Artis CA Digerebek Di Hotel Mewah Terkait Prostitusi
Penangkapan ini terkait kasus prostitusi.(ilustrasi/Ds/ist)
.
Jakarta- Menjelang pergantian tahun 2022, pesinetron CA ditangkap diduga karena kasus prostitusi.
CA ditangkap di sebuah hotel mewah di bilangan Jakarta Pusat oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Direskrimsus Polda Metro Jaya dikabarkan baru saja menangkap seorang artis sinetron berinisial CA. Penangkapan ini terkait kasus prostitusi.
Informasi penangkapan artis CA tersebut diunggah di akun Instagram Qsiberpoldametrojaya pada Jumat (31/12/2021) dini hari tadi.
Kami dari Subdit Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi, ucap seorang anggota dalam video yang diunggah akun @siberpoldametrojaya pada Jumat dini hari.
Disebutkan, dalam video tersebut disebutkan, CA ditangkap di salah satu hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat. Namun, kronologis dari penangkapan tersebut tidak dijelaskan.
Video Terkait
"Kami telah mengamankan artis sinetron berinisial CA," demikian keterangan yang dikutip dari akun Instagram Siber Polda Metro Jaya, Jumat, 31 Desember 2021.
_____________________
•Rep: Budiman •Editor: Dosi Bre'
BERITA PILIHAN
Almarhum Meninggal Pagi pukul 06.00
(Plt) Bupati Bekasi Akhmad Marjuki
Media Sangat Diperlukan Guna Mempublikasikan Capaian Pembangunan
.
Dikerahkan Kab Bogor untuk Awasi Taman dan Pedestarian
Menteri BUMN Pastikan Keandalan Suplai Listrik di Bali
Walikota Bekasi Rahmad Effendi
Pantau Pelayanan Langsung di Dinsos Kota Bekasi
Nasabah BRI Ini Jadi Tersangka Penggelapan
Jakarta- Himbauan. Segeralah melapor ke pihak terkait jika rekening bank Anda menerima dana dari sumber tak dikenal. Sebab, bila enggan mengembalikan dana yang bukan milik Anda itu, apalagi menggunakannya, bisa-bisa Anda terjerat kasus hukum dan jadi seorang tersangka penggelapan.
Contohnya, kasus Indah Harini, seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang enggan mengembalikan dana yang masuk ke rekeningnya.
Kasus ini, apabila dilihat dari aspek hukum, disebut oleh pengamat dan praktisi hukum Rinto Wardana sebagai tindakan penggelapan.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar