🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Rabu, Januari 26, 2022

Rekam Jejak Chairoman

Sang Ilmuwan yang Ketua DPRD Kota Bekasi  Tersandung 'Diserahkan' 200 Juta

Chairoman Juwono Putro.ist/dokinstag'chairoman


Bekasi- Ketua DPRD Kota Bekasi yang juga merupakan politikus Kota Bekasi ini merupakan seorang Ilmuwan yang kini 'berurusan' dengan KPK.


Jejak Karier

Pria yang sempat berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini sempat berkarir di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.


Pria yang sempat berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini sempat berkarir di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. 


Itulah karirnya dahulu seorang Chairoman Juwono Putro yang merupakan peneliti energi baru dan terbarukan sebelum bergelut di bidang politik.


Perludiketahui, karirnya di dunia politik yang cukup cemerlang membuatnya menjabat sebagai anggota legislatif sejak tahun 2009.


Proses pemilu demi pemilu dilalui sehingga pada tahun 2019-2024, Chairoman di amanahi untuk memimpin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi.


Dari rakam jejak dilansir beberapasumber, Chairoman dengan kecerdasan yang tinggi  pernah menikmati pendidikan di Sekolah Akuntansi Negara Jakarta (STAN) tahun 1987, Karena lain hal, tak cocok ia pun pindah ke Universitas Indonesia.


Di universitas bergengsi  di Indonesia itu pun tak lama Chairoman mengenyamnya. Hal ini lantaran ia kembali mendapatkan beasiswa STMDP (Saint Tehnology Mechanical Development Program) dari pemerintah Jepang di tahun 1988.


Akhirnya 8 tahun Chairoman  belajar di Gifu University hingga meraih gelar Master Engineer.


Chairoman menjelaskan mengapa ia ingin sekali belajar ke luar negeri, “Bisa dibilang memang saya ini sangat terobsesi belajar di luar negeri, dan ketika ada kesempatan untuk belajar di Jepang maka hal tersebut tidak saya sia-siakan.” Dilansir (22/2/2021).


Setelah itu, Chairoman pulang ke tanah air pada 1997, dan langsung bekerja menjadi PNS di BPPT.


Setelah 2 tahun mengabdi di BPPT, kemudian amanah untuk menjadi Sekretaris di DPD PKS Kota Bekasi datang.


Tak lama kemudian, Chairoman memilih berpolitik, lalu membuat Chairoman mengundurkan diri dari Pegawai Negeri Sipil untuk  melanjutkan langkah karirnya di dunia politik dan menjadi konsultan teknologi industry sesuai dengan basic keilmuan yang dimilikinya  membuatnya menjadi seorang teknokrat terwujud.


Jejak Program Chairoman

Pengalaman sekolah diluar negeri membuatnya belajar dan mengimplementasikan perencanaan serta menjalankan program yang terukur dan berkelanjutan agar semua keberhasilan dapat terlihat.


Di lembaga legislatif, ditahun pertama ia melakukan penguasaan masalah, terutama yang berkenaan dengan fungsi dewan dengan meningkatkan capacity building personil baik anggota Fraksi PKS maupun seluruh anggota dewan.


”Saya juga mendorong reformasi legislatif agar lebih fungsional dengan mengawal perencanaan tata tertib dewan sebagai petunjuk baku,” ungkapnya seperti dilansirfraksipkskotabekasi.id.(22/2/2021) beberapa waktu lalu


Selain itu, Chairoman juga terus menggenjot reformasi birokrasi yang perubahannya tak juga nampak signifikan seiring berjalannya waktu. Sebab, hal ini padahal ujung tombak pembangunan ada di genggaman pemerintah kota sebagai pengambil keputusan terhadap program yang sudah disetujui oleh DPRD.


“Birokrasi, harus lakukan perubahan mindset untuk melayani bukan sebagai penguasa yang minta dilayani selalu. Unsur profesional harus dikedepankan dengan menghindari kecenderungan politik,” kata Ketua DPRD tersebut.


Perjalanan

Ramainya kasus RE (Rahmat Effendi) yang menyeret beberapa pihak, akhirnya, itu pun terseret nama Chairoman. 

Setelah dicecar oleh tim penyidik KPK, Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro akhirnya mengaku diberikan uang Rp 200 juta oleh Wali Kota nonaktif Bekasi RE.  


"Jadi, tepatnya bukan menerima, tapi diserahkan," kata Chairoman di gedung merah putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, (25/1/2022)


Chairoman menjelaskan, setelah diberi uang oleh Rahmat Effendi, pada tanggal 17 Januari uang itu dia serahkan ke KPK, awalnya dia tidak mengetahui jumlah total uang yang diberikan Rahmat Effendi. Uang itu, aku dia, saat ini sudah diserahkan kepada penyidik. 


Total uangnya baru diketahui saat dihitung oleh KPK. "Karena sudah menjadi kewajiban kami pelaporan itu sudah dilakukan sejak tanggal 17 Januari 2022, dan itu awalnya kami enggak tahu berapa jumlahnya sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya ternyata jumlahnya sebesar Rp 200 juta," kata Chairoman. 


BACA:

Setelah Dicecar Tim Penyidik KPK, Ketua DPRD Kota Bekasi Akhirnya Akui Diberi 200 Juta Oleh Pepen


Chairoman mengklaim tidak mengetahui maksud Rahmat Effendi memberikan uang itu kepadanya. Uang itu diberikan melalui orang kepercayaan Rahmat.



_____________________

•Dosi Bre'      •Editor:  RED



BERITA PILIHAN

Setelah Dicecar Tim Penyidik KPK, 

Ketua DPRD Kota Bekasi Akhirnya Akui Diberi 200 Juta Oleh Pepen

.

Akhir Pekan Tri Adhianto

Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi

Tim Tabur Kejari Sumut Amankan DPO

Kasus Pidum Pemalsuan Bon Pembelian Minyak 

1 Kasus Diduga Libatkan Oknum Jaksa

Kejagung Teliti Ratusan Laporan soal Mafia Tanah

Praktisi Hukum Bambang Sunaryo;

Tri Adhianto Jangan 'Tergoda' Mendahulukan Kepentingan Politik Pragmatis

Ketua IWO Kota Bekasi Iwan Nendi;

Minta Plt Walikota Tri Segera Cairkan Belanja Rutin O koperasional, Gaji ASN dan TKK

IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong


DPO

Daftar Pencarian Orang 


Inilah daftar DPO yang dilansir (13/1/22) - (18/1/2022) dari Polda Metro Jaya //reskrimum.metro.polri. 

Diharapkan bagi yang melihatnya laporkan.

   



  •  
  • BERITA LALU


    Bikin Polisi Tidur Jangan Asal

    Bisa Dipenjara Atau Denda Rp 24 Juta


    Kantor Dinas Tata Ruang Kota Bekasi

    Dikunjungi Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang


    Sugeng Teguh IPW

    Baru Hebat Kalau KPK Melaksanakan Tracing Asset Tanpa Pandang Bulu 


    Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati

    Dituntut Hukuman Mati


    Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 

    Dihukum Setahun Penjara


    Pelantikan Kejaksaan RI

    Sunarta Resmi Dilantik Sebagai Wakil Jaksa Agung


    Keraton Surakarta

    Anugerahi Gelar Kanjeng Raden Temanggung Kepada Tri Adhianto


    Iming Iming Bisa Bekerja di kantor Pemkot Bekasi

    Calon Penipu TKK Bertarif Rp20-30Juta Dicikuk 


    Ridwan Kamil 

    Serahkan Surat Penugasan ke Tri Adhianto Sebagai Plt.Walikota Bekasi 


    Cassandra Angelie

    Terseret'  Sejumlah Dugaan Nama Nama Artis


    ⭕KILASBERITA


    Peradi Miliki Gedung Baru


    Jakarta- DPN Peradi secara resmi memiliki gedung baru berlantai tujuh yang akan digunakan sebagai kantor sekretariat nasional.


    Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menandatangani perjanjian jual-beli gedung kantor Peradi pada Kamis (20/1). Bertempat di The Majj, Senayan Golf and Resort, momen ini menandai bahwa secara resmi, DPN Peradi telah memiliki gedung baru berlantai tujuh yang akan digunakan sebagai kantor sekretariat nasional.


    Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan menandatangani AJB gedung kantor Peradi, Kamis (20/1).


    Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara


    Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuk Gaga Muhammad. Gaga Muhammad juga dikenakan denda Rp 10 juta.


    "Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/ 2022).


    Gaga Muhammad divonis hakim atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya dan Laura Anna.(*)


    Pak Kades Nyaris Dimassa Karena Wanita


    Kades Talang Rendah Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara (BU), memilih menyelamatkan diri dari kedatangan ratusan warga


    Sebelumnya, warga  mendatangi kediaman Kades hingga nyaris meluapkan emosinya dengan merusak kediaman Kades, Jumat (14/1) pukul 21.30 WIB


    Pasalnya, saat itu, istri Ka (Kades) berinisial Di (sudah bersuami) melihat mobil sang suami terparkir di jalan lintas Kelurahan Gunung Alam Arga Makmur dan di dalam mobil bersama As perempuan yang tak lain adalah tetangga atau warga desanya.Setelah itu warga semula ingin membawa Ka ke sidang adat. Kamis (13/1) lalu.


    Untuk menghindari aksi massa anarkis, polisi lantas menjemput Ka dan membawa ke Mapolres BU untuk diamankan.


    Jaksa Agung Burhanuddin, Proyek Satelit Kemenhan Dalam Waktu Dekat Masuk Penyidikan


    Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam waktu dekat akan masuk ke tingkat penyidikan.


    "Kami sudah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini, dan sekarang sudah hampir mengerucut. Insya Allah dalam waktu dekat perkara ini naik ke penyidikan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022).(*)





    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar: