🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Sabtu, Februari 26, 2022

Praktisi Hukum

Bambang Sunaryo;  Tri Adhianto Akan Kesulitan Menahan Opini Publik Soal Bebas Korupsi

.

Bambang Sunaryo.(ist/inijabar)


Kota Bekasi- Kasus korupsi berjamaah di lingkup Pemkot Bekasi yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadikan 9 orang tersangka termasuk Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi seolah menjadi kado terburuk menjelang HUT Kota Bekasi ke 25 pada 10 Maret 2022.


Hal ini menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat pada pemerintahan daerah Kota Bekasi yang terus menurun. 


Apalagi pengganti sementara Rahmat Effendi yakni Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto belum mampu memberi kepercayaan pada publik akan pejabat daerah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Demikian diungkapkan praktisi hukum, H. Bambang Sunaryo SH dalam rilis tertulisnya, Sabtu (26/2/2022).


Menurut dia, sosok Tri Adhianto belum bisa meningkatkan kepercayaan publik di Kota Bekasi terhadap pemimpin yang bersih dan bebas dari korupsi.


Pasalnya, Tri Adhianto merupakan 'murid' dari Rahmat Effendi yang karir nya melesat saat cepat dari mulai di Dinas Perhubungan (Dishub) lalu menjabat Kepala Dinas Binamarga dan Tata Air (Binmarta) pada tahun 2017-2018. Hingga akhirnya diajak Rahmat Effendi mendampinginya menjadi Wakil Wali Kota Bekasi.


"Buktinya survey yang pernah dilakukan sebuah lembaga hanya menyebut angka popularitas Tri Adhianto  di bawah  30 persen. Angka ini kurang ideal bagi Tri sebagai incumbent. Seharusnya sudah di atas 40 persen,"ungkapnya, seperti dilansir inijabar. (26/2/22).


Sejumlah kasus yang masih diingat publik saat Tri Adhianto menjabat sebagai Kadis Binamarta Pemkot Bekasi antara lain, kasus polder air Aren Jaya Bekasi Timur, Tandon air di Komplek Fajar Indah Bekasi Barat senilai Rp.1,242,632,000 yang 'diduga' tidak jelas pembangunannya dan lainnya.


"Indikator tersebut lah yang membuat Tri Adhianto berat untuk mengembalikan kepercayaan publik di Kota Bekasi pada dirinya dalam memberantas kasus-kasus korupsi di Pemkot Bekasi," kata Bambang menerangkan.


Praktisi hukum ini juga menyebut langkah Tri Adhianto dengan menggelar penanda tanganan pakta integritas di kelurahan, kecamatan dan lembaga pemerintahan daerah kurang efektif. 


Pasalnya, korupsi yang terjadi di Pemkot Bekasi semua muaranya dari atas (kepala daerah) terus turun ke bawah "Kan sudah 2 kali kepala daerah di Kota Bekasi tertangkap kasus korupsi," kata Bambang Sunaryo.


Sambungnya, "Saat Mochtar Mohammad dan saat ini Rahmat Effendi. Ini membuktikan bahwa korupsi yang terjadi itu atas tekanan dari atas bukan dari bawah," paparnya.


Bambang Sunaryo memprediksi, kampanye Pilkada 2024 akan dipenuhi isu-isu seputar anti korupsi, mewujudkan pemerintah daerah yang bersih. 


Dan Tri sulit mengaku dirinya bersih karena rekam jejak, "Iya pasti di Pilkada kota Bekasi 2024 akan rame isu anti korupsi, anti kolusi dan sebagainya, " ujarnya.


"Tri Adhianto akan kesulitan menahan opini publik soal bebas korupsi," pungkasnya.(*)

_____________________

Tim         •Editor:  Dosi bre'


BERITA PILIHAN

Korupsi Pengadaan Pesawat Udara

2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

.

Arif Rahman Hakim Marah Besar

Wasit Curang, Kita Akan Membuat Pengaduan ke PSSI

.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Memenuhi Janjinya Sambangi Sinta Penderita Tumor Kaki

Ada Pengembalian Uang

KPK Mengembangan Pemeriksaan Kasus Korupsi di Lingkup Pemkot Bekasi

Tri Adhianto Mendoakan Agar Kopi Nako Berkembang

Tetap Berprestasi di Tengah Pandemi

Plt Wali Kota Bekasi Apresiasi Peserta Didik

Memperingati HPN

Berharap IWO Kota Bekasi Bisa Bersinergi Dengan Partai Nasdem Kota Bekasi

Dinas Pendidikan 

Menjawab Soal Listrik Sekolah yang Disegel PLN

.

Jejak Tokoh Pers Indonesia Adam Malik

Seorang Politikus yang Mantan Jurnalis 'Semua Bisa Diatur'

DPO

Daftar Pencarian Orang 


Inilah daftar DPO yang dilansir (13/1/22) - (18/1/2022) dari Polda Metro Jaya //reskrimum.metro.polri. 

Diharapkan bagi yang melihatnya laporkan.

   



  •  
  • BERITA LALU

    Mantan Pembina GMBI

    Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya

    .

    Akhir Pekan Tri Adhianto

    Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi

    IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

    Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

    Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

    Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong





    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar: