Usman; Kami Akan Pertahankan Apa yang Menjadi Hak Kami
.
Lahan yang disengketakan. (Istimewa/SF/BJF)
Warga gugat mafia tanah di Tarumajaya
' Tak pernah jual tanahnya, tau-tau diklaim milik orang Lain...'
Kab Bekasi – Saling mengklaim di Lokasi tanah yang berada di Kp. Tanah Baru Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat terjadi.
Pasalnya, ada dua kepemilikan lahan antara ahli waris Sanan bin Sairun dengan alat bukti Girik melawan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama L. Mulyadi.
“Kami akan pertahankan apa yang menjadi hak kami. Orang tua kami tidak pernah memperjualbelikan atau mengagunkan kepada siapa pun tanah ini,” ujar Usman (63) warga Kp. Poncol Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, perwakilan ahli waris Sanan bin Sairun pada awak media, (5/3/2022).
Usman mengungkapkan bahwa tanah tersebut warisan orang tuanya hasil pembelian girik C.206 Persil 6 atas nama Musamih bin H. Tamrin yang dijual habis kepada tiga pembeli, salah satunya adalah Sanan bin Sairun C.304 dan pada perincikan ulang tahun 1980 berubah menjadi C.339.
“Orang tua kami beli dari C.206 Persil 6 atas nama Musamih bin H. Tamrin tercatat peralihannya dengan jelas. Bahkan di dalam net rincikan tahun 1980 pun ketika ada perincikan ulang masih murni tercatat C.339 dengan nomor bidang 11,” kata Usman mengungkapkan.
Selanjutnya, Edi Utama, S.H.,M.A, kuasa hukum ahli waris Sanan bin Sairun mengatakan berdasarkan data dan fakta yang ada, bahwa tanah Sanan bin Sairun tidak pernah di jual belikan terlebih di agunkan kepada pihak manapun.
Artinya tanah hak milik ahli waris Sanan bin Sairun masih ada dan tidak pernah di perjual belikan kepada siapa pun, "Untuk itu, SHM yang mengklaim ada di lokasi saya nilai tidak tepat,” tegas Edi.
Diketahui, pada tahun 1980 dilakukan perincikan ulang dari IPEDA Purwakarta dan masih tercatat Sanan bin Sairun. Terdaftar di Buku Net Rincik dengan C berubah menjadi C.339. Hal itu tercatat dan terdaftar di Buku Rincikan tahun 1980 nomor bidang rincikan 11persil 6. S1.
Riwayat tanah atas nama Musamih bin H.Tamrin sangat jelas peralihannya, yaitu di jual ketiga orang berbeda, salah satunya Sanan bin Sairun, "Demikian waris Sanan bin Sairun belum pernah menjual atau mengalihkan tananhnya kepada siapapun atau diagunkan ke pihak manapun,” papar Edi Utama menjelaskan.
Olehkarena itu, Ia menegaskan bahwa SHM yang mengklaim berada di atas objek tanah tersebut di nilai tidak tepat dan hanya mengaku-ngaku tanpa landasan yang benar.
“Keliru, jika SHM itu mengaku berada diatas tanah klien kami. Bahkan setelah kami melakukan pengecekan nomor SHM yang mereka sebutkan hasilnya pun ngawur,” tegas Edi lagi.
Sementara itu, Dedy Damhudi (48) warga Marunda Baru Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara merupakan ahli waris dari Musamih bin H. Tamrin membenarkan bahwa neneknya telah menjual ke Sanan Bin Sairun seluas kurang lebih 23ribu meter persegi, “Ya memang benar nenek kami sudah menjual ke tiga pembeli," ujarnya.
Lanjutnya, "Salah satunya Sanan bin Sairun luas kurang lebih 23ribu meter dan sampai tahun 1980 masih tercatat tanahnya tidak pernah ada peralihan hak, pada siapapun,” kata Dedy menjelaskan.
_____________________
• Red •Editor: Dosi Bre'
BERITA PILIHAN
Gerak Peduli IHT Bantu Korban Gempa;
'Semoga Dapat Mengurangi Penderitaan Korban Gempa di Malampah Tigo Nagari Pasama'
Sofyan Djalil; Oknumnya Ada di BPN, Aparat Hukum Ada, Pengadilan Ada, Pengacara Ada, PPAT Ada
.
Semua Partai Sudah Merapat ke Rumah Saya, PPP, Golkar, Nasdem, Demokrat, kecuali PDI Perjuangan
.
Korupsi Pengadaan Pesawat Udara
2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
.
Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan
Ahh Yang Bener! Apa Hubungannya?
Beri Pemahaman Tentang Hukum di SMA Negeri 1 Kota Bekasi
Wasit Curang, Kita Akan Membuat Pengaduan ke PSSI
.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Memenuhi Janjinya Sambangi Sinta Penderita Tumor Kaki
Tri Adhianto Mendoakan Agar Kopi Nako Berkembang
Tetap Berprestasi di Tengah Pandemi
Plt Wali Kota Bekasi Apresiasi Peserta Didik
Berharap IWO Kota Bekasi Bisa Bersinergi Dengan Partai Nasdem Kota Bekasi
Jejak Tokoh Pers Indonesia Adam Malik
Seorang Politikus yang Mantan Jurnalis 'Semua Bisa Diatur'
DPO
Daftar Pencarian Orang
Inilah daftar DPO yang dilansir (13/1/22) - (18/1/2022) dari Polda Metro Jaya //reskrimum.metro.polri.
Diharapkan bagi yang melihatnya laporkan.
BERITA LALU
KPK Mengembangan Pemeriksaan Kasus Korupsi di Lingkup Pemkot Bekasi
Menjawab Soal Listrik Sekolah yang Disegel PLN
Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya
.
Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi
IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun
Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan
Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur
Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong
Marhaban Janji Benahi ICMI Kota Bekasi
Usai Dilantik Sebagai Tim Ekonomi dan Inovasi ICMI Pusat
Ketua Yayasan Nurul Islam KH.Noer Alie
Akan Segera Mengakhiri Masa Kepemimpinannya
Wasimin Dari Periode 2019-2024
Tegaskan Dirinya Tetap Anggota Dewan
Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi
Di Tengah Kawasan Kota Harapan Indah Bekasi
.
Poligami Ong Dam Sorot punya 8 istri
Para Istri; Dam Sorot Sebagai Pria Paling Baik dan Perhatian di Bumi
.
Dari Pinggir Sungai Batanghari Jambi Menjadi Pelawak Nasional
.
The Hu, Band Metal Membuat Merinding Musik Dunia
Dibuka' Perban Mumi Firaun Bisa Dilihat Wajah Aslinya
Hyena Binatang Buas Licik dan Cerdas
Menuju Jembatan Cinta di Mangrove
CAKRAWALA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar