Kasus Lahan Polder Air Aren Jaya Bekasi Timur Muncul Lagi
.
Image:ist/inijabar.
Kota Bekasi- Ramainya kasus korupsi yang menyeret Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan pejabat serta pengusaha menjadi pesakitan di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan dugaan kasus jual beli jabatan, potongan tenaga kerja kontrak dan pembebasan lahan polder air. Terutama, saat ini, kasus pembebasan lahan polder air kembali menghangat'.
Terkait kasus pembebasan lahan polder air. Masyarakat khususnya di Kota Bekasi teringat kasus proyek yang sama pada tahun 2015-2017, yakni pembebasan lahan polder air di Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur yang berujung gugatan di Pengadilan Negeri Bekasi dan putusannya dimenangkan pihak penggugat yakni Sayuti yang merupakan ahli waris H.Ahyan.
Sedangkan PT.DSK mengklaim memiliki lahan dengan 2 bukti HGB yakni nomer 5262 seluas 24.118 M2 dan HGB nomer 5263 seluas 127,547 M2.
Kasi Datun Kajari Bekasi saat itu Slamet Haryadi.Rabu, (3/10/2017) diruang kerjanya menjelaskan, waktu itu Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi meminta bantuan mediasi melalui surat nomor 593/3574-DPKPP.tanah.28 April 2017 terkait masalah Polder Aren Jaya yang dibangun diatas lahan sengketa.
Tak hanya itu, diduga ada dua surat yang dimohonkan ke Camat Bekasi Timur melalui Lurah Aren Jaya untuk tidak menerbitkan surat tidak sengketa.
“Camat sendiri tidak berani terbitkan surat itu. alasanya, lahan itu masih sengketa pengadilan, maka Pak Wali sendiri yang nulis surat minta pendampingan,” ungkap Slamet, seperti dilansir.
Disinggung soal putusan PN Bekasi yang memenangkan M.Ahyan selaku Penggugat, Slamat mengatakan, sebenarnya waktu digugat mestinya Pemkot minta surat kuasa ke Kejari untuk mengikuti sidang.
Saat ditanya kembali soal bunyi hasil putusan Pengadilan Negeri Bekasi, Slamet menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut belum inkrah lantaran masih banding.
“Di dalam salah satu putusanya, berbunyi bahwa tergugat I dalam hal ini Pemkot menguasai dan melakukan pengerukan dan menjual tanah kerukan tanpa alasan hak dan dasar hukum yang sah adalah perbuatan melawan hukum,” ucap Slamet sembari membacakan hasil putusan tersebut.
Dari tanah sengketa tanpa alasan dan dasar hukum yang sah lanjut dia. Pemohon, tidak punya apa-apa, “Lha, kenapa dia (Pemkot-red) ngeruk yang sengketa, kan bukan dia rekanan dengan pemilik HGB,” terangnya memaparkan.
BACA JUGA:
Ia juga mengaku Kajari tidak mendampingi kedua belah pihak dalam hal ini PT Duta Kharisma selaku tergugat dan M.Ahyan selaku Penggugat yang memiliki surat Girik Letter C nomor 607 Persil 07 kelas 31 seluas 30, dan dinyatakan pemilik sah oleh PN Bekasi dari ke tiga bidang tanah total luas 30, 472 M2.
Seiringnya waktu, kasus ini akan kembali ramai ketika masuknya memori banding dari kuasa hukum PT.DKS per tanggal 13 Januari 2022. Ini hanya berselang dua minggu dari penangkapan walikota dan sejumlah pejabat oleh KPK.(*)
_____________________
•Red •Editor: Dosi Bre'
BERITA PILIHAN
Praktisi Hukum Bambang Sunaryo;
Tri Adhianto Jangan 'Tergoda' Mendahulukan Kepentingan Politik Pragmatis
Ketua IWO Kota Bekasi Iwan Nendi;
Minta Plt Walikota Tri Segera Cairkan Belanja Rutin O koperasional, Gaji ASN dan TKK
IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun
Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan
Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur
Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong
Bikin Polisi Tidur Jangan Asal
Bisa Dipenjara Atau Denda Rp 24 Juta
Kantor Dinas Tata Ruang Kota Bekasi
Dikunjungi Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang
Baru Hebat Kalau KPK Melaksanakan Tracing Asset Tanpa Pandang Bulu
Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dihukum Setahun Penjara
Berderet Karangan Bunga Ucapan Selamat
Untuk Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto
Sunarta Resmi Dilantik Sebagai Wakil Jaksa Agung
Anugerahi Gelar Kanjeng Raden Temanggung Kepada Tri Adhianto
.
Iming Iming Bisa Bekerja di kantor Pemkot Bekasi
Calon Penipu TKK Bertarif Rp20-30Juta Dicikuk
Serahkan Surat Penugasan ke Tri Adhianto Sebagai Plt.Walikota Bekasi
BERITA LALU
Walikota Bekasi Rahmat Effendi
Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
Terseret' Sejumlah Dugaan Nama Nama Artis
Silaturahmi dan Tegaskan Dirinya Fatsun Pada Putusan PDIP
Mantan Dirut PT ASABRI Dihukum 20 Tahun
Anggaran 2021 Berakhir Proyek Tidak Tuntas
Arif Rahman Hakim; Panggil Seluruh Rekanan Tanya progres kegiatannya
Waduh, di Kota Bekasi Melonjak Sepanjang Tahun 2021
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuk Gaga Muhammad. Gaga Muhammad juga dikenakan denda Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/ 2022).
Gaga Muhammad divonis hakim atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya dan Laura Anna.(*)
Pak Kades Nyaris Dimassa Karena Wanita
Kades Talang Rendah Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara (BU), memilih menyelamatkan diri dari kedatangan ratusan warga
Sebelumnya, warga mendatangi kediaman Kades hingga nyaris meluapkan emosinya dengan merusak kediaman Kades, Jumat (14/1) pukul 21.30 WIB
Pasalnya, saat itu, istri Ka (Kades) berinisial Di (sudah bersuami) melihat mobil sang suami terparkir di jalan lintas Kelurahan Gunung Alam Arga Makmur dan di dalam mobil bersama As perempuan yang tak lain adalah tetangga atau warga desanya.Setelah itu warga semula ingin membawa Ka ke sidang adat. Kamis (13/1) lalu.
Untuk menghindari aksi massa anarkis, polisi lantas menjemput Ka dan membawa ke Mapolres BU untuk diamankan.
Jaksa Agung Burhanuddin, Proyek Satelit Kemenhan Dalam Waktu Dekat Masuk Penyidikan
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam waktu dekat akan masuk ke tingkat penyidikan.
"Kami sudah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini, dan sekarang sudah hampir mengerucut. Insya Allah dalam waktu dekat perkara ini naik ke penyidikan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022).(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar