Surat Penugasan ke Tri Adhianto Sebagai Plt.Walikota Bekasi
Instagram.@ridwankamil
Dalam akun Instagram-nya, Kang Emil, @ridwankamil, menjelaskan sehubungan perkara hukum yang sedang terjadi kepada Pribadi Walikota Bekasi, tadi siang sesuai arahan Kemendagri, saya selaku Gubernur menyerahkan Surat Penugasan Wakil Walikota Bekasi, Pak @mastriadhianto yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas Walikota Bekasi, sampai keputusan Hukum Final dan mengikat. Jumat (7/1).
Hal tersebut karena kursi Walikota yang kosong setelah Rahmat Effendi jadi tersangka, kini diduduki Tri Adhianto, Wakil Wali Kota Bekasi, setelah mengantongi Surat penugasa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi.
“Insya Allah Minggu depan saya akan ke Kota Bekasi untuk memberikan arahan dan masukan kepada para pejabat di lingkungan Kota Bekasi,” katanya.
Ini isi komplit di akun instagramnya;
Sehubungan perkara hukum yang sedang terjadi kepada pribadi Walikota Bekasi, tadi siang sesuai arahan Kemendagri, saya selaku Gubernur menyerahkan surat penugasan Wakil Walikota Bekasi, Pak @mastriadhianto yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas Walikota Bekasi, sampai keputusan hukum final dan mengikat.
Dengan ini saya pastikan bahwa kegiatan pelayanan publik Kota bekasi akan tetap berjalan seperti biasanya.
Semoga semua ini menjadi pelajaran bagi kita semua khusunya para pejabat publik agar selalu taat dan menghormati tata nilai dan peraturan perundang-undangan.
Insya Allah Minggu depan saya akan ke Kota Bekasi untuk memberikan arahan dan masukan kepada para pejabat di lingkungan Kota Bekasi. Hatur Nuhun.
.@ridwankamil
Selamat 8 jam tayang, akun tesebut sudah 25,502 like, dan 445 komentar.
Seperti diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rahmat Effendi alias Bang Pepen bersama 8 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan Barang dan jasa, jual beli Jabatan, serta pengurusan Proyek dan Tenaga Kerja Kontrak di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Berdasarkan penelusuran awal KPK. KPK mengungkapkan, Rahmat Effendi disebut menerima masing-masing Rp.4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp100 juta dari pihak Swasta terkait belanja modal ganti rugi Tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp.286,5 miliar.
Belum lagi, ia juga diduga menerima Rp.30 juta dari pihak Swasta terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
Rahmat Effendi pun disebut juga menerima uang dari beberapa Pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi Jabatan.
_____________________
•Rifki •Editor: Dosi Bre'
BERITA PILIHAN
Walikota Bekasi Rahmat Effendi
Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
Terseret' Sejumlah Dugaan Nama Nama Artis
Silaturahmi dan Tegaskan Dirinya Fatsun Pada Putusan PDIP
Mantan Dirut PT ASABRI Dihukum 20 Tahun
Anggaran 2021 Berakhir Proyek Tidak Tuntas
Arif Rahman Hakim; Panggil Seluruh Rekanan Tanya progres kegiatannya
Waduh, di Kota Bekasi Melonjak Sepanjang Tahun 2021
Pastikan Pembangunan Merata Dan Optimal
Jagokan Faisyal dan Anim Calon Wali Kota Bekasi 2024 dari PDIP
Dua Warga Sempur Gugat Korem 061/Suryakancana Kota Bogor
LKBH Trisula Kota Bekasi Gelar Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Mantan Camat dan Mantan Kades Terlibat Mafia Tanah
Almarhum Meninggal Pagi pukul 06.00
(Plt) Bupati Bekasi Akhmad Marjuki
Media Sangat Diperlukan Guna Mempublikasikan Capaian Pembangunan
Ferdinand Hutahaean Akan Penuhi Panggilan Bareskrim
Ferdinand Hutahaean mengatakan pihaknya akan memenuhi pemanggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (9/1/2021) mendatang.
Ia menyatakan pihaknya telah didatangi oleh penyidik Direktorat Siber Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait pemanggilan pemeriksaan tersebut, "Ya betul, tadi malam saya sudah menerima surat dari Bareskrim Polri ya," ujarnya.
Katanya lagi, "Teman-teman Siber sudah ketemu saya, menyampaikan dua surat SPDP dan panggilan untuk hari Senin. Jadi itu benar, saya akan memenuhi panggilan Bareskrim itu nanti Senin," kata Ferdinand, Jumat (7/1/2022).(*)
KPK Menangkap Kembali 2 Orang Jadi 14 Orang
Jakarta- KPK kembali menangkap dua orang dalam lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen.
Di infokan total pihak yang ditangkap dalam OTT menjadi 14 orang.
"Tim KPK kembali mengamankan satu orang lagi ASN di lingkungan Pemkot Bekasi dan satu orang pihak swasta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Kamis (6/1/2022).(*/DN)
Geger Mayat Mengapung di Bantaran Sungai CBL
Warga Desa Sukajaya digegerkan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki, terapung di aliran Sungai CBL Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selasa (04/01/2022) pagi.
Penemuan mayat pertama kali ditemukan warga yang hendak membuang sampah di bantaran sungai.
Dan saat itulah diketahui adanya mayat yang tersangkut di ranting pohon bambu dan langsung memberitahu ke warga lain disekitaran sungai, lalu melaporkannya kepolisian setempat.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar