🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Rabu, Januari 05, 2022

Status Rahmat Effendi Dijemput KPK

Diperlukan 1×24 jam  Menentuan Status Hukum 

Image:dok pemkabbekasi/ist


Kota Bekasi- Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'menjemput Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dan pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Rabu (5/1/2022).


“Benar, KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Bekasi, Jawa Barat, siang hari ini,” Kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada pada Rabu (5/1/2022).


Selain Wali Kota Rahmat Effendi, KPK untuk saat ini belum dapat menyampaikan lebih rinci siapa saja pihak-pihak yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.


Nurul Ghufron, menyebut pihaknya mengamankan sejumlah uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Bekasi, Jawa Barat, hari ini.


Awalnya KPK melakukan OTT beberapa pejabat di lingkungan Pemkot Kota Bekasi yang diduga'bernyanyi, hari ini Rabu (5/01/2021).


Sementara itu pasca dibawanya Walikota Bekasi, Kediaman Rahmat Efendi ramai di kunjungi banyak kawan dari berbagai Media hingga malam.(5/01/2021).


Bahkan beberapa awak media tampak terus berdatangan ke kediaman Wali Kota Bekasi tersebut meski kondisi hujan deras sedang menerpa guna menunggu kedatangan pihak berwenang untuk datang ke lokasi.


Lalu bagaimana soal status Pepen panggilan akrab Wali Kota Bekasi?


Menurut Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (5/1/2022) Berdasarkan ketentuan Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum untuk para pihak yang ditangkap tersebut. 


Apakah statusnya hanya sebagai saksi atau tersangka.

“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” Kata Ali Fikri lagi.


_____________________

Tim            •Editor:  Dosi Bre'




⭕KILASBERITA


Geger Mayat Mengapung di Bantaran Sungai CBL


Warga Desa Sukajaya digegerkan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki, terapung di aliran Sungai CBL Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selasa (04/01/2022) pagi.


Penemuan mayat pertama kali ditemukan warga yang hendak membuang sampah di bantaran sungai.


Dan saat itulah diketahui adanya mayat yang tersangkut di ranting pohon bambu dan langsung memberitahu ke warga lain disekitaran sungai, lalu melaporkannya kepolisian setempat.(*)


Habib Bahar bin Smith Memenuhi Panggilan Polisi


Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ujaran kebencian, Senin (3/1/2022). 


Habib Bahar tiba di Markas Polda Jabar di Bandung didampingi kuasa hukumnya. Sebelum diperiksa, Habib Bahar menjalani tes antigen di Kantor Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak Polda Jabar.


Selanjutnya masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 12.30 WIB.(*)



Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    SatgasnasNews

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: