Gegara Istri Pulang Kampung
.
Ilust' pemerkosaan.(ist/Ds)
Bekasi- Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di sebuah warung makan, Jalan Kasuari, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menuai perkara.
Kapolsek Cikarang, Kompol Mustakim membenarkan kejadian tersebut. Pelaku berinisial EW merupakan bos warteg tersebut. Sedangkan korban berinisial SYN (17) adalah karyawan pelaku.
Polisi yang tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku.
Dalam paparan Mustakim, pelaku mendorong korban (SYN) kemudian membekap mulutnya dan menyetubuhinya.
"Pelaku mendorong korban, membekap mulut korban lanjut menyetubuhi korban secara paksa," kata Mustakim, Kamis (10/2/2022).
Mustakim menjelaskan pelaku memerkosa korban guna meluapkan hasrat seksualnya karena ditinggal istri yang pulang kampung.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Aayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Video warga menggeruduk terduga pelaku kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di sebuah warung makan, Jalan Kasuari, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Minggu (6/2).
Video itu sempat viral di media sosial, yang memperlihatkan sejumlah warga tampak memenuhi warung makan Tegal (Warteg) tersebut guna menangkap pelaku.
_____________________
• Heri •Editor: Dosi bre'
BERITA PILIHAN
Menjawab Soal Listrik Sekolah yang Disegel PLN
.
Poligami Ong Dam Sorot punya 8 istri
Para Istri; Dam Sorot Sebagai Pria Paling Baik dan Perhatian di Bumi
.
Disparbud Memasukan 33 TKK Baru
Kepala BKPPD Kota Bekasi; Berapa? Di Dinas Mana? Nanti Kita Cek Dulu Lah Ya
Dari Pinggir Sungai Batanghari Jambi Menjadi Pelawak Nasional
.
Jejak Tokoh Pers Indonesia Adam Malik
Seorang Politikus yang Mantan Jurnalis 'Semua Bisa Diatur'
Marhaban Janji Benahi ICMI Kota Bekasi
Usai Dilantik Sebagai Tim Ekonomi dan Inovasi ICMI Pusat
Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya
.
Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi
Tim Tabur Kejari Sumut Amankan DPO
Kasus Pidum Pemalsuan Bon Pembelian Minyak
Praktisi Hukum Bambang Sunaryo;
Tri Adhianto Jangan 'Tergoda' Mendahulukan Kepentingan Politik Pragmatis
Ketua IWO Kota Bekasi Iwan Nendi;
Minta Plt Walikota Tri Segera Cairkan Belanja Rutin O koperasional, Gaji ASN dan TKK
IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun
Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan
Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur
Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong
DPO
Daftar Pencarian Orang
Inilah daftar DPO yang dilansir (13/1/22) - (18/1/2022) dari Polda Metro Jaya //reskrimum.metro.polri.
Diharapkan bagi yang melihatnya laporkan.
BERITA LALU
Bikin Polisi Tidur Jangan Asal
Bisa Dipenjara Atau Denda Rp 24 Juta
Kantor Dinas Tata Ruang Kota Bekasi
Dikunjungi Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang
Baru Hebat Kalau KPK Melaksanakan Tracing Asset Tanpa Pandang Bulu
Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati
Sunarta Resmi Dilantik Sebagai Wakil Jaksa Agung
Anugerahi Gelar Kanjeng Raden Temanggung Kepada Tri Adhianto
Iming Iming Bisa Bekerja di kantor Pemkot Bekasi
Calon Penipu TKK Bertarif Rp20-30Juta Dicikuk
Serahkan Surat Penugasan ke Tri Adhianto Sebagai Plt.Walikota Bekasi
KPK Menyelisik Dugaan Adanya Pemotongan Uang PNS Pemkot Bekasi
KPK menyelisik dugaan adanya perintah Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen yang melakukan pemotongan uang secara berkelanjutan terhadap PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Mereka adalah PNS pada Inspektorat Pemkot Bekasi, yaitu mantan Camat Rawalumbu, Dian Herdiana; PNS pada Dispenda Kota Bekasi, Mulyadi alias Lom; Lurah Bojong Rawalumbu, Nanindan; dan karyawan PDAM Kota Bekasi, Uci Indrawijaya.
Pendalaman itu dilakukan penyidik KPK melalui empat orang saksi yang terdiri dari PNS pada dinas di Pemkot Bekasi, camat, dan karyawan perusahaan daerah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (7/2/2022).
Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, "Para saksi dikonfirmasi terkait dengan adanya dugaan pemotongan sejumlah uang secara berkelanjutan dari para ASN pada beberapa dinas di Pemkot Bekasi yang diduga hal tersebut atas perintah tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).
Peradi Miliki Gedung Baru
Jakarta- DPN Peradi secara resmi memiliki gedung baru berlantai tujuh yang akan digunakan sebagai kantor sekretariat nasional.
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menandatangani perjanjian jual-beli gedung kantor Peradi pada Kamis (20/1). Bertempat di The Majj, Senayan Golf and Resort, momen ini menandai bahwa secara resmi, DPN Peradi telah memiliki gedung baru berlantai tujuh yang akan digunakan sebagai kantor sekretariat nasional.
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan menandatangani AJB gedung kantor Peradi, Kamis (20/1).
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuk Gaga Muhammad. Gaga Muhammad juga dikenakan denda Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/ 2022).
Gaga Muhammad divonis hakim atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya dan Laura Anna.(*)
Ketua Yayasan Nurul Islam KH.Noer Alie
Akan Segera Mengakhiri Masa Kepemimpinannya
Wasimin Dari Periode 2019-2024
Tegaskan Dirinya Tetap Anggota Dewan
The Hu, Band Metal Membuat Merinding Musik Dunia
Dibuka' Perban Mumi Firaun Bisa Dilihat Wajah Aslinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar