🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Minggu, Februari 20, 2022

Parah Jalan Kaliabang Nangka

Pengendara Motor di Bekasi Utara; Tau Kapan Benernya .




Bekasi- Jalan KH Muchtar, Kaliabang Nangka, Bekasi Utara, terlihat rusak berat. Masyarakat sekitar sudah sangat bosan dengan kemacetan parah yang diakibatkan jalan rusak itu. Dimusim panas saja macet, apalagi musim hujan.


Seorang pengendara motor, Fajar, warga tak jauh dari pasar Seroja, Harapan Jaya, Bekasi Utara yang sering melintas mengomentari ketika ditanya, " Saya mah sudah hapal jalan ini, " katanya.


"Parah nii jalan. Selain lubangnya dalam juga kalo banjir jadi maceet. Lama-lama kendaraan juga bisa rusak nii karena jalannya parah.Tau kapan benernya nii," ujarnya lagi.


Sedangkan seorang tukang parkir, pak Bujir mengatakan kalau tiap di perbaiki jalan, setelah itu rusak lagi.



"Asal di aspal rusak lagi, kalau malam mobil tanah mulu, mobil gede, konteimer," ceritanya yang juga mengatakan dulunya ini gang Roti, jalan Rori.


Ternyata, sebanyak 61 ruas jalan di Kota Bekasi mengalami kerusakan. Puluhan jalan rusak tersebut tersebar di 56 kelurahan dari 12 kecamatan se- Kota Bekasi, hal itu disebut Kepala Bidang Bina Marga (BM) pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air DBMSDA, Idi Susanto belum lama ini, seperti dilansir media posronda.


Ia mengatakan bahwa jumlah kerusakan jalan yang telah dicatat pihaknya, merupakan aduan dari masyarakat yang disampaikan secara langsung maupun melalui media sosial. Sedangkan kerusakannya, menurut Idi,  disebabkan banyak faktor seperti, musim penghujan serta usia jalan. 


"Aduan jalan rusak yang telah diterima guna dimintai perbaikan jalan tersebut, terhitung sejak tanggal 8 Januari – 10 Februari 2022,” ungkapnya.


Saat ini kerusakan ini terpantau dari titik pertigaan SPBU hingga persimpangan pertigaan dekat pom bensin terlihat semerawut akibat jalan rusak dan genangan air.


Sampai saat ini jalan tersebut belum diperbaiki juga. Warga resah dengan kerusakan dan kemacetan tersebut yang dikwatirkan akan memakan korban.


_____________________

• Dosi Bre'          •Editor:  Red


Video Terkait

BERITA PILIHAN

Ada Pengembalian Uang

KPK Mengembangan Pemeriksaan Kasus Korupsi di Lingkup Pemkot Bekasi

Tri Adhianto Mendoakan Agar Kopi Nako Berkembang

Tetap Berprestasi di Tengah Pandemi

Plt Wali Kota Bekasi Apresiasi Peserta Didik

Memperingati HPN

Berharap IWO Kota Bekasi Bisa Bersinergi Dengan Partai Nasdem Kota Bekasi

Kasus Desa Wadas Sejarah Buruk Pelanggaran HAM

IPW, Periksa Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo

Dinas Pendidikan 

Menjawab Soal Listrik Sekolah yang Disegel PLN

.

Disparbud Memasukan 33 TKK Baru

Kepala BKPPD Kota Bekasi; Berapa? Di Dinas Mana? Nanti Kita Cek Dulu Lah Ya

Jejak Tokoh Pers Indonesia Adam Malik

Seorang Politikus yang Mantan Jurnalis 'Semua Bisa Diatur'

Marhaban Janji Benahi ICMI Kota Bekasi

Usai Dilantik Sebagai Tim Ekonomi dan Inovasi ICMI Pusat


DPO

Daftar Pencarian Orang 


Inilah daftar DPO yang dilansir (13/1/22) - (18/1/2022) dari Polda Metro Jaya //reskrimum.metro.polri. 

Diharapkan bagi yang melihatnya laporkan.

   



  •  
  • BERITA LALU

    Mantan Pembina GMBI

    Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya

    .

    Akhir Pekan Tri Adhianto

    Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi

    Tim Tabur Kejari Sumut Amankan DPO

    Kasus Pidum Pemalsuan Bon Pembelian Minyak 

    Praktisi Hukum Bambang Sunaryo;

    Tri Adhianto Jangan 'Tergoda' Mendahulukan Kepentingan Politik Pragmatis

    Ketua IWO Kota Bekasi Iwan Nendi;

    Minta Plt Walikota Tri Segera Cairkan Belanja Rutin O koperasional, Gaji ASN dan TKK

    IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

    Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

    Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

    Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong





    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar: