Kawal Kasus Satelit Kemhan 2015 Sampai Tuntas
Boyamin MAKI.ist/ds
Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengawal kasus Satelit Kemhan 2015 sampai tuntas.
Pasalnya, Kejagung (Kejaksaan Agung) tengah mengusut kasus dugaan pelanggaran hukum di balik proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur yang ada di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015, hal itulah MAKI mengawal.
Kejagung pun telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Kejagung telah memeriksa 11 saksi terkait kasus satelit Kemhan ini saat tahap penyelidikan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, "Untuk itu, saya juga akan mengawal, bagaimana proses ini supaya bisa cepat tertangani dan jika ditemukan dua alat bukti oleh Kejaksaan Agung segera penetapan tersangka dan juga langsung segara dibawa ke pengadilan," ujarnya kepada wartawan.
Boyamin Saiman menerangkan bahwa kasus ini juga akan ditangani Jaksa Agung Muda Militer (Jampidmil) jika ada prajurit TNI yang terlibat.
Menurut Boyamin, Kejagung semestinya tidak akan menemukan kendala dalam pengungkapan kasus ini karena sudah sistem koneksitas di Jampidmil.
"Tentunya kalau ini melibatkan oknum TNI, maka dibentuk tim koneksitas dan mestinya Kejaksaan Agung tidak akan mendapatkan kendala karena sudah ada Jampidmil, " ujarnya pada Minggu (16/1/2021).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.Ft:istimewa.
Sambungnya, "Jadi ini mestinya segera akan bisa dituntaskan proses penyidikan yang kalau perlu dengan sistem koneksitas oleh Kejagung sudah jelas melakukan rencana yang tidak akan mendapatkan kendala," paparnya menerangkan.
Boyamin juga meminta Kejagung mendalami pengadaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur yang semestinya menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan bukan di Kemhan.
Kejagung juga perlu menelisik dugaan mark up dalam kasus ini, "Adalah kaitanya dengan kewenangan, sebenarnya ini kewenangan kalau toh untuk dalam rangka mengisi slot 123 Bujur Timur itu adalah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)," katanya.
Nah ini juga perlu didalami oleh Kejagung kalau memang bukan kewenangan dari Kementerian Pertahanan, "Maka ya mestinya dinyatakan bukan kewenangannya selain ini tidak tersedia anggaran dan juga bisa jadi nilainya juga bisa ada mark up karena apa pun ini bisa jadi tendernya juga bermasalah pengadaannya," ujarnya lagi.
Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hukum di balik proyek yang ada di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015. Buntut urusan itu membuat negara rugi.
Hal tersebut seperti yang diungkap Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (13/1) lalu, tentang adanya dugaan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara atau berpotensi menyebabkan kerugian negara karena oleh pengadilan ini kemudian diwajibkan membayar uang yang sangat besar, padahal kewajiban itu lahir dari sesuatu yang secara prosedural salah dan melanggar hukum, yaitu Kementerian Pertahanan pada 2015, sudah lama, melakukan kontrak dengan Avanti untuk melakukan sesuatu, padahal anggarannya belum ada.
_____________________
•Rifki •Editor: Dosi Bre'
BERITA PILIHAN
Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur
Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong
Bikin Polisi Tidur Jangan Asal
Bisa Dipenjara Atau Denda Rp 24 Juta
Kantor Dinas Tata Ruang Kota Bekasi
Dikunjungi Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang
Baru Hebat Kalau KPK Melaksanakan Tracing Asset Tanpa Pandang Bulu
Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dihukum Setahun Penjara
Berderet Karangan Bunga Ucapan Selamat
Untuk Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto
Sunarta Resmi Dilantik Sebagai Wakil Jaksa Agung
Anugerahi Gelar Kanjeng Raden Temanggung Kepada Tri Adhianto
.
Iming Iming Bisa Bekerja di kantor Pemkot Bekasi
Calon Penipu TKK Bertarif Rp20-30Juta Dicikuk
Serahkan Surat Penugasan ke Tri Adhianto Sebagai Plt.Walikota Bekasi
BERITA LALU
Walikota Bekasi Rahmat Effendi
Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
Terseret' Sejumlah Dugaan Nama Nama Artis
Silaturahmi dan Tegaskan Dirinya Fatsun Pada Putusan PDIP
Mantan Dirut PT ASABRI Dihukum 20 Tahun
Anggaran 2021 Berakhir Proyek Tidak Tuntas
Arif Rahman Hakim; Panggil Seluruh Rekanan Tanya progres kegiatannya
Waduh, di Kota Bekasi Melonjak Sepanjang Tahun 2021
Pak Kades Nyaris Dimassa Karena Wanita
Kades Talang Rendah Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara (BU), memilih menyelamatkan diri dari kedatangan ratusan warga
Sebelumnya, warga mendatangi kediaman Kades hingga nyaris meluapkan emosinya dengan merusak kediaman Kades, Jumat (14/1) pukul 21.30 WIB
Pasalnya, saat itu, istri Ka (Kades) berinisial Di (sudah bersuami) melihat mobil sang suami terparkir di jalan lintas Kelurahan Gunung Alam Arga Makmur dan di dalam mobil bersama As perempuan yang tak lain adalah tetangga atau warga desanya.Setelah itu warga semula ingin membawa Ka ke sidang adat. Kamis (13/1) lalu.
Untuk menghindari aksi massa anarkis, polisi lantas menjemput Ka dan membawa ke Mapolres BU untuk diamankan.
Jaksa Agung Burhanuddin, Proyek Satelit Kemenhan Dalam Waktu Dekat Masuk Penyidikan
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam waktu dekat akan masuk ke tingkat penyidikan.
"Kami sudah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini, dan sekarang sudah hampir mengerucut. Insya Allah dalam waktu dekat perkara ini naik ke penyidikan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022).(*)
Ferdinand Hutahaean
Ditahan Bareskrim Polri Jadi Tersangka
Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dottipid Siber).
Ferdinand ditetapkan tersangka buntut dari kicauan 'Allahmu Lemah'.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa saksi, ahli, dan mengantongi dua alat bukti.
"Menaikan statusnya dengan tersangka," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam, dilansir suara.com.
Selain ditetapkan tersangka penyidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ferdinand. Dia ditahan di Rutan Mabes Polri.(*)
Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Gelar Operasi Intelijen Berantas Mafia Pupuk
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan satuan kerja Kejaksaan untuk melaksanakan Operasi Intelijen dalam rangka memberantas mafia pupuk.
"Ungkap adanya mafia pupuk, rakyat butuh keberadaan pupuk," kata Burhanuddin, dikutip dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang diterima di Jakarta, (8/1/2022).
Arahan tersebut disampaikan Burhanuddin saat kunjungan kerja di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (7/1/2022).(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar