saat itulah diketahui adanya mayat yang tersangkut di ranting pohon bambu dan langsung memberitahu ke warga lain disekitaran sungai, lalu melaporkannya kepolisian setempat.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar