🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Rabu, Januari 05, 2022

Kasus di PT ASABRI

Diketuk Putusan Perkara Pengelolaan Dana Investasi PT. ASABRI

Dalam sidang perkara.(kejaksaan.ri Hot News @kejati_dkijakarta)



Jakarta- Digelar sidang perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT. ASABRI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Selasa (04/1/ 2021).


Sidang  dipimpin oleh Hakim Ketua IG Eko Purwanto dan 5 orang anggota majelis hakim, Tim JPU, Saiful Bahri Siregar, SH. MH, danrekan, serta Penasihat Hukum para terdakwa, Syamsu Djalal, danrekan, dengan agenda pembacaan putusan terdakwa :

1. Adam R. Damiri; 2. Sony widjadja; 3. Bachtiar Effendi; 4. Hari Setianto; 5. Lukman Purnomosidi; 6. Jimmy Sutopo.


Sedangkan terhadap terdakwa Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo, sidangnya ditunda  dan diadakan pada hari ini,  Rabu tanggal 05 Januari 2022.


Adapun amar putusan terhadap terdakwa adalah; 

Adam R. Damiri, Pidana penjara 20 tahun dan denda Rp.800.000.000 subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.17.972.600.000 subsider 5 tahun penjara.


Lalu Sony Widjadja, Pidana penjara 20 tahun dan denda Rp.750.000.000 subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp64.500.000.000 subsider 5 tahun penjara.


Bachtiar Effendi, Pidana penjara 15 tahun dan denda Rp.750.000.000 subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp453.783.950 subsider 4 tahun penjara.


BACA JUGA

Kombes Pol Hengki Haryadi

Resmi Jabat Kapolres Bekasi Kota


Sedangkan Hari Setiono, Pidana penjara 15 tahun dan denda Rp.750.000.000 subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp378.883.500 subsider 4 tahun penjara.


Dalan hal ini, para terdakwa juga dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp.10.000,- dan barang bukti yang telah dipergunakan dalam perkaranya, digunakan dalam perkara lain.


Terhadap putusan tersebut, JPU, PH dan para terdakwa diberikan waktu selama 1 minggu untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.


_____________________

Rep: Endi            •Editor:  Dosi Bre'




⭕KILASBERITA


Berderet Nama Dibelakang Artis Cassandra Angelie


Selain Cassandra Angelie Ada Artis yang Berdomisili di Jakarta Dalam Daftar Muncikari.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan telah memiliki beberapa nama artis yang terlibat dalam prostitusi online.Senin (3/1/2022).


Nama-nama tersebut buntut dari penangkapan artis berinisial CA alias Cassandra Angelie.


Zulpan menambahkan nama-nama artis tersebut ditemukan dalam daftar mucikari yang juga ikut ditangkap sebanyak tiga orang.(*)



Geger Mayat Mengapung di Bantaran Sungai CBL


Warga Desa Sukajaya digegerkan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki, terapung di aliran Sungai CBL Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selasa (04/01/2022) pagi.


Penemuan mayat pertama kali ditemukan warga yang hendak membuang sampah di bantaran sungai.


Dan saat itulah diketahui adanya mayat yang tersangkut di ranting pohon bambu dan langsung memberitahu ke warga lain disekitaran sungai, lalu melaporkannya kepolisian setempat.(*)



Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    SatgasnasNews

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: