🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Jumat, Februari 18, 2022

Ada Pengembalian Uang

KPK Mengembangan Pemeriksaan Kasus Korupsi di Lingkup Pemkot Bekasi 

.



Jakarta- Pengembangan pemeriksaan kasus korupsi di lingkup Pemkot Bekasi terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Setelah Rabu (16/2/2022) kemarin memeriksa kembali Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Bekasi, Dinar Faisal Badar (DFB). 


Kemudian pada Kamis (17/2/2022) lembaga anti rasuah itu memeriksa kembali Sekda Kota Bekasi 'Reny Hendrawati (RH)untuk yang ke tiga kali.


“Kemarin ya, Dinar Faisal Badar (DFB)diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022).


Bersama Dinar, KPK juga memeriksa dua saksi dari kalangan swasta atas nama Bahram dan Abdul Chair serta satu saksi wiraswasta bernama Novel untuk perkara yang sama.


Sebelumnya, Dinar juga telah diperiksa KPK pada Kamis (10/2/2022) lalu. Sedangkan  pemeriksaan terhadap Sekda Kota Bekasi RH, Kamis, (17/2/2022) masih terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Bekasi.


"Reny Hendrawati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Kamis (17/2/2022).


Ilustrasi.ist/ds


Pengembalian Sejumlah Uang

Pada Jumat,  Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, RH akhirnya mengaku mendapat kucuran uang dari wali kota Bekasi non aktif RE, seperti yang dikatakan Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam jawaban tertulisnya Jumat (18/2/2022)


"Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik menerima pengembalian sejumlah uang dari Reny, dan nantinya akan dianalisis lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara tersangka RE dan kawan-kawan," kata Ali Fikri. Jumat.(18/2/2022)


Menurut Ali, pengakuan tersebut dilakukan saat pemeriksaan Reny Hendrawati (RH)sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat, Kamis (17/2/2022), di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, papar Ali Fikri.


Namun, Ali Fikri tidak menjelaskan secara rinci jumlah uang yang telah dikembalikan oleh RH. Selain itu, Ali juga menyampaikan, tim penyidik mendalami pengetahuan RH terkait dengan aliran uang yang diterima tersangka RE.



_____________________

• Rifki         •Editor:  Dosi bre'


BERITA PILIHAN

Tri Adhianto Mendoakan Agar Kopi Nako Berkembang

Tetap Berprestasi di Tengah Pandemi

Plt Wali Kota Bekasi Apresiasi Peserta Didik

Memperingati HPN

Berharap IWO Kota Bekasi Bisa Bersinergi Dengan Partai Nasdem Kota Bekasi

Kasus Desa Wadas Sejarah Buruk Pelanggaran HAM

IPW, Periksa Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo

Dinas Pendidikan 

Menjawab Soal Listrik Sekolah yang Disegel PLN

.

Disparbud Memasukan 33 TKK Baru

Kepala BKPPD Kota Bekasi; Berapa? Di Dinas Mana? Nanti Kita Cek Dulu Lah Ya

Jejak Tokoh Pers Indonesia Adam Malik

Seorang Politikus yang Mantan Jurnalis 'Semua Bisa Diatur'

Marhaban Janji Benahi ICMI Kota Bekasi

Usai Dilantik Sebagai Tim Ekonomi dan Inovasi ICMI Pusat


DPO

Daftar Pencarian Orang 


Inilah daftar DPO yang dilansir (13/1/22) - (18/1/2022) dari Polda Metro Jaya //reskrimum.metro.polri. 

Diharapkan bagi yang melihatnya laporkan.

   



  •  
  • BERITA LALU

    Mantan Pembina GMBI

    Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya

    .

    Akhir Pekan Tri Adhianto

    Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi

    Tim Tabur Kejari Sumut Amankan DPO

    Kasus Pidum Pemalsuan Bon Pembelian Minyak 

    Praktisi Hukum Bambang Sunaryo;

    Tri Adhianto Jangan 'Tergoda' Mendahulukan Kepentingan Politik Pragmatis

    Ketua IWO Kota Bekasi Iwan Nendi;

    Minta Plt Walikota Tri Segera Cairkan Belanja Rutin O koperasional, Gaji ASN dan TKK

    IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

    Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

    Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

    Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong





    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar: