🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Senin, Februari 14, 2022

Polemik Kursi Perumda Tirta Patriot

Wawan, Ada Keganjilan Dalam Penerbitan 'Surat

Tirta Patriot.satgasnasNews


Bekasi- Kembalinya gonjang ganjing kursi 'panas' Perumda Tirta Patriot itu  mencuat. Seperti diketahui sebelumnya, Agustus Tahun 2021 Pemerintah Kota Bekasi telah menyelenggarakan seleksi calon dan menetapkan Direktur Utama Perumda Tirta Patriot.


Beredarnya surat Pengumuman dengan No. 539/04/Pansel-Dirut tertanggal 23 Agustus 2021, yang pada pokoknya memuat pengumuman terkait tentang dibukanya kesempatan kepada profesional yang berminat untuk mengisi jabatan Direktur Utama pada Perumda Tirta Patriot milik Pemerintah Kota Bekasi itu menuai polemik.


Pasalnya ada keganjilan dalam penerbitan surat tersebut, terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dikutip dari pernyataan Ketua Bara AksiBekasi, Wawan Hermawan.


Walau ada suara-suara 'sumbang', saat itu,  tetap dilantik kembali menjadi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Patriot Kota Bekasi periode 2021-2026 di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi.


Bahkan saat itu, Anggota DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, tegas mengatakan,  pertimbangan apa yang menjadikan terpilih  kedua kalinya?.


Nicodemus Godjang menilai bahwa kepemimpinan di Tirta Patriot itu gagal. Target-target yang dicanangkan Wali kota tidak terpenuhi. Ada apa ini, kok mau-maunya Wali kota (saat itu-red) memilih dan melantik dia lagi," katanya lagi


Sedangkan menurut Bara Aksi  terkait kontroversi seleksi calon dan penetapan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Patriot milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi 'yang diduga cacat hukum' dan lemahnya pengawasan pihak DPRD.


Untuk itu, Wawan Hermawan angkat bicara menyikapi hal tersebut,bahwa seleksi Calon dan Penetapan Direktur Utama Perumda Tirta Patriot pada tahun 2021 yang tak bersesuaian dengan Peraturan kuat diduga terjadi mall administrasi atau cacat administrasi, bahkan Korupsi secara terstruktur dan masif.


Wawan juga menerangkan mekanisme penetapan panitia seleksi hingga mekanisme penjaringan juga berindikasi bertentangan dengan peraturan yang berlaku serta diduga cacat hukum, mengingat tidak dicantumkannya struktur kepanitiaan seleksi, besaran anggaran APBD yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut serta landasan hukum berupa Keputusan Walikota Bekasi tentang penetapan panitia seleksi calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot periode tahun 2021-2026 pada laman web pemerintah Kota Bekasi. 


Katanya menyambung, ditambah lagi dengan tidak adanya landasan hukum Kepwal Nomor 539/Kep.391-.A-Ek/VIII/2021 Kota Bekasi tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Periode 2021-2026 pada laman Pemerintah Kota Bekasi sehingga tidak dapat di akses guna konsumsi pemahaman informasi publik.


Ada kejanggalan dalam surat pengumuman tentang seleksi calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi yang dilaksanakan pada bulan Agustus Tahun 2021 lalu, seharusnya konsiderannya memuat dan memberikan kemudahan dalam mengakses dasar peraturan yang menjadi rujukan serta landasan aturan main yakni Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 539/Kep.391-.A-Ek/VIII/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Periode 2021-2026.


"Karena apapun itu setiap kegiatan yang berkenaan dengan unsur kepemerintahan dan menggunakan anggaran APBD harus berasas transparansi dan accountable, tegasnya, tetapi setelah kita amati, analisa dan coba mengakses aturan yang menjadi rujukan tersebut di laman pemerintah Daerah Kota Bekasi loh kok malah tidak ada,” ujar Wawan, seperti terkutip limitnews,(12/2/2022).


Wawan pun menyayangkan tahapan seleksi yang telah dijalankan dan lemahnya pengawasan dari DPRD selaku instansi monitoring kebijakan Eksekutif atau instansi yang menyerap anggaran APBD dalam pelaksanaannya.


Lalu seleksi calon dan penetapan Direktur Utama Perumda Tirta Patriot pada tahun 2021 yang tak bersesuaian dengan peraturan diduga kuat terjadi mall administrasi atau cacat administrasi bahkan korupsi secara terstruktur dan masif, maka hal itu dapat dibatalkan oleh pihak-pihak yang nantinya merasa dirugikan.


Dikutip dari medialingkar, "Ketika memang terbukti banyaknya indikasi pelanggaran dan melawan hukum yang dilakukan oleh Panitia Seleksi, bagaimana dengan penganggaran atau pendanaan kegiatan Seleksi Calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi, itu pakai anggaran siapa, anggaran BUMD, dana APBD, atau malah dobel anggaran?" tanya Wawan.


_____________________

• Dosi Bre'         •Editor:  Red


BERITA PILIHAN

Memperingati HPN

Berharap IWO Kota Bekasi Bisa Bersinergi Dengan Partai Nasdem Kota Bekasi

Kasus Desa Wadas Sejarah Buruk Pelanggaran HAM

IPW, Periksa Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo

Dinas Pendidikan 

Menjawab Soal Listrik Sekolah yang Disegel PLN

.

Poligami Ong Dam Sorot punya 8 istri

Para Istri; Dam Sorot Sebagai Pria Paling Baik dan Perhatian di Bumi

.

Disparbud Memasukan 33 TKK Baru

Kepala BKPPD Kota Bekasi; Berapa? Di Dinas Mana? Nanti Kita Cek Dulu Lah Ya

Pelawak Senior Prapto Pempek

Dari Pinggir Sungai Batanghari Jambi Menjadi Pelawak Nasional    

.

Jejak Tokoh Pers Indonesia Adam Malik

Seorang Politikus yang Mantan Jurnalis 'Semua Bisa Diatur'

Marhaban Janji Benahi ICMI Kota Bekasi

Usai Dilantik Sebagai Tim Ekonomi dan Inovasi ICMI Pusat

Mantan Pembina GMBI

Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya

.

Akhir Pekan Tri Adhianto

Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi

Tim Tabur Kejari Sumut Amankan DPO

Kasus Pidum Pemalsuan Bon Pembelian Minyak 

Praktisi Hukum Bambang Sunaryo;

Tri Adhianto Jangan 'Tergoda' Mendahulukan Kepentingan Politik Pragmatis

Ketua IWO Kota Bekasi Iwan Nendi;

Minta Plt Walikota Tri Segera Cairkan Belanja Rutin O koperasional, Gaji ASN dan TKK

IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong



DPO

Daftar Pencarian Orang 


Inilah daftar DPO yang dilansir (13/1/22) - (18/1/2022) dari Polda Metro Jaya //reskrimum.metro.polri. 

Diharapkan bagi yang melihatnya laporkan.

   



  •  
  • BERITA LALU


    Bikin Polisi Tidur Jangan Asal

    Bisa Dipenjara Atau Denda Rp 24 Juta


    Kantor Dinas Tata Ruang Kota Bekasi

    Dikunjungi Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang


    Sugeng Teguh IPW

    Baru Hebat Kalau KPK Melaksanakan Tracing Asset Tanpa Pandang Bulu 


    Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati

    Dituntut Hukuman Mati


    Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 

    Dihukum Setahun Penjara


    Pelantikan Kejaksaan RI

    Sunarta Resmi Dilantik Sebagai Wakil Jaksa Agung


    Keraton Surakarta

    Anugerahi Gelar Kanjeng Raden Temanggung Kepada Tri Adhianto


    Iming Iming Bisa Bekerja di kantor Pemkot Bekasi

    Calon Penipu TKK Bertarif Rp20-30Juta Dicikuk 


    Ridwan Kamil 

    Serahkan Surat Penugasan ke Tri Adhianto Sebagai Plt.Walikota Bekasi 


    Cassandra Angelie

    Terseret'  Sejumlah Dugaan Nama Nama Artis


    ⭕KILASBERITA


    KPK Menyelisik Dugaan Adanya Pemotongan Uang PNS Pemkot Bekasi


    KPK menyelisik dugaan adanya perintah Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen yang melakukan pemotongan uang secara berkelanjutan terhadap PNS di lingkungan Pemerintah Kota  Bekasi.


    Mereka adalah PNS pada Inspektorat Pemkot Bekasi, yaitu mantan Camat Rawalumbu, Dian Herdiana; PNS pada Dispenda Kota Bekasi, Mulyadi alias Lom; Lurah Bojong Rawalumbu, Nanindan; dan karyawan PDAM Kota Bekasi, Uci Indrawijaya.


    Pendalaman itu dilakukan penyidik KPK melalui empat orang saksi yang terdiri dari PNS pada dinas di Pemkot Bekasi, camat, dan karyawan perusahaan daerah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (7/2/2022).


    Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, "Para saksi dikonfirmasi terkait dengan adanya dugaan pemotongan sejumlah uang secara berkelanjutan dari para ASN pada beberapa dinas di Pemkot Bekasi yang diduga hal tersebut atas perintah tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).


    Peradi Miliki Gedung Baru


    Jakarta- DPN Peradi secara resmi memiliki gedung baru berlantai tujuh yang akan digunakan sebagai kantor sekretariat nasional.


    Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menandatangani perjanjian jual-beli gedung kantor Peradi pada Kamis (20/1). Bertempat di The Majj, Senayan Golf and Resort, momen ini menandai bahwa secara resmi, DPN Peradi telah memiliki gedung baru berlantai tujuh yang akan digunakan sebagai kantor sekretariat nasional.


    Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan menandatangani AJB gedung kantor Peradi, Kamis (20/1).


    Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara


    Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuk Gaga Muhammad. Gaga Muhammad juga dikenakan denda Rp 10 juta.


    "Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/ 2022).


    Gaga Muhammad divonis hakim atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya dan Laura Anna.(*)





    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar: