🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Minggu, Maret 06, 2022

2 Sosok Bekasi Utara

Alex Zibo dan Wasimin Bertemu Jalin Silaturahmi

.

Alex Zibo bersama Wasimin.(ist/jarkasi)


Kota Bekasi- Setelah beberapa waktu lalu H.Wasimin mengaku banyak ditawari untuk bergabung dengan  partai politik terutama untuk Pemilu Legislatif 2024 mencuat, eskalasi' politik menghangat.


Sebelumnya, seperti yang sudah diketahui, H.Wasimin dipecat oleh DPP PDIP dengan dugaan  suara di Pemilu 2019 lalu. Namun dirinya melakukan perlawanan dengan menggugat di PN Bekasi keputusan PDIP tersebut.


Kini anggota DPRD Kota Bekasi itu terlihat terus melakukan komunikasi serta melakukan pertemuan dengan sejumlah partai politik di Kota Bekasi.


H.Wasimin yang kini sudah dipecat dari PDI Perjuangan tersebut, kali ini ia mengakui bertemu dengan Ketua DPC PAN Bekasi Utara, H.Lukman Hakim atau yang akrab disapa bang Alex Ziblo di sebuah tempat di Harapan Indah Bekasi Utara pada Minggu (6/3/2022).


Katanya, "Iya hari ini saya dan Ketua DPC PAN Bekasi Utara bang Alex Ziblo bertemu," ujar Pria yang berdomisili di Bekasi Utara ini.


Sambungnya, "Sekedar silaturahmi dan ngopi-ngopi sambil ngobrol ngalor ngidul,"ucap Wasimin yang mengaku di PDIP sudah cukup senior di Bekasi.


Akan tetapi ketika ditanya apakah dirinya akan bergabung di PAN dan menjadi Caleg dari partai berlogo matahari terbit tersebut?


Dengan tersenyum, Wasimin mengelak dan menyebut belum ada keputusan akan berlabuh kemana,"Kalau itu (partai) saya belum memutuskan kemana," ujarnya. 


"Kalau sekarang saya masih jalin silaturahmi saja dengan semua kawan-kawan dari parpol mana pun. Wong orang mau bersilaturahmi, saya siap aja,"ungkapnya menerangkan.


Sejurus dengan hal itu, Alex Ziblo, Ketua DPC PAN Bekasi Utara juga mengaku bahwa dirinya bertemu H.Wasimin hanya untuk bersilaturahmu dan saling support untuk kesuksesan karir politik ke depan, ungkapnya.


"Ya silaturahmi aja. Saya support lah pak H.Wasimin, semoga tetap sukses berkarir politik nya kedepan," kata Alex mensupport.

_____________________

• Dosi Bre'         •Editor:  Red




BERITA PILIHAN

Gerak Peduli IHT Bantu Korban Gempa;

'Semoga Dapat Mengurangi Penderitaan Korban Gempa di Malampah Tigo Nagari Pasama'

Sofyan Djalil; Oknumnya Ada di BPN, Aparat Hukum Ada, Pengadilan Ada, Pengacara Ada, PPAT Ada

.

Menyoal Pileg 2024, Wasimin;

Semua Partai Sudah Merapat ke Rumah Saya, PPP, Golkar, Nasdem, Demokrat, kecuali PDI Perjuangan

.

Korupsi Pengadaan Pesawat Udara

2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

.

Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Ahh Yang Bener! Apa Hubungannya?


Jaksa Masuk Sekolah

Beri Pemahaman Tentang Hukum di SMA Negeri 1 Kota Bekasi


Arif Rahman Hakim Marah Besar

Wasit Curang, Kita Akan Membuat Pengaduan ke PSSI

.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Memenuhi Janjinya Sambangi Sinta Penderita Tumor Kaki


Tri Adhianto Mendoakan Agar Kopi Nako Berkembang

Tetap Berprestasi di Tengah Pandemi

Plt Wali Kota Bekasi Apresiasi Peserta Didik

Memperingati HPN

Berharap IWO Kota Bekasi Bisa Bersinergi Dengan Partai Nasdem Kota Bekasi

Jejak Tokoh Pers Indonesia Adam Malik

Seorang Politikus yang Mantan Jurnalis 'Semua Bisa Diatur'

DPO

Daftar Pencarian Orang 


Inilah daftar DPO yang dilansir (13/1/22) - (18/1/2022) dari Polda Metro Jaya //reskrimum.metro.polri. 

Diharapkan bagi yang melihatnya laporkan.

   



  •  
  • BERITA LALU

    Ada Pengembalian Uang

    KPK Mengembangan Pemeriksaan Kasus Korupsi di Lingkup Pemkot Bekasi

    Dinas Pendidikan 

    Menjawab Soal Listrik Sekolah yang Disegel PLN

    Mantan Pembina GMBI

    Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya

    .

    Akhir Pekan Tri Adhianto

    Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi

    IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

    Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

    Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

    Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong





    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar: