🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Jumat, Februari 25, 2022

FBR Kota Bekasi

Menginginkan Yaqut Cholil Qoumas di Pecat

FBR Kota Bekasi.


Bekasi - Pernyataan Menag Yaqut Cholil itu, ternyata 'bikin polemik' di sosmed, media dan masyarakat. Hal itu terjadi saat disampaikan dalam menjelaskan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 


Penjelasan itudisampaikan Yaqut saat berkunjung ke Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu, 23 Februari 2022. Kontroversi' pun menyebar.


FBR Kota Bekasi menanggapi gonjang ganjing tersebut menyatakan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas harus di diganti, pecat, Jumat siang (25/2/2022).


Menanggapi hal tersebut juga, Arif Rahman Hakim, yang juga Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, mengatakan bahwa, Gerakan ini sebuah rasa kekecewaan anak-anak Betawi terhadap Gus Yaqut Cholil Qoumas.


"Yang kesekian kali, membanding kan soal volume adzan dan bising nya gonggongan anjing," ujar Arif Rahman Hakim (ARH) yang juga aktif di Ormas FBR (Forum Betawi Rempug) ini.


Menurutnya, Presiden jokowi sudah seharus nya mengambil tindakan atas perkataan Menag yg membuat gaduh ummat Islam.


"Toleransi harus kita bangun bersama-sama itu adalah ke inginan semua agama dan antar ummat beragama tapi jangan selalu menyudutkan ummat Islam, "kata ARH yang juga ponakan dan adik ketua umum FBR Kh. Lutfi Hakim MA.


Arif Rahman Hakim.ist

Jadi keinginan Etnis Betawi yang tergabung dalam FBR menginginkan Menag, Yaqut Cholil Qoumas di ganti, katanya.


Sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegur keras kader mereka yang juga Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. 


Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid mengatakan Yaqut telah membuat ribut dan memicu kontroversi, "Urusilah hal-hal yang produktif bagi kemaslahatan umat,” kata Jazilul Fawaid, dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Februari 2022.

_____________________

• Dosi bre'         •Editor:  Red


VIDEO TERKAIT


BERITA PILIHAN

Korupsi Pengadaan Pesawat Udara

2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

.

Arif Rahman Hakim Marah Besar

Wasit Curang, Kita Akan Membuat Pengaduan ke PSSI

.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Memenuhi Janjinya Sambangi Sinta Penderita Tumor Kaki

Ada Pengembalian Uang

KPK Mengembangan Pemeriksaan Kasus Korupsi di Lingkup Pemkot Bekasi

Tri Adhianto Mendoakan Agar Kopi Nako Berkembang

Tetap Berprestasi di Tengah Pandemi

Plt Wali Kota Bekasi Apresiasi Peserta Didik

Memperingati HPN

Berharap IWO Kota Bekasi Bisa Bersinergi Dengan Partai Nasdem Kota Bekasi

Dinas Pendidikan 

Menjawab Soal Listrik Sekolah yang Disegel PLN

.

Jejak Tokoh Pers Indonesia Adam Malik

Seorang Politikus yang Mantan Jurnalis 'Semua Bisa Diatur'

DPO

Daftar Pencarian Orang 


Inilah daftar DPO yang dilansir (13/1/22) - (18/1/2022) dari Polda Metro Jaya //reskrimum.metro.polri. 

Diharapkan bagi yang melihatnya laporkan.

   



  •  
  • BERITA LALU

    Mantan Pembina GMBI

    Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya

    .

    Akhir Pekan Tri Adhianto

    Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi

    IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

    Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

    Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

    Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong





    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar: