🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Kamis, Maret 03, 2022

Akan Dibentuknya SMSI Kota Bekasi

Melodi Sinaga; Saya Berharap Pada Bulan Maret 2022 Ini

.

Jalannya rapat.(istimewa)


Bekasi- SMSI, (Serikat Media Siber Indonesia) Kota Bekasi dalam waktu dekat akan dilantik, menyusul sudah di bentuknya panitia pelantikan pengurus SMSI Kota Bekasi.


Hal itu dibuktikan dengan ditandatanganinya oleh Melodi Sinaga, pemegang mandat pembentukan pengurus SMSI Kota Bekasi.


Melodi Sinaga menyampaikannya usai rapat pertemuan dengan para pemilik media online dan inisiator pembentukan SMSI Kota Bekasi, di Kantor Sekretariat SMSI Kota Bekasi, Rabu (2/3).


”Saya berharap pada bulan Maret 2022 ini, kepengurusan SMSI Kota Bekasi sudah dilantik,” papar Melodi Sinaga, yang juga Ketua PWI Bekasi Raya.


Saya sebagai pemegang mandat pembentukan SMSI Kota Bekasi berharap segera dilakukan tahapan oleh panitia pembentukan Pengurus SMSI Kota Bekasi sesuai aturan organisasi, jelas penasehat SMSI Bekasi Raya, Melodi Sinaga.


Ia juga menjelaskan bahwa panitia pelantikan SMSI Kota Bekasi dibentuk berdasarkan pada; pertama Surat SMSI Jawa Barat, No 072/SMSI Jabar/XII/2021, perihal Peraturan Organisasi Hasil Rakernas, Surat Mandat SMSI Jawa Barat No 074/SMSI-Jabar/XII/2021 perihal pembentukan SMSI Kota Bekasi, Berita Acara Draf Pembentukan Kepengurusan SMSI Kota Bekasi, Berita Acara Pembentukan Panitia Pelantikan Pengurus SMSI Kota Bekasi, tanggal 23 Februari 2022 dan Kantor Sekretariat SMSI Kota Bekasi dijalan Ir.H.Juanda Bulak Kapal, Bekasi Timur.


”Dengan terbentuknya SMSI Kota Bekasi dapat menjaga marwah organisasi dan saling bersinergi,” tuturnya.


Saat penandatanganan. (Ist)


Dalampada itu, Ainsyam, Ketua Panitia Pelantikan berharap bahwa acara pelantikan pengurus SMSI Kota Bekasi dapat berjalan lancar.


Sedangkan, susunan panitia, "Saya sebagai ketua, Antonius Danar, sekretaris, Bendahara Ricky Jelly dan M Yudi, Perlengkapan Ebeth Saipul, Seksi Konsumsi Bobby Sanwani, Seksi Acara Topik dab Nababan serta Nursin sebagai Humas,” tutur Ainsyam.

_____________________

•Red         •Editor:  Dosi Bre'


 


BERITA PILIHAN

Menyoal Pileg 2024, Wasimin;

Semua Partai Sudah Merapat ke Rumah Saya, PPP, Golkar, Nasdem, Demokrat, kecuali PDI Perjuangan

.

Sofyan Djalil; Oknumnya Ada di BPN, Aparat Hukum Ada, Pengadilan Ada, Pengacara Ada, PPAT Ada

.

Korupsi Pengadaan Pesawat Udara

2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

.

Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Ahh Yang Bener! Apa Hubungannya?


Jaksa Masuk Sekolah

Beri Pemahaman Tentang Hukum di SMA Negeri 1 Kota Bekasi


Arif Rahman Hakim Marah Besar

Wasit Curang, Kita Akan Membuat Pengaduan ke PSSI

.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Memenuhi Janjinya Sambangi Sinta Penderita Tumor Kaki


Tri Adhianto Mendoakan Agar Kopi Nako Berkembang

Tetap Berprestasi di Tengah Pandemi

Plt Wali Kota Bekasi Apresiasi Peserta Didik

Memperingati HPN

Berharap IWO Kota Bekasi Bisa Bersinergi Dengan Partai Nasdem Kota Bekasi

Jejak Tokoh Pers Indonesia Adam Malik

Seorang Politikus yang Mantan Jurnalis 'Semua Bisa Diatur'

DPO

Daftar Pencarian Orang 


Inilah daftar DPO yang dilansir (13/1/22) - (18/1/2022) dari Polda Metro Jaya //reskrimum.metro.polri. 

Diharapkan bagi yang melihatnya laporkan.

   



  •  
  • BERITA LALU

    Ada Pengembalian Uang

    KPK Mengembangan Pemeriksaan Kasus Korupsi di Lingkup Pemkot Bekasi

    Dinas Pendidikan 

    Menjawab Soal Listrik Sekolah yang Disegel PLN

    Mantan Pembina GMBI

    Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya

    .

    Akhir Pekan Tri Adhianto

    Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi

    IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

    Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

    Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

    Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong





    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar: