🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Kamis, Januari 20, 2022

Pengelolaan Rumah Pintar

Pemkot Bekasi Menggelar Sosialisasi Perwal  Nomor 63 Tahun 2021

Suasana jalannya acara.ist/dok.



Kota Bekasi - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Rumah Pintar di Ruang Rapat DPPPA, Kamis (20/1/2022). 


Acara tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Makbullah dan dihadiri oleh 7 pengurus Rumah Pintar (Rumpin) tingkat kecamatan dan 7 pengurus Rumpin tingkat kelurahan. 


Dalam kesempatan ini, Makbullah menyampaikan bahwa Rumah Pintar ditujukan untuk mendukung kegiatan pemerintah dalam mencapai Kota Layak Anak (KLA). 


"Rumah Pintar merupakan salah satu cara untuk mencapai sistem pembangunan, kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan terpenuhinya hak anak di Kota Bekasi," ujarnya. 


Menurutnya, Rumpin dapat digunakan untuk kegiatan yang mendukung kesenian, keagamaan, dan lain-lain. Pemanfaatannya diserahkan kepada para pengurus Rumpin. 


"Silahkan dimusyawarahkan di level RT maupun RW, baru diterbitkan berita acara, diserahkan kepada kelurahan, " ujarnya 


Sambungnya, "Nanti, dibuat SK tingkat kecamatan untuk pengurus Rumpin sehingga tidak dimusyawarahkan lagi di tingkat kecamatan," katanya menjabarkan. 


Selain itu, Perwal mengatur hak dan kewajiban pengurus Rumpin. Makbullah menambahkan, " Tidak ada hak prerogatif. Tidak boleh membeda-bedakan suku, ras, dan agama."


Sambungnya lagi,"Jangan sampai salah kaprah.  Pengurus Rumpin jangan memonopoli penggunaan Rumah Pintar demi kepentingan sejumlah pihak."


Ia pun berharap Rumah Pintar menjadi tanggung jawab bersama,"Dalam hal ini DPPPA, kelurahan, kecamatan melalui Rumpin bisa bersama-sama mewujudkan visi misi Kota Bekasi yang maju, cerdas, kreatif, sejahtera, dan ihsan."


Senada dengan Makbullah, Sekretaris DPPPA, Tetti Delima menyampaikan pemanfaatan Rumah Pintar harus dirasakan oleh semua kelompok masyarakat, "Keberadaan Rumah Pintar agar dimanfaatkan oleh lingkungan RT/RW."


"Jangan sampai dikuasai atau dimiliki oleh satu orang atau lembaga dan kelompok masyarakat tertentu, karena niatnya untuk kebutuhan masyarakat bersama," sambung  Tetti mengungkap.


"Semoga dengan adanya aturan terbaru ini bisa membantu para pengurus tingkat kecamatan dan kelurahan dalam mengelola Rumah Pintar," harapnya. (*)



_____________________

Dosi Bre'        •Editor:  Red

Sumber: Humas/Bekasikota.


BERITA PILIHAN

1 Kasus Diduga Libatkan Oknum Jaksa

Kejagung Teliti Ratusan Laporan soal Mafia Tanah

Praktisi Hukum Bambang Sunaryo;

Tri Adhianto Jangan 'Tergoda' Mendahulukan Kepentingan Politik Pragmatis

Ketua IWO Kota Bekasi Iwan Nendi;

Minta Plt Walikota Tri Segera Cairkan Belanja Rutin O koperasional, Gaji ASN dan TKK

IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong

Bikin Polisi Tidur Jangan Asal

Bisa Dipenjara Atau Denda Rp 24 Juta

Kantor Dinas Tata Ruang Kota Bekasi

Dikunjungi Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang

Sugeng Teguh IPW

Baru Hebat Kalau KPK Melaksanakan Tracing Asset Tanpa Pandang Bulu 

Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati

Dituntut Hukuman Mati

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dihukum Setahun Penjara

Berderet Karangan Bunga Ucapan Selamat

Untuk  Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto 

Pelantikan Kejaksaan RI

Sunarta Resmi Dilantik Sebagai Wakil Jaksa Agung

Keraton Surakarta

Anugerahi Gelar Kanjeng Raden Temanggung Kepada Tri Adhianto

.

Iming Iming Bisa Bekerja di kantor Pemkot Bekasi

Calon Penipu TKK Bertarif Rp20-30Juta Dicikuk 

Ridwan Kamil 

Serahkan Surat Penugasan ke Tri Adhianto Sebagai Plt.Walikota Bekasi


  •  
  • BERITA LALU

    Walikota Bekasi Rahmat Effendi

    Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

    Cassandra Angelie

    Terseret'  Sejumlah Dugaan Nama Nama Artis

    Ahmad Faisyal Sambangi IWO

    Silaturahmi dan Tegaskan Dirinya Fatsun Pada Putusan PDIP

    Mantan Dirut PT ASABRI Dihukum 20 Tahun

    Anggaran 2021 Berakhir Proyek Tidak Tuntas

    Arif Rahman Hakim; Panggil Seluruh Rekanan Tanya progres kegiatannya

    Kasus Kekerasan Anak

    Waduh, di Kota Bekasi Melonjak Sepanjang Tahun 2021



    ⭕KILASBERITA


    Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara


    Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuk Gaga Muhammad. Gaga Muhammad juga dikenakan denda Rp 10 juta.


    "Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/ 2022).


    Gaga Muhammad divonis hakim atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya dan Laura Anna.(*)


    Pak Kades Nyaris Dimassa Karena Wanita


    Kades Talang Rendah Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara (BU), memilih menyelamatkan diri dari kedatangan ratusan warga


    Sebelumnya, warga  mendatangi kediaman Kades hingga nyaris meluapkan emosinya dengan merusak kediaman Kades, Jumat (14/1) pukul 21.30 WIB


    Pasalnya, saat itu, istri Ka (Kades) berinisial Di (sudah bersuami) melihat mobil sang suami terparkir di jalan lintas Kelurahan Gunung Alam Arga Makmur dan di dalam mobil bersama As perempuan yang tak lain adalah tetangga atau warga desanya.Setelah itu warga semula ingin membawa Ka ke sidang adat. Kamis (13/1) lalu.


    Untuk menghindari aksi massa anarkis, polisi lantas menjemput Ka dan membawa ke Mapolres BU untuk diamankan.



    Jaksa Agung Burhanuddin, Proyek Satelit Kemenhan Dalam Waktu Dekat Masuk Penyidikan


    Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam waktu dekat akan masuk ke tingkat penyidikan.


    "Kami sudah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini, dan sekarang sudah hampir mengerucut. Insya Allah dalam waktu dekat perkara ini naik ke penyidikan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022).(*)




    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar: