🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Rabu, Januari 19, 2022

Masuknya Kembali Memori Banding dari Kuasa Hukum PT.DKS;

Kasus Lahan Polder Air Aren Jaya Bekasi Timur Muncul Lagi

.

Image:ist/inijabar.




Kota Bekasi- Ramainya kasus korupsi yang menyeret Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan pejabat serta pengusaha menjadi pesakitan di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan dugaan kasus jual beli jabatan, potongan tenaga kerja kontrak dan pembebasan lahan polder air. Terutama, saat ini,  kasus pembebasan lahan polder air kembali menghangat'.


Terkait kasus pembebasan lahan polder air. Masyarakat khususnya di Kota Bekasi teringat kasus proyek yang sama pada tahun 2015-2017, yakni pembebasan lahan polder air di Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur yang berujung gugatan di Pengadilan Negeri Bekasi dan putusannya dimenangkan pihak penggugat yakni Sayuti yang merupakan ahli waris H.Ahyan.


Sedangkan PT.DSK mengklaim memiliki lahan  dengan 2 bukti HGB yakni nomer 5262 seluas 24.118 M2 dan HGB nomer 5263 seluas 127,547 M2.


Kasi Datun Kajari Bekasi saat itu Slamet Haryadi.Rabu, (3/10/2017) diruang kerjanya menjelaskan, waktu itu Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi meminta bantuan mediasi melalui surat nomor 593/3574-DPKPP.tanah.28 April 2017 terkait masalah Polder Aren Jaya yang dibangun diatas lahan sengketa.


Tak hanya itu, diduga ada dua surat yang dimohonkan ke Camat Bekasi Timur  melalui Lurah Aren Jaya untuk tidak menerbitkan surat tidak sengketa.


“Camat sendiri tidak berani terbitkan surat itu. alasanya, lahan itu masih sengketa pengadilan, maka Pak Wali sendiri yang nulis surat minta pendampingan,” ungkap Slamet, seperti dilansir.


Disinggung soal putusan PN Bekasi yang memenangkan M.Ahyan selaku Penggugat, Slamat mengatakan, sebenarnya waktu digugat mestinya Pemkot minta surat kuasa ke Kejari untuk mengikuti sidang.


Saat ditanya kembali soal bunyi hasil putusan Pengadilan Negeri Bekasi, Slamet menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut belum inkrah lantaran masih banding.


“Di dalam salah satu putusanya, berbunyi bahwa tergugat I dalam hal ini Pemkot menguasai dan melakukan pengerukan dan menjual tanah kerukan tanpa alasan hak dan dasar hukum yang sah adalah perbuatan melawan hukum,” ucap Slamet sembari membacakan hasil putusan tersebut.


Dari tanah sengketa tanpa alasan dan dasar hukum yang sah lanjut dia. Pemohon, tidak punya apa-apa, “Lha, kenapa dia (Pemkot-red) ngeruk yang sengketa, kan bukan dia rekanan dengan pemilik HGB,” terangnya memaparkan.


BACA JUGA:

Yayasan Satu Keadilan

Vonis Ringan Pelaku Penyerangan dan Pengrusakan Mesjid Miftahul Huda Memicu Praktik Diskriminasi Serta Intoleransi Terhadap JAI di Sintang


Ia juga mengaku Kajari tidak mendampingi kedua belah pihak dalam hal ini PT Duta Kharisma selaku tergugat dan M.Ahyan selaku Penggugat yang memiliki surat Girik Letter C nomor 607 Persil 07 kelas 31 seluas 30, dan dinyatakan pemilik sah oleh PN Bekasi dari ke tiga bidang tanah total luas 30, 472 M2.


Seiringnya waktu, kasus ini akan kembali ramai ketika masuknya memori banding dari kuasa hukum PT.DKS per tanggal 13 Januari 2022. Ini hanya berselang dua minggu dari penangkapan walikota dan sejumlah pejabat oleh KPK.(*)


_____________________

Red        •Editor:  Dosi Bre'



BERITA PILIHAN

Praktisi Hukum Bambang Sunaryo;

Tri Adhianto Jangan 'Tergoda' Mendahulukan Kepentingan Politik Pragmatis

Ketua IWO Kota Bekasi Iwan Nendi;

Minta Plt Walikota Tri Segera Cairkan Belanja Rutin O koperasional, Gaji ASN dan TKK

IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong

Bikin Polisi Tidur Jangan Asal

Bisa Dipenjara Atau Denda Rp 24 Juta

Kantor Dinas Tata Ruang Kota Bekasi

Dikunjungi Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang

Sugeng Teguh IPW

Baru Hebat Kalau KPK Melaksanakan Tracing Asset Tanpa Pandang Bulu 

Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati

Dituntut Hukuman Mati

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dihukum Setahun Penjara

Berderet Karangan Bunga Ucapan Selamat

Untuk  Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto 

Pelantikan Kejaksaan RI

Sunarta Resmi Dilantik Sebagai Wakil Jaksa Agung

Keraton Surakarta

Anugerahi Gelar Kanjeng Raden Temanggung Kepada Tri Adhianto

.

Iming Iming Bisa Bekerja di kantor Pemkot Bekasi

Calon Penipu TKK Bertarif Rp20-30Juta Dicikuk 

Ridwan Kamil 

Serahkan Surat Penugasan ke Tri Adhianto Sebagai Plt.Walikota Bekasi


  •  
  • BERITA LALU

    Walikota Bekasi Rahmat Effendi

    Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

    Cassandra Angelie

    Terseret'  Sejumlah Dugaan Nama Nama Artis

    Ahmad Faisyal Sambangi IWO

    Silaturahmi dan Tegaskan Dirinya Fatsun Pada Putusan PDIP

    Mantan Dirut PT ASABRI Dihukum 20 Tahun

    Anggaran 2021 Berakhir Proyek Tidak Tuntas

    Arif Rahman Hakim; Panggil Seluruh Rekanan Tanya progres kegiatannya

    Kasus Kekerasan Anak

    Waduh, di Kota Bekasi Melonjak Sepanjang Tahun 2021



    ⭕KILASBERITA


    Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara


    Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuk Gaga Muhammad. Gaga Muhammad juga dikenakan denda Rp 10 juta.


    "Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/ 2022).


    Gaga Muhammad divonis hakim atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya dan Laura Anna.(*)


    Pak Kades Nyaris Dimassa Karena Wanita


    Kades Talang Rendah Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara (BU), memilih menyelamatkan diri dari kedatangan ratusan warga


    Sebelumnya, warga  mendatangi kediaman Kades hingga nyaris meluapkan emosinya dengan merusak kediaman Kades, Jumat (14/1) pukul 21.30 WIB


    Pasalnya, saat itu, istri Ka (Kades) berinisial Di (sudah bersuami) melihat mobil sang suami terparkir di jalan lintas Kelurahan Gunung Alam Arga Makmur dan di dalam mobil bersama As perempuan yang tak lain adalah tetangga atau warga desanya.Setelah itu warga semula ingin membawa Ka ke sidang adat. Kamis (13/1) lalu.


    Untuk menghindari aksi massa anarkis, polisi lantas menjemput Ka dan membawa ke Mapolres BU untuk diamankan.



    Jaksa Agung Burhanuddin, Proyek Satelit Kemenhan Dalam Waktu Dekat Masuk Penyidikan


    Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam waktu dekat akan masuk ke tingkat penyidikan.


    "Kami sudah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini, dan sekarang sudah hampir mengerucut. Insya Allah dalam waktu dekat perkara ini naik ke penyidikan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022).(*)




    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar: