🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Jumat, Januari 07, 2022

Mantan Kades Bengkulu Utara

Dibekuk Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Bekasi

Mantan Kades saat tiba di Bengkulu. (Ist/rb.com)



Mantan Kades itu ditangkap di Perumahan Cahaya Darussalam II Tambun Utara Bekasi Jawa Barat oleh tim Gabungan Kejari dan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.


Perludiketahui, mantan Kades Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Sebelat Bengkulu Utara (BU), yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2019 lalu. Mantan Kades Ujang berhasil dibekuk tim intel Kejari Bengkulu di salah satu tempat di Bekasi.


Pagi ini, rencananya Ujang akan dibawa ke Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kasus korupsi Dana Desa (DD) 2017, seperti dikutip RB.


Kajari BU Elwin Agustian Khahar, SH, MH menuturkan jika Ujang Suardi ditangkap pukul 17.40 WIB, Kamis (6/1).


"Pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 lalu dan tidak hadir saat dipanggil secara patut oleh penyidik kita (Kejari BU, red) hingga kita tetapkan sebagai DPO,” kata Elwin.


Sejak dimasukan namanya dalam DPO dan disampaikan ke Kejaksaan Agung. Kejari BU terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan melakukan pencarian.


Namun pelaku baru berhasil ditangkap kemarin saat berada di rumah persembunyiannya, "Penangkapan ini berkat kerjasama Kejaksaan Agung, Kejati Bengkulu dan Kejari BU. Selanjutnya tersangka ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Elwin.


Sekadar mengetahui, Jaksa Kejari BU melakukan penyidikan atas pelaksanaan DD 2017 Desa Karya Pelita. Setelah memeriksa saksi-saksi dan menemukan kerugian Negara Rp 400 juta berdasarkan penghitungan ahli, Jaksa menetapkan Ujang Suardi sebagai tersangka Juli 2019.


Akan tetapi, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ujang tak kunjung menghadiri tiga kali panggilan penyidik.


Akhir Pelarian

Setiba di bandara, (7/1/22), Ujang, mantan Kades langsung dibawa ke Bengkulu Utara untuk selanjutnya dilakukan penanganan oleh penyidik dari Kejari Bengkulu Utara terkait kasus yang menimpanya tersebut.


Sementara tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


_____________________

Endi.         •Editor:  Red



BERITA PILIHAN

Ridwan Kamil 

Serahkan Surat Penugasan ke Tri Adhianto Sebagai Plt.Walikota Bekasi

Walikota Bekasi Rahmat Effendi

Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Cassandra Angelie

Terseret'  Sejumlah Dugaan Nama Nama Artis

Ahmad Faisyal Sambangi IWO

Silaturahmi dan Tegaskan Dirinya Fatsun Pada Putusan PDIP

Mantan Dirut PT ASABRI Dihukum 20 Tahun

Anggaran 2021 Berakhir Proyek Tidak Tuntas

Arif Rahman Hakim; Panggil Seluruh Rekanan Tanya progres kegiatannya

Kasus Kekerasan Anak

Waduh, di Kota Bekasi Melonjak Sepanjang Tahun 2021

Wali Kota Tinjau Bantargebang

Pastikan Pembangunan Merata Dan Optimal


Arif Rahman Hakim;

Jagokan Faisyal dan Anim Calon Wali Kota Bekasi 2024 dari PDIP

Dua Warga Sempur Gugat Korem 061/Suryakancana Kota Bogor

Paham Hukum itu Hebat

LKBH Trisula Kota Bekasi Gelar Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat

Beraksi Sejak 23 Tahun Lalu

Mantan Camat dan Mantan Kades Terlibat Mafia Tanah

Pelawak Ali Nurdin Tutup Usia

Almarhum Meninggal Pagi pukul 06.00

(Plt) Bupati Bekasi Akhmad Marjuki

Media Sangat Diperlukan Guna Mempublikasikan Capaian Pembangunan



⭕KILASBERITA


Ferdinand Hutahaean Akan Penuhi Panggilan Bareskrim 


Ferdinand Hutahaean mengatakan pihaknya akan memenuhi pemanggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (9/1/2021) mendatang.


Ia menyatakan pihaknya telah didatangi oleh penyidik Direktorat Siber Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait pemanggilan pemeriksaan tersebut, "Ya betul, tadi malam saya sudah menerima surat dari Bareskrim Polri ya," ujarnya.


Katanya lagi, "Teman-teman Siber sudah ketemu saya, menyampaikan dua surat SPDP dan panggilan untuk hari Senin. Jadi itu benar, saya akan memenuhi panggilan Bareskrim itu nanti Senin," kata Ferdinand, Jumat (7/1/2022).(*)


KPK Menangkap Kembali 2 Orang Jadi 14 Orang


Jakarta- KPK kembali menangkap dua orang dalam lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen. 


Di infokan total pihak yang ditangkap dalam OTT menjadi 14 orang.


"Tim KPK kembali mengamankan satu orang lagi ASN di lingkungan Pemkot Bekasi dan satu orang pihak swasta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Kamis (6/1/2022).(*/DN)


Geger Mayat Mengapung di Bantaran Sungai CBL


Warga Desa Sukajaya digegerkan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki, terapung di aliran Sungai CBL Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selasa (04/01/2022) pagi.


Penemuan mayat pertama kali ditemukan warga yang hendak membuang sampah di bantaran sungai.


Dan saat itulah diketahui adanya mayat yang tersangkut di ranting pohon bambu dan langsung memberitahu ke warga lain disekitaran sungai, lalu melaporkannya kepolisian setempat.(*)



Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    SatgasnasNews

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.


Tidak ada komentar: