🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Jumat, Februari 04, 2022

Viral Video Mesra Anggota DPRD

Sengaja Disebar Oknum yang Tidak Bertanggungjawab Guna Merusak Citra...

.

Tampilan layar di video.ist


Nuruddin, Itu Adalah Istri Keduanya



Probolinggo- Baru ini video dan berita beredar lagi terkait video Video Mesra Anggota DPRD dengan seorang wanita.


Ada 3 video yang beredar baik di media sosial maupun di grup whatsapp. Video yang beredar diunduh dari aplikasi tiktok dengan durasi maksimal 15 detik, membuat kembali viral.


Hal ini mengagetkan warga Kabupaten Probolinggo Jawa Timur  dengan beredarnya video mesra anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dengan wanita yang diduga pemandu lagu atau selingkuhannya.


Jelas saja video mesra itu cepat menyebar serta menggegerkan publik, karena tidak sepantasnya diumbar oleh wakil rakyat.


Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaidi membenarkan jika pria dalam video tersebut adalah M-N, anggota dewan setempat. 


Foto:(Ist/ Beritajatim.com)


Katanya lagi, namun M-N mengaku wanita dalam video tersebut adalah istri keduanya, yang dinikahi secara siri.


Dalam hal tersebut untuk jelasnya, Nuruddin mengklifikasi kalau itu adalah istri keduanya. Memang, dalam video tersebut menunjukkan Nuruddin bersama pasangannya itu sedang menikmati alunan lagu Tik-tok, di sela-sela itu, ada pula adegan sang perempuan mencium pipi Nuruddin.


Nuruddin membenarkan jika dalam video tersebut adalah dirinya, ia menjelaskan jika perempuan yang bersamanya itu adalah Fitria Wulandari, istri keduanya yang ia nikahi pada tahun 2020 lalu. 


“Terkait video Tik-tok itu video saya dengan istri (siri) saya, dan juga istri sah (pertama) saya juga tahu terkait video Tik-tok itu,” bukanya. 


Ia menegaskan bahwa video tersebut sudah lama diunggah oleh istri siri-nya itu ke akun tik-tok, “Video Tik-tok itu tersebar sudah sejak lama, karena Tik-tok itu bukan video yang disembunyikan, melainkan sudah mendunia, karena bukan dari kalangan Probolinggo saja,” katanya.


Ia juga menduga bahwa video tersebut sengaja disebar oleh oknum yang tidak bertanggungjawab guna merusak citra ayahnya yang saat ini kembali maju sebagai Calon Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Kotaanyar.


"Mungkin karena sekarang ini momen politik, dan tahun politik, tersebarnya video itu saat ini, bahkan video itu sudah lama, tahun 2020 sudah ada, mungkin sekarang tahun politik oleh pihak lawan disebarkan saat ini,” tegasnya dalam lansiran Beritajatim.com. (28/1/2022), "Ya biasa saja mas, malah video-video seperti itu saya banyak,” ungkap Cindy Claudia, istri pertama Nuruddin sambil menunjukkan ponselnya.



Cindy Claudia, membenarkan jika perempuan di video tersebut adalah istri kedua suaminya. 



_____________________

•Dosi Bre'        •Editor:  Red


BERITA PILIHAN

Pelawak Senior Prapto Pempek

Dari Pinggir Sungai Batanghari Jambi Menjadi Pelawak Nasional    

.

Jejak Tokoh Pers Indonesia Adam Malik

Seorang Politikus yang Mantan Jurnalis 'Semua Bisa Diatur'

Marhaban Janji Benahi ICMI Kota Bekasi

Usai Dilantik Sebagai Tim Ekonomi dan Inovasi ICMI Pusat


EDITORIAL

Pembunuh Wartawan Dihukum Seumur Hidup?


Membaca berita Marah Salim Harahap alias Marsal, Wartawan media online Lasser News Today,  dihukum penjara seumur hidup, ada sedikit rasa tidak puas.


Putusan hukuman penjara seumur hidup tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena didampingi Aries Kata Ginting serta Mince S Ginting selaku hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis sore (3/2-022).


Pasalnya, Sugito Sujito (57) pengusaha yang pemilik Tempat Hiburan Malam 'Ferrari' itu dengan mudahnya menghilangkan nyawa seseorang.


Sujito ini harusnya tahu diri, malulah bila 'punya nurani dan pikiran', sebab ia lah yang bersalah atas ditubuh bisnisnya ada, marak-nya peredaran narkoba, ekstasi, yang jelas terlarang dan dilarang.


Laa mengapa Sujito menyulutkan kemarahannya yang kemudian menyuruh Yudi Fernando Pangaribuan untuk memberi 'pelajaran' yang akhirnya malah membuat matinya manusia.


Kalaupun ia, sebagai manusia di jalan 'baik', tentunya ada rasa malu dan segera benahi itu bisnisnya. Tapi nyatanya ego, uang, 'kerakusan' mengalahkan segalanya, bukannya 'menghormati' para pencari berita yang notabene untuk 'meluruskan yang bengkok'.


Satu hal lagi, bahwasana Sugito seenaknya mendalangi pencabutan nyawa seorang Jurnalis yang nota bene menjalankan tugasnya sebagai sosial kontrol juga sebagai 'kekuatan pilar ke 4' di Negara Republik Indonesia, jadi tidak setimpal bila 'harga nyawanya' hanya di hukum seumur hidup. 


Bahkan, seorang warga  R.Lubis, bermukim dibilangan Kel.Timbang Galung Pematangsiantar dengan ketus menyatakan sebaiknya dihukum mati, tulis media online Pelita Rakyat.co.id itu.


Hal itu bisa jadi beralasan, sebab 'bisa saja' dalam masa hukuman dapat 'remisi penahanan'. Sedangkan nyawa seseorang tidak bisa mendapat 'pengembalian' nyawa. Jadi tidak adil'kan.


Mengapa 'mata dibalas mata'? karena ini menyangkut nyawa yang tak kan kembali. Mungkin, bila 'hal lain' tak apalah mata dibalas cubitan.*


Catatan media:

Kronologi pembunuhan berawal dari pemberitaan yang acap di ekspos Marsal prihal maraknya peredaran narkoba, ekstasi di THM Ferrari milik Sujito, hingga menyulut kemarahannya kemudian menyuruh Yudi Fernando Pangaribuan dan Awal Siagian oknum TNI untuk memberi peringatan keras kepada Marsal. 


Sementara Marsal ditemukan tewas berlumuran darah di dalam mobilnya, nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, tidak jauh dari rumahnya Sabtu dini hari (19/6-021), tulis Pelita Rakyat.co.id.


Redaksi


.

Mantan Pembina GMBI

Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya

.

Aksi GMBI di Polda Jabar

Tuntut Tangkap Aktor Intelektual Pembunuhan Anggota GMBI Malah Berujung Rusuh   

Akhir Pekan Tri Adhianto

Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi

Tim Tabur Kejari Sumut Amankan DPO

Kasus Pidum Pemalsuan Bon Pembelian Minyak 

1 Kasus Diduga Libatkan Oknum Jaksa

Kejagung Teliti Ratusan Laporan soal Mafia Tanah

Praktisi Hukum Bambang Sunaryo;

Tri Adhianto Jangan 'Tergoda' Mendahulukan Kepentingan Politik Pragmatis

Ketua IWO Kota Bekasi Iwan Nendi;

Minta Plt Walikota Tri Segera Cairkan Belanja Rutin O koperasional, Gaji ASN dan TKK

IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong


DPO

Daftar Pencarian Orang 


Inilah daftar DPO yang dilansir (13/1/22) - (18/1/2022) dari Polda Metro Jaya //reskrimum.metro.polri. 

Diharapkan bagi yang melihatnya laporkan.

   



  •  
  • BERITA LALU


    Bikin Polisi Tidur Jangan Asal

    Bisa Dipenjara Atau Denda Rp 24 Juta


    Kantor Dinas Tata Ruang Kota Bekasi

    Dikunjungi Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang


    Sugeng Teguh IPW

    Baru Hebat Kalau KPK Melaksanakan Tracing Asset Tanpa Pandang Bulu 


    Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati

    Dituntut Hukuman Mati


    Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 

    Dihukum Setahun Penjara


    Pelantikan Kejaksaan RI

    Sunarta Resmi Dilantik Sebagai Wakil Jaksa Agung


    Keraton Surakarta

    Anugerahi Gelar Kanjeng Raden Temanggung Kepada Tri Adhianto


    Iming Iming Bisa Bekerja di kantor Pemkot Bekasi

    Calon Penipu TKK Bertarif Rp20-30Juta Dicikuk 


    Ridwan Kamil 

    Serahkan Surat Penugasan ke Tri Adhianto Sebagai Plt.Walikota Bekasi 


    Cassandra Angelie

    Terseret'  Sejumlah Dugaan Nama Nama Artis


    ⭕KILASBERITA


    KUHAP APA Melaporkan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman


    Jakarta- Jenderal Dudung Abdurachman dilaporkan  oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA).


    Hal itu terkait  KSAD Jenderal Dudung Abdurachman terkait pernyataan 'Tuhan kita bukan orang Arab'. Laporan itu disampaikan Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad TNI).


    Adapun Dudung Abdurachman dilaporkan melanggar Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi RAS dan Etnis, Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.


    Laporan tersebut terkait dengan pernyataan Dudung Abdurachman di dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier berjudul 'Seram‼️ Naik Darah Saya‼️ Ini NKRI Bung!!'. Video tersebut di publikasikan pada 30 November 2021.


    Peradi Miliki Gedung Baru


    Jakarta- DPN Peradi secara resmi memiliki gedung baru berlantai tujuh yang akan digunakan sebagai kantor sekretariat nasional.


    Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menandatangani perjanjian jual-beli gedung kantor Peradi pada Kamis (20/1). Bertempat di The Majj, Senayan Golf and Resort, momen ini menandai bahwa secara resmi, DPN Peradi telah memiliki gedung baru berlantai tujuh yang akan digunakan sebagai kantor sekretariat nasional.


    Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan menandatangani AJB gedung kantor Peradi, Kamis (20/1).


    Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara


    Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuk Gaga Muhammad. Gaga Muhammad juga dikenakan denda Rp 10 juta.


    "Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/ 2022).


    Gaga Muhammad divonis hakim atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya dan Laura Anna.(*)


    Pak Kades Nyaris Dimassa Karena Wanita


    Kades Talang Rendah Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara (BU), memilih menyelamatkan diri dari kedatangan ratusan warga


    Sebelumnya, warga  mendatangi kediaman Kades hingga nyaris meluapkan emosinya dengan merusak kediaman Kades, Jumat (14/1) pukul 21.30 WIB


    Pasalnya, saat itu, istri Ka (Kades) berinisial Di (sudah bersuami) melihat mobil sang suami terparkir di jalan lintas Kelurahan Gunung Alam Arga Makmur dan di dalam mobil bersama As perempuan yang tak lain adalah tetangga atau warga desanya.Setelah itu warga semula ingin membawa Ka ke sidang adat. Kamis (13/1) lalu.


    Untuk menghindari aksi massa anarkis, polisi lantas menjemput Ka dan membawa ke Mapolres BU untuk diamankan.


    Jaksa Agung Burhanuddin, Proyek Satelit Kemenhan Dalam Waktu Dekat Masuk Penyidikan


    Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam waktu dekat akan masuk ke tingkat penyidikan.


    "Kami sudah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini, dan sekarang sudah hampir mengerucut. Insya Allah dalam waktu dekat perkara ini naik ke penyidikan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022).(*)





    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar: