🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Rabu, Januari 05, 2022

Lelang Rumah Murah

di Bekasi Pada Awal 2022

.

Lelang rumah. ilustrasi/ist


Bekasi- Nah ini dia,  bagi  yang ingin membeli rumah di Bekasi pada awal 2022, simak daftar lelang rumah murah di Bekasi, Jawa Barat. 


Lelang akan dilakukan secara online melalui website lelang resmi milik pemerintah yaitu lelang.go.id.


Rumah yang dilelang biasanya hasil sitaan bank. Pilihan rumah dalam sistem lelang pun sangat beragam, mulai dari lokasi, luas lahan, hingga harganya.


Berdasarkan Informasi lelang di website lelang.go.id, Selasa (4/1/2022), ada beberapa rumah murah yang akan dilelang di Bekasi dengan nilai limit atau harga mulai lelang di bawah 200 juta. Luas tanahnya mulai dari 60 meter persegi hingga 72 meter persegi.


Sedangkan untuk mengikuti lelang, Anda harus mendaftar di lelang.go.id. Setelah itu, peserta lelang harus menyetorkan uang jaminan lelang paling lambat satu hari sebelum lelang ditutup.


Uang jaminan disetorkan ke nomor virtual account yang didapatkan setelah mendaftar.


Perlu dicatat. Uang jaminan akan dikembalikan jika peserta gagal memenangkan lelang.


_____________________

Rep: Rifki            •Editor:  Dosi Bre'




⭕KILASBERITA


Geger Mayat Mengapung di Bantaran Sungai CBL


Warga Desa Sukajaya digegerkan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki, terapung di aliran Sungai CBL Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selasa (04/01/2022) pagi.


Penemuan mayat pertama kali ditemukan warga yang hendak membuang sampah di bantaran sungai.


Dan saat itulah diketahui adanya mayat yang tersangkut di ranting pohon bambu dan langsung memberitahu ke warga lain disekitaran sungai, lalu melaporkannya kepolisian setempat.(*)


Habib Bahar bin Smith Memenuhi Panggilan Polisi


Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ujaran kebencian, Senin (3/1/2022). 


Habib Bahar tiba di Markas Polda Jabar di Bandung didampingi kuasa hukumnya. Sebelum diperiksa, Habib Bahar menjalani tes antigen di Kantor Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak Polda Jabar.


Selanjutnya masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 12.30 WIB.(*)



Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    SatgasnasNews

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: