🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Kamis, Januari 27, 2022

Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman;

Pengembalian Uang Gratifikasi Dalam Rentang 30 Hari Sesuai Ketentuan


'Pelaporan dan pengembalian uang gratifikasi dalam rentang 30 hari adalah sesuai dengan tata perundang undangan yang berlaku...'

•Chairoman



Bekasi- Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro meminta kepada anggota DPRD juga aparat Pemkot yang merasa menerima gratifikasi baik berupa uang, barang, maupun jasa layanan lainnya agar cepat cepat melaporkan atau mengembalikan ke KPK paling lambat 30 hari setelah pemberian itu diterima.


“Jika tidak bakal terkena pasal 12 B (ayat 1) tentang gratifikasi,” kata Chairoman dalam pernyataan selaku Pimpinan DPRD kota Bekasi, Rabu (26/1/2022).


Dalam Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001dijelaskan, Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,


Sanksi pidananya penjara seumur hidup paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.


Menurut Chairoman, Sesuai dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 C menyebutkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


“Penyampaian laporan yang dimaksud dalam ayat (1) adalah wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima,” papar Chairoman lagi,dilansirAnalisindonesia.


Maka, berdasarkan penjelasan di atas, pelaporan dan pengembalian uang gratifikasi dalam rentang 30 hari adalah sesuai dengan tata perundang undangan yang berlaku, lanjut Chairoman.


Olehkarena itu, Chairoman mengingatkan kembali kepada anggota DPRD dan juga pegawai Pemkot Bekasi tentang komitmennya pada anti korupsi, agar setiap penerimaan gratifikasi yang diberikan harus dilaporkan dan dikembalikan ke KPK sesuai tata perundangan yang berlaku, “Hal itu sebagai wujud integritas penyelenggara pemerintahan,” tegasnya.


Sementara itu, Ketua Lembaga Pengawas Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, R.M Ali Zaeni, dalam lansiran', mengaku miris dengan pengakuan Ketua DPRD Kota Bekasi yang notabene dari partai yang berbasis agama.


Ali menduga bahwa Chairoman mengatahui bahwa uang Rp 200 juta itu sebagai bentuk kong-kalingkong pengesahan anggaran.


“Sangatah mustakhil bila Ketua DPRD menerima duit dua ratus juta bukan merupakan duit suap. Lantas mau berkelit apa? Jujurlah pada masyarakat bila dia menganggap partainya mendengung-dengungkan berkhidmat untuk umat,” sindir Ali dalam lansiran' pojoksatu.id.


Sedangkan paparan IPW, Menurut aturan, penerimaan 200 juta tersebut termasuk gtatifikasi dan akan tidak menjadi masalah hukum bila dalam waktu 30 hari dilaporkan kepada KPK. 


"Akan tetapi bila pemberian uang tersebut untuk mempengaruhi Choiruman bertindak atau tidak bertindak sesuai jabatannya seperti sebagai  uang ketok pengesahan anggaran, maka itu adalah suap, tidak terikat dengan jangka waktu, " kata Sugeng Teguh dalam keterangan via WA yang diterima (27/1/2022).


"Harus diproses sebagai penerima suap walau ada pengembalian," Demikian pendapat Ketua IPW (Indonesia Police Watch), Sugeng Teguh.



_____________________

•Dosi bre'      •Editor:  Red



PILIHAN

Setelah Dicecar Tim Penyidik KPK, 

Ketua DPRD Kota Bekasi Akhirnya Akui Diberi 200 Juta Oleh Pepen

.

Akhir Pekan Tri Adhianto

Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi

Tim Tabur Kejari Sumut Amankan DPO

Kasus Pidum Pemalsuan Bon Pembelian Minyak 

1 Kasus Diduga Libatkan Oknum Jaksa

Kejagung Teliti Ratusan Laporan soal Mafia Tanah

Praktisi Hukum Bambang Sunaryo;

Tri Adhianto Jangan 'Tergoda' Mendahulukan Kepentingan Politik Pragmatis

Ketua IWO Kota Bekasi Iwan Nendi;

Minta Plt Walikota Tri Segera Cairkan Belanja Rutin O koperasional, Gaji ASN dan TKK

IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong


DPO

Daftar Pencarian Orang 


Inilah daftar DPO yang dilansir (13/1/22) - (18/1/2022) dari Polda Metro Jaya //reskrimum.metro.polri. 

Diharapkan bagi yang melihatnya laporkan.

   



  •  
  • BERITA LALU


    Bikin Polisi Tidur Jangan Asal

    Bisa Dipenjara Atau Denda Rp 24 Juta


    Kantor Dinas Tata Ruang Kota Bekasi

    Dikunjungi Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang


    Sugeng Teguh IPW

    Baru Hebat Kalau KPK Melaksanakan Tracing Asset Tanpa Pandang Bulu 


    Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati

    Dituntut Hukuman Mati


    Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 

    Dihukum Setahun Penjara


    Pelantikan Kejaksaan RI

    Sunarta Resmi Dilantik Sebagai Wakil Jaksa Agung


    Keraton Surakarta

    Anugerahi Gelar Kanjeng Raden Temanggung Kepada Tri Adhianto


    Iming Iming Bisa Bekerja di kantor Pemkot Bekasi

    Calon Penipu TKK Bertarif Rp20-30Juta Dicikuk 


    Ridwan Kamil 

    Serahkan Surat Penugasan ke Tri Adhianto Sebagai Plt.Walikota Bekasi 


    Cassandra Angelie

    Terseret'  Sejumlah Dugaan Nama Nama Artis


    ⭕KILASBERITA


    Peradi Miliki Gedung Baru


    Jakarta- DPN Peradi secara resmi memiliki gedung baru berlantai tujuh yang akan digunakan sebagai kantor sekretariat nasional.


    Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menandatangani perjanjian jual-beli gedung kantor Peradi pada Kamis (20/1). Bertempat di The Majj, Senayan Golf and Resort, momen ini menandai bahwa secara resmi, DPN Peradi telah memiliki gedung baru berlantai tujuh yang akan digunakan sebagai kantor sekretariat nasional.


    Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan menandatangani AJB gedung kantor Peradi, Kamis (20/1).


    Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara


    Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuk Gaga Muhammad. Gaga Muhammad juga dikenakan denda Rp 10 juta.


    "Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/ 2022).


    Gaga Muhammad divonis hakim atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya dan Laura Anna.(*)


    Pak Kades Nyaris Dimassa Karena Wanita


    Kades Talang Rendah Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara (BU), memilih menyelamatkan diri dari kedatangan ratusan warga


    Sebelumnya, warga  mendatangi kediaman Kades hingga nyaris meluapkan emosinya dengan merusak kediaman Kades, Jumat (14/1) pukul 21.30 WIB


    Pasalnya, saat itu, istri Ka (Kades) berinisial Di (sudah bersuami) melihat mobil sang suami terparkir di jalan lintas Kelurahan Gunung Alam Arga Makmur dan di dalam mobil bersama As perempuan yang tak lain adalah tetangga atau warga desanya.Setelah itu warga semula ingin membawa Ka ke sidang adat. Kamis (13/1) lalu.


    Untuk menghindari aksi massa anarkis, polisi lantas menjemput Ka dan membawa ke Mapolres BU untuk diamankan.


    Jaksa Agung Burhanuddin, Proyek Satelit Kemenhan Dalam Waktu Dekat Masuk Penyidikan


    Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam waktu dekat akan masuk ke tingkat penyidikan.


    "Kami sudah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini, dan sekarang sudah hampir mengerucut. Insya Allah dalam waktu dekat perkara ini naik ke penyidikan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022).(*)





    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar: