🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Jumat, Januari 21, 2022

Musrenbang Anggaran 2023

Arif Rahman Hakim; Ungent Prioritaskan Penanganan Banjir

.



Kota Bekasi — Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tahun Anggaran 2023 tingkat Kelurahan se Kota Bekasi dilaksanakan serentak oleh 56 Kelurahan di Kota Bekasi, Jawa Barat.


Seperti yang diketahui, terkait perencanaan pembangunan di Kota Bekasi tidak terlepas dari Penggunaan Anggaran yang ada.


Dalam hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi H. Arif Rahman Hakim, mendorong agar usulan rencana pembangunan dalam program musrenbang lebih diprioritaskan pada persoalan yang urgent di wilayah masing masing,


Arif mencontohkan masalah yang urgent di wilayah kecamatan Bekasi Utara, khususnya Kelurahan Harapan Jaya adalah banjir yang sudah menjadi langganan daerah tersebut setiap tahun.


Arif Rahman Hakim(kiri).Ist


Menurut Arif, yang juga fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa untuk sekarang ini banjir bertambah parah, baru beberapa jam saja hujan mengguyur banjir sudah terjadi dimana mana, "Jadi harusnya persoalan ini yang jadi perhatian bersama untuk diprioritaskan dalam mengusulkan program musrenbang ini,"


"Supaya banjir bisa diatasi atau paling tidak bisa diminimalisir,” ucap anggota DPRD Kota Bekasi fraksi PDI Perjuangan.





Sedangkan Ketua PMII Kota Bekasi, Yusril Nager mengingatkan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk dapat menyusun Perencanaan Pembangunan yang kemudian disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


“Dari beberapa Kelurahan, ribuan usulan program sudah dirangkum mulai dari aspek kesehatan, industri kreatif, pembangunan, hingga masalah banjir yang masih banyak titik diwilayah Kota Bekasi," ujarnya 


Katanya lagi, "Jadi, kami menegaskan bahwa Banjir di Kota Bekasi masih belum teratasi,” tegas Yusril pada Jum’at (21/1/2022).


Yusril Nager juga menghimbau kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mengenai Pokir (Pokok pikiran) dan aspirasi harus lebih diprioritaskan terkait titik-titik banjir agar banjir dapat terselesaikan.


_____________________

Dosi Bre'        •Editor:  Red



BERITA PILIHAN

Ngeri Kecelakaan Maut di Balik Papan

Truk Tronton Seruduk Mobil dan Motor Ada yang 'Ajaib

1 Kasus Diduga Libatkan Oknum Jaksa

Kejagung Teliti Ratusan Laporan soal Mafia Tanah

Praktisi Hukum Bambang Sunaryo;

Tri Adhianto Jangan 'Tergoda' Mendahulukan Kepentingan Politik Pragmatis

Ketua IWO Kota Bekasi Iwan Nendi;

Minta Plt Walikota Tri Segera Cairkan Belanja Rutin O koperasional, Gaji ASN dan TKK

IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong

Bikin Polisi Tidur Jangan Asal

Bisa Dipenjara Atau Denda Rp 24 Juta

Kantor Dinas Tata Ruang Kota Bekasi

Dikunjungi Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang

Sugeng Teguh IPW

Baru Hebat Kalau KPK Melaksanakan Tracing Asset Tanpa Pandang Bulu 

Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati

Dituntut Hukuman Mati

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dihukum Setahun Penjara

Berderet Karangan Bunga Ucapan Selamat

Untuk  Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto 

Pelantikan Kejaksaan RI

Sunarta Resmi Dilantik Sebagai Wakil Jaksa Agung

Keraton Surakarta

Anugerahi Gelar Kanjeng Raden Temanggung Kepada Tri Adhianto

.

Iming Iming Bisa Bekerja di kantor Pemkot Bekasi

Calon Penipu TKK Bertarif Rp20-30Juta Dicikuk 

Ridwan Kamil 

Serahkan Surat Penugasan ke Tri Adhianto Sebagai Plt.Walikota Bekasi


  •  
  • BERITA LALU

    Walikota Bekasi Rahmat Effendi

    Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

    Cassandra Angelie

    Terseret'  Sejumlah Dugaan Nama Nama Artis

    Ahmad Faisyal Sambangi IWO

    Silaturahmi dan Tegaskan Dirinya Fatsun Pada Putusan PDIP

    Mantan Dirut PT ASABRI Dihukum 20 Tahun

    Anggaran 2021 Berakhir Proyek Tidak Tuntas

    Arif Rahman Hakim; Panggil Seluruh Rekanan Tanya progres kegiatannya

    Kasus Kekerasan Anak

    Waduh, di Kota Bekasi Melonjak Sepanjang Tahun 2021



    ⭕KILASBERITA


    Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara


    Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuk Gaga Muhammad. Gaga Muhammad juga dikenakan denda Rp 10 juta.


    "Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/ 2022).


    Gaga Muhammad divonis hakim atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya dan Laura Anna.(*)


    Pak Kades Nyaris Dimassa Karena Wanita


    Kades Talang Rendah Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara (BU), memilih menyelamatkan diri dari kedatangan ratusan warga


    Sebelumnya, warga  mendatangi kediaman Kades hingga nyaris meluapkan emosinya dengan merusak kediaman Kades, Jumat (14/1) pukul 21.30 WIB


    Pasalnya, saat itu, istri Ka (Kades) berinisial Di (sudah bersuami) melihat mobil sang suami terparkir di jalan lintas Kelurahan Gunung Alam Arga Makmur dan di dalam mobil bersama As perempuan yang tak lain adalah tetangga atau warga desanya.Setelah itu warga semula ingin membawa Ka ke sidang adat. Kamis (13/1) lalu.


    Untuk menghindari aksi massa anarkis, polisi lantas menjemput Ka dan membawa ke Mapolres BU untuk diamankan.



    Jaksa Agung Burhanuddin, Proyek Satelit Kemenhan Dalam Waktu Dekat Masuk Penyidikan


    Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam waktu dekat akan masuk ke tingkat penyidikan.


    "Kami sudah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini, dan sekarang sudah hampir mengerucut. Insya Allah dalam waktu dekat perkara ini naik ke penyidikan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022).(*)




    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar: