Diperlukan 1×24 jam Menentuan Status Hukum
Image:dok pemkabbekasi/ist
Kota Bekasi- Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'menjemput Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dan pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Rabu (5/1/2022).
“Benar, KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Bekasi, Jawa Barat, siang hari ini,” Kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada pada Rabu (5/1/2022).
Selain Wali Kota Rahmat Effendi, KPK untuk saat ini belum dapat menyampaikan lebih rinci siapa saja pihak-pihak yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Nurul Ghufron, menyebut pihaknya mengamankan sejumlah uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Bekasi, Jawa Barat, hari ini.
Awalnya KPK melakukan OTT beberapa pejabat di lingkungan Pemkot Kota Bekasi yang diduga'bernyanyi, hari ini Rabu (5/01/2021).
Sementara itu pasca dibawanya Walikota Bekasi, Kediaman Rahmat Efendi ramai di kunjungi banyak kawan dari berbagai Media hingga malam.(5/01/2021).
Bahkan beberapa awak media tampak terus berdatangan ke kediaman Wali Kota Bekasi tersebut meski kondisi hujan deras sedang menerpa guna menunggu kedatangan pihak berwenang untuk datang ke lokasi.
Lalu bagaimana soal status Pepen panggilan akrab Wali Kota Bekasi?
Menurut Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (5/1/2022) Berdasarkan ketentuan Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum untuk para pihak yang ditangkap tersebut.
Apakah statusnya hanya sebagai saksi atau tersangka.
“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” Kata Ali Fikri lagi.
_____________________
•Tim •Editor: Dosi Bre'
BERITA PILIHAN
Mantan Dirut PT ASABRI Dihukum 20 Tahun
Anggaran 2021 Berakhir Proyek Tidak Tuntas
Arif Rahman Hakim; Panggil Seluruh Rekanan Tanya progres kegiatannya
Waduh, di Kota Bekasi Melonjak Sepanjang Tahun 2021
Pastikan Pembangunan Merata Dan Optimal
Jagokan Faisyal dan Anim Calon Wali Kota Bekasi 2024 dari PDIP
Dua Warga Sempur Gugat Korem 061/Suryakancana Kota Bogor
LKBH Trisula Kota Bekasi Gelar Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Mantan Camat dan Mantan Kades Terlibat Mafia Tanah
Almarhum Meninggal Pagi pukul 06.00
(Plt) Bupati Bekasi Akhmad Marjuki
Media Sangat Diperlukan Guna Mempublikasikan Capaian Pembangunan
Geger Mayat Mengapung di Bantaran Sungai CBL
Warga Desa Sukajaya digegerkan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki, terapung di aliran Sungai CBL Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selasa (04/01/2022) pagi.
Penemuan mayat pertama kali ditemukan warga yang hendak membuang sampah di bantaran sungai.
Dan saat itulah diketahui adanya mayat yang tersangkut di ranting pohon bambu dan langsung memberitahu ke warga lain disekitaran sungai, lalu melaporkannya kepolisian setempat.(*)
Habib Bahar bin Smith Memenuhi Panggilan Polisi
Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ujaran kebencian, Senin (3/1/2022).
Habib Bahar tiba di Markas Polda Jabar di Bandung didampingi kuasa hukumnya. Sebelum diperiksa, Habib Bahar menjalani tes antigen di Kantor Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak Polda Jabar.
Selanjutnya masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 12.30 WIB.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar