🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Minggu, Januari 16, 2022

Ketua IWO Kota Bekasi Iwan Nendi;

Minta Plt Walikota Tri Segera Cairkan Belanja Rutin Operasional, Gaji ASN dan TKK 

Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto (tengah).ist/mastriandhianto



Kota Bekasi- Pasca ditetapkan sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Walikota Bekasi, Tri Adhianto oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tentunya bukan hal yang mudah bagi pria yang juga sebagai Ketua DPC PDIP Kota Bekasi ini untuk menggerakan roda pemerintahan.


Di tengah proses penyidikan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret banyak pejabat dan ASN bahkan pegawai non ASN untuk dimintai keterangan sebagai saksi dari kasus OTT Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi, membuat Tri Adhianto harus ekstra kerja keras untuk menormalkan kembali kondisi psikologis aparatur Pemkot Bekasi.


Hal itu diungkapkan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Bekasi, Iwan Nendi Kurniawan saat diskusi di sekretariat IWO Kota Bekasi jalan Rawa Tembaga Margajaya Bekasi Selatan. Sabtu (15/1/2022)


"Tentunya bukan hal yang mudah bagi pak Tri Adhianto setelah jadi Plt Wali Kota Bekasi untuk menormalkan roda pemerintahan, mengingat banyaknya pegawai nya mulai dari lurah, camat, kepala dinas bahkan TKK (Tenaga Kerja Kontrak) pun ada yang diperiksa KPK, " ujar Iwan Nendi.


Sambungnya, "Ditambah persoalan kekosongan di beberapa posisi jabatan karena pejabatnya dijadikan tersangka oleh KPK,"tuturnya lagi.


Namun yang paling mendesak yang harus dilakukan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, kata Iwan, adalah adanya kepastian pencairan belanja rutin operasional termasuk gaji ASN dan non ASN (TKK),  "Kalau dalam sebulan ini tidak ada kepastian hal tersebut, maka dampaknya dikhawatirkan akan membuat macet jalannya roda pemerintahan daerah Kota Bekasi," paparnya menjelaskan.


Iwan Nendi (kiri).ist


Menurut Iwan Nendi,  Tri Adhianto harus menjamin segera cairkan belanja rutin. Seperti pengeluaran operasional dan juga gaji pegawai baik ASN maupun non ASN,  "Itu kan kebutuhan mendasar agar roda pemerintahan berjalan baik."


Tegasnya lagi, "Jumlah pegawai ASN dan non ASN di Kota Bekasi saja kurang lebih 26 ribu orang. Kalau gaji mereka cair ga ada alasan pelayanan publik terganggu," kata Iwan Nendi.


"Plt Walikota tidak usah takut, 'kan tinggal kordinasi saja dengan Gubernur dan Mendagri agar tidak salah langkah. Yang penting bagaimana ada kepastian pencairan gaji ASN dan TKK di lingkup Pemkot Bekasi. Saya kira ini langkah taktis dan cepat yang harus dilakukan pak Tri selaku Plt," ungkap Iwan.


"Sekali lagi, Kami IWO Kota Bekasi sebagai salah satu staekholder di kota ini juga punya kepentingan yang sama yakni berharap agar pelayanan publik tidak terganggu pasca kejadian OTT KPK di Pemkot Bekasi," tegasnya 


"Saat ini aja sudah banyak ASN dan TKK yang mengeluh belum gajian," pungkas Ketua IWO tersebut.



_____________________

Red        •Editor:  Dosi Bre'



BERITA PILIHAN

Bikin Polisi Tidur Jangan Asal

Bisa Dipenjara Atau Denda Rp 24 Juta

Kantor Dinas Tata Ruang Kota Bekasi

Dikunjungi Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang

Sugeng Teguh IPW

Baru Hebat Kalau KPK Melaksanakan Tracing Asset Tanpa Pandang Bulu 

Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati

Dituntut Hukuman Mati

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dihukum Setahun Penjara

Berderet Karangan Bunga Ucapan Selamat

Untuk  Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto 

Pelantikan Kejaksaan RI

Sunarta Resmi Dilantik Sebagai Wakil Jaksa Agung

Keraton Surakarta

Anugerahi Gelar Kanjeng Raden Temanggung Kepada Tri Adhianto

.

Iming Iming Bisa Bekerja di kantor Pemkot Bekasi

Calon Penipu TKK Bertarif Rp20-30Juta Dicikuk 

Ridwan Kamil 

Serahkan Surat Penugasan ke Tri Adhianto Sebagai Plt.Walikota Bekasi


  •  
  • BERITA LALU

    Walikota Bekasi Rahmat Effendi

    Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

    Cassandra Angelie

    Terseret'  Sejumlah Dugaan Nama Nama Artis

    Ahmad Faisyal Sambangi IWO

    Silaturahmi dan Tegaskan Dirinya Fatsun Pada Putusan PDIP

    Mantan Dirut PT ASABRI Dihukum 20 Tahun

    Anggaran 2021 Berakhir Proyek Tidak Tuntas

    Arif Rahman Hakim; Panggil Seluruh Rekanan Tanya progres kegiatannya

    Kasus Kekerasan Anak

    Waduh, di Kota Bekasi Melonjak Sepanjang Tahun 2021



    ⭕KILASBERITA


    Jaksa Agung Burhanuddin, Proyek Satelit Kemenhan Dalam Waktu Dekat Masuk Penyidikan


    Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam waktu dekat akan masuk ke tingkat penyidikan.


    "Kami sudah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini, dan sekarang sudah hampir mengerucut. Insya Allah dalam waktu dekat perkara ini naik ke penyidikan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022).(*)


    Ferdinand Hutahaean 

    Ditahan Bareskrim Polri Jadi Tersangka


    Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dottipid Siber).


    Ferdinand ditetapkan tersangka buntut dari kicauan 'Allahmu Lemah'.


    Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa saksi, ahli, dan mengantongi dua alat bukti.


    "Menaikan statusnya dengan tersangka," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam, dilansir suara.com.


    Selain ditetapkan tersangka penyidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ferdinand. Dia ditahan di Rutan Mabes Polri.(*)


    Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Gelar Operasi Intelijen Berantas Mafia Pupuk


    Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan satuan kerja Kejaksaan untuk melaksanakan Operasi Intelijen dalam rangka memberantas mafia pupuk.


    "Ungkap adanya mafia pupuk, rakyat butuh keberadaan pupuk," kata Burhanuddin, dikutip dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang diterima di Jakarta, (8/1/2022).


    Arahan tersebut disampaikan Burhanuddin saat kunjungan kerja di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (7/1/2022).(*)



    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar: