🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Jumat, Februari 25, 2022

Polemik Suara Azan

Seakan 'Membandingkan' dengan Gonggongan Anjing

.

Menteri Agama Yaqut Cholil.(ilustrasi.istimewa)


Jakarta- Merebaknya suara-suara polemik dan distorsi di sosmed, masyarakat umum, tokoh terkait penjelasan Menag terasa menghangat.


Dalam haltersebut, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegur keras kader mereka yang juga Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. 


Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid mengatakan Yaqut telah membuat ribut dan memicu kontroversi, "Urusilah hal-hal yang produktif bagi kemaslahatan umat,” kata Jazilul Fawaid, dalam keterangan tertulis, pada Kamis,( 24/2/2022).


Jazilul Fawaid mengatakan pihaknya banyak menerima pesan keluhan atas pernyataan Yaqut yang dinilai sangat tidak pantas, "Kami banyak menerima pesan,"katanya.


"Keluhan atas statemen viral itu, kok, bisa-bisanya kumandang suara azan di-qiyas-kan atau disamakan dengan suara gonggongan anjing,” katanya.


Laporan Roy Suryo Ditolak

Mantan Menteri Olahraga Roy Suryo mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait analogi pengeras suara azan dengan gonggongan anjing. 


Akan tetapi laporan itu ditolak polisi.

Roy Suryo bersama Penasihat hukum mengaku kecewa atas penolakan tersebut. Dirinya mengungkapkan ada berkas yang tidak dibawa saat laporan itu ingin dibuat, "Terus terang saya menyatakan kecewa," ujar Roy.


Sambungnya, "karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia. Setelah konsultasi di PMJ (Polda Metro Jaya), tidak seperti biasanya saya membawa surat tanda bukti lapor. Saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).



Ia sendiri mengaku telah mempelajari rekaman video pada saat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan pernyataan tersebut kepada awak media. 


Roy memastikan rekaman itu asli,"Saya pastikan rekaman yang sudah beredar selama ini. Bahwa ini sudah saya teliti dan tidak ada rekayasanya," papatnya.


"Suaranya adalah suara asli dari mulai dari kalimat pertama sampai dengan kalimat terakhir itu adalah clear dari sosok yang bersangkutan," paparnya lagi. 


Berbagai Suara

Namun nampaknya kontroversi tersebut sudah merebak. Gonjang-ganjing urusan suara azan itu meluas. Mulai dari sosmed, media dan masyarakat umum terus membahas ujaran kontroversi tersebut.


Penjelasan Kemenag 

Dikutip dari tempo, dalam hal itu, Kementerian Agama menegaskan Menteri Agama atau Menag Yaqut Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. 


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag RI, Thobin Al Asyar, mengatakan pemberitaan Menag yang membandingkan dua hal tersebut sangat tidak tepat


“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tetapi Menag mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib dalam keterangan tertulis, 24 Februari 2022.


Thobib mengatakan Menag Yaqut menjelaskan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala saat ditanya jurnalis dalam kunjungan di Pekanbaru pada Rabu, 23 Februari 2022.


“Dalam penjelasan itu Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata ‘misal’. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat Muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” katanya.


GP Ansor Lapor Balik Roy 

Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor akan melaporkan balik Roy Suryo ke polisi terkait langkah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya.


Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa mengatakan, “Hati-hati, kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” dikutip dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.


LBH Ansor, sedang mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing sehingga menimbulkan rasa kebencian kepada pihak lain, katanya.


“Bukti itu akan kami tindaklanjuti dengan laporan polisi berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” ujar Dendy.



Sebelumnya, pernyataan Yaqut disampaikan saat menjelaskan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 


Penjelasan disampaikan Yaqut saat berkunjung ke Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu, 23 Februari 2022.

_____________________

• Dosi bre'         •Editor:  Red


VIDEO TERKAIT


BERITA PILIHAN

Korupsi Pengadaan Pesawat Udara

2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Memenuhi Janjinya Sambangi Sinta Penderita Tumor Kaki

Ada Pengembalian Uang

KPK Mengembangan Pemeriksaan Kasus Korupsi di Lingkup Pemkot Bekasi

Tri Adhianto Mendoakan Agar Kopi Nako Berkembang

Tetap Berprestasi di Tengah Pandemi

Plt Wali Kota Bekasi Apresiasi Peserta Didik

Memperingati HPN

Berharap IWO Kota Bekasi Bisa Bersinergi Dengan Partai Nasdem Kota Bekasi

Dinas Pendidikan 

Menjawab Soal Listrik Sekolah yang Disegel PLN

.

Jejak Tokoh Pers Indonesia Adam Malik

Seorang Politikus yang Mantan Jurnalis 'Semua Bisa Diatur'

DPO

Daftar Pencarian Orang 


Inilah daftar DPO yang dilansir (13/1/22) - (18/1/2022) dari Polda Metro Jaya //reskrimum.metro.polri. 

Diharapkan bagi yang melihatnya laporkan.

   



  •  
  • BERITA LALU

    Mantan Pembina GMBI

    Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya

    .

    Akhir Pekan Tri Adhianto

    Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi

    IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

    Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

    Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

    Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong





    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar: