🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Sabtu, Februari 26, 2022

90 Juta Tanah Terdaftar, 8.000 Berkonflik

Sofyan Djalil; Oknumnya Ada di BPN, Aparat Hukum Ada, Pengadilan Ada, Pengacara Ada, PPAT Ada

.

Sofyan Djalil.(Ilust';ist/dok.sofyan.djalil)


Jakarta- Sengketa lahan masih banyak terjadi di Indonesia. Tindakan tegas akan diberikan bagi oknum yang terlibat dalam praktik mafia tanah.


Dari catatanya, sampai saat ini ada ribuan kasus sengketa tanah di Indonesia, namun banyak juga bidang tanah yang didaftarkan dan disertifikasi oleh Kementerian ATR/BPN.


"Saat ini jumlah tanah sengketa yang kita daftarkan sudah hampir 90 juta bidang tanah, sementara yang berkonflik ini mencapai 8.000 kasus," papar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil.


"Jumlah 8.000 itu tentu masih sangat banyak, tapi secara statistik sedikit jika dibandingkan dengan yang terdaftar," kata Sofyan Djalil.


Kemudian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, mengatakan bahwa jumlah mafia tanah ini sedikit namun 'teman' atau oknum di belakangnya yang sangat banyak. 


Kata Sofyan Djalil,  Baik itu di Badan Pertanahan Nasional, Aparat Hukum, sampai ke pengadilan, "Oknumnya ini di BPN ada, aparat hukum ada, pengadilan ada, pengacara ada, PPAT ada,"


"Nah sepanjang orang BPN dan PPAT kita ambil tindakan keras sejauh ini administratif dan apalagi terlibat mafia, Kami akan bertindak tegas," katanya dalam Infrastructure Outlook 2022 CNBC Indonesia,  pada Kamis (24/2/2022).


Bahkan berujung pada pemecatan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menyeleweng, "Begitu juga dengan PPAT yang menyalahkan kepercayaan publik, kita pecat dan pidanakan, sehingga mafia tanah ini berkurang," terangnya.


Sampai saat ini, menurut Sofyan Djalil, sudah banyak kasus yang dimenangkan, terkait sengketa tanah yang disebabkan mafia tanah. 


Ada dua contoh kasus yang dimenangkan seperti di Sumatera Barat, "Alhamdullilah kita sudah menangkan banyak sekali kasus yang selama ini dikangkangi dan dikuasai mafia. Seperti di Sumatera Barat ada 700 hektare tanah di 7 desa, masyarakat disandera mafia. Kami berterima kasih dengan kepolisian, pengadilan hingga kejaksaan masalah secara utuh dan kita bisa kalahkan dan penjarakan," jelasnya memaparkan.


Begitu juga kasus di DKI Jakarta ada sudah ada oknum petugas BPN dan Kantor Wilayah (Kakanwil) yang dipecat, karena terlibat dalam mafia tanah.

_____________________

• Dosi Bre'         •Editor:  Red



BERITA PILIHAN

Korupsi Pengadaan Pesawat Udara

2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

.

Arif Rahman Hakim Marah Besar

Wasit Curang, Kita Akan Membuat Pengaduan ke PSSI

.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Memenuhi Janjinya Sambangi Sinta Penderita Tumor Kaki

Ada Pengembalian Uang

KPK Mengembangan Pemeriksaan Kasus Korupsi di Lingkup Pemkot Bekasi

Tri Adhianto Mendoakan Agar Kopi Nako Berkembang

Tetap Berprestasi di Tengah Pandemi

Plt Wali Kota Bekasi Apresiasi Peserta Didik

Memperingati HPN

Berharap IWO Kota Bekasi Bisa Bersinergi Dengan Partai Nasdem Kota Bekasi

Jejak Tokoh Pers Indonesia Adam Malik

Seorang Politikus yang Mantan Jurnalis 'Semua Bisa Diatur'

DPO

Daftar Pencarian Orang 


Inilah daftar DPO yang dilansir (13/1/22) - (18/1/2022) dari Polda Metro Jaya //reskrimum.metro.polri. 

Diharapkan bagi yang melihatnya laporkan.

   



  •  
  • BERITA LALU

    Dinas Pendidikan 

    Menjawab Soal Listrik Sekolah yang Disegel PLN

    Mantan Pembina GMBI

    Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya

    .

    Akhir Pekan Tri Adhianto

    Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi

    IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

    Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

    Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

    Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong





    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar: