🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Minggu, Januari 16, 2022

Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong

.

Suasana rapat.ft:ist/dok


Bekasi- Kecamatan Bekasi Timur menggelar Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur, dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Forum Kordinasi Pimpinan Kecamatan Tahun 2022,  Sabtu (15 /1/2022). 


Adapun Kegiatan Acara ini dimaksudkan untuk bisa saling Bersinergi antara RW dan 3 Pilar di wilayah Masing-masing dalam menjaga Keamanan, Ketertiban dan Keindahan di lingkungan RW Masing-masing dan juga untuk Kota Bekasi.


Rapat di pimpin oleh Camat Bekasi Timur  di dampingi  Sekretaris Kecamatan Bekasi Timur. 


Sedangkan sebagai Narasumber dari unsur TNI, Danramil 703/TP dan dari Kapolsek Bekasi Timur yang di wakili oleh Kanit Binmas Polsek Bekasi Timur, dari pukul 19.00 Wib sampai selesai.


Suasana rapat.ist/dok/instag'kecamatan_bekasi_timur


Rapat ini di hadiri juga oleh Kasi Trantib Kecamatan Bekasi Timur, Kasi Ekbang Kecamatan Bekasi Timur, Kasi Pemerintahan Kecamatan Bekasi Timur, Kasubag Keuangan Kecamatan Bekasi Timur, Kasubag TU Kecamatan Bekasi Timur, Lurah Se-Kecamatan Bekasi Timur, Kasi Pemtibum Kelurahan Margahayu, Kasi Kesos Kelurahan Margahayu, Staf Kecamatan dan Staf Kelurahan.


Sedangkan untuk undangan rapat di Hadiri  oleh RW Se-Kecamatan Bekasi Timur serta para pendamping RW Se-Kecamatan Bekasi Timur.


Direncanakan, nantinya Rapat ini akan selalu di adakan di setiap Kelurahan masing-masing.


Suara warga


Melalui akun kecamatan_bekasi_timur, dikutip akun 

tahrir65 mengomen, "Kami RW.014 Perumahan Irigasi Danita Bekasi Jaya siap mendukung program yang baik ini Ibu Camat Bekasi Timur, yang telah memulai kerja diawal tahun baru tahun 2022, guna sinergitas antar RW dan 3 pilar dalam rangka menjaga Kamtibmas di-Wilayah RW masing-masing."


Sedangkan kemudian sebagai masukan aspirasi dwipriyowidodo Juga mengomentari, "Tokoh2 Remaja & Pemuda dilibatkan dlm rapat dong, karna pemuda adalah generasi penerus & pemimpin masa depan."



_____________________

Jono        •Editor:  Dosi Bre'



BERITA PILIHAN

Bikin Polisi Tidur Jangan Asal

Bisa Dipenjara Atau Denda Rp 24 Juta

Kantor Dinas Tata Ruang Kota Bekasi

Dikunjungi Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang

Sugeng Teguh IPW

Baru Hebat Kalau KPK Melaksanakan Tracing Asset Tanpa Pandang Bulu 

Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati

Dituntut Hukuman Mati

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dihukum Setahun Penjara

Berderet Karangan Bunga Ucapan Selamat

Untuk  Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto 

Pelantikan Kejaksaan RI

Sunarta Resmi Dilantik Sebagai Wakil Jaksa Agung

Keraton Surakarta

Anugerahi Gelar Kanjeng Raden Temanggung Kepada Tri Adhianto

.

Iming Iming Bisa Bekerja di kantor Pemkot Bekasi

Calon Penipu TKK Bertarif Rp20-30Juta Dicikuk 

Ridwan Kamil 

Serahkan Surat Penugasan ke Tri Adhianto Sebagai Plt.Walikota Bekasi


  •  
  • BERITA LALU

    Walikota Bekasi Rahmat Effendi

    Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

    Cassandra Angelie

    Terseret'  Sejumlah Dugaan Nama Nama Artis

    Ahmad Faisyal Sambangi IWO

    Silaturahmi dan Tegaskan Dirinya Fatsun Pada Putusan PDIP

    Mantan Dirut PT ASABRI Dihukum 20 Tahun

    Anggaran 2021 Berakhir Proyek Tidak Tuntas

    Arif Rahman Hakim; Panggil Seluruh Rekanan Tanya progres kegiatannya

    Kasus Kekerasan Anak

    Waduh, di Kota Bekasi Melonjak Sepanjang Tahun 2021



    ⭕KILASBERITA


    Pak Kades Nyaris Dimassa Karena Wanita


    Kades Talang Rendah Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara (BU), memilih menyelamatkan diri dari kedatangan ratusan warga


    Sebelumnya, warga  mendatangi kediaman Kades hingga nyaris meluapkan emosinya dengan merusak kediaman Kades, Jumat (14/1) pukul 21.30 WIB


    Pasalnya, saat itu, istri Ka (Kades) berinisial Di (sudah bersuami) melihat mobil sang suami terparkir di jalan lintas Kelurahan Gunung Alam Arga Makmur dan di dalam mobil bersama As perempuan yang tak lain adalah tetangga atau warga desanya.Setelah itu warga semula ingin membawa Ka ke sidang adat. Kamis (13/1) lalu.


    Untuk menghindari aksi massa anarkis, polisi lantas menjemput Ka dan membawa ke Mapolres BU untuk diamankan.


    Jaksa Agung Burhanuddin, Proyek Satelit Kemenhan Dalam Waktu Dekat Masuk Penyidikan


    Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam waktu dekat akan masuk ke tingkat penyidikan.


    "Kami sudah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini, dan sekarang sudah hampir mengerucut. Insya Allah dalam waktu dekat perkara ini naik ke penyidikan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022).(*)


    Ferdinand Hutahaean 

    Ditahan Bareskrim Polri Jadi Tersangka


    Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dottipid Siber).


    Ferdinand ditetapkan tersangka buntut dari kicauan 'Allahmu Lemah'.


    Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa saksi, ahli, dan mengantongi dua alat bukti.


    "Menaikan statusnya dengan tersangka," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam, dilansir suara.com.


    Selain ditetapkan tersangka penyidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ferdinand. Dia ditahan di Rutan Mabes Polri.(*)


    Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Gelar Operasi Intelijen Berantas Mafia Pupuk


    Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan satuan kerja Kejaksaan untuk melaksanakan Operasi Intelijen dalam rangka memberantas mafia pupuk.


    "Ungkap adanya mafia pupuk, rakyat butuh keberadaan pupuk," kata Burhanuddin, dikutip dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang diterima di Jakarta, (8/1/2022).


    Arahan tersebut disampaikan Burhanuddin saat kunjungan kerja di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (7/1/2022).(*)



    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar: