🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Senin, Maret 14, 2022

Alaaama PHK 350 karyawan

Pabrik di Tambun Bekasi Stop Produksi

.

Ilustrasi.


Kabupaten Bekasi- Direktur HRD and Legal PT Sumi Asih Markus Susanto mengatakan, pabriknya yang bergerak di bidang oleokimia setop produksi karena aturan DMO dan DPO minyak sawit. 


Markus mengatakan, pabriknya yang berlokasi di Tambun, Bekasi, Jawa Barat ini telah merumahkan 350 karyawannya.


“Rinciannya, 300 karyawan yang bekerja di pabrik dan 50 karyawan di kantor pusat. Mereka sudah tiga minggu kami rumahkan. Karena dirumahkan, mereka lakukan demo,” katanya dilansir detikcom, Minggu (13/3/2022).


Dikatakan Markus, selain pabriknya, dikabarkan ada lima pabrik lain yang dikabarkan bernasib sama, sehingga total ada enam pabrik yang setop produksi, “Lima itu perusahaan pabrik minyak goreng. Kalau oleokimia itu Sumi Asih," katanya.


"Sempat dapat informasi juga PT Indo Sultan (Jaya) yang memproduksi sabun, tapi itu perlu konfirmasi lebih, masih jalan atau tidak,” ujarnya lagi.


Dia juga memprediksi ke depannya makin banyak perusahaan yang tutup akibat dari DMO dan DPO. Apalagi DMO dinaikkan dari 20% ke 30%.


Saya yakin ini kalau dibiarkan satu bulan lagi saja, "Apalagi mau puasa dan lebaran akan ada perusahaan lain yang menyusul, akan ada PHK massal,” ujarnya.


Markus menegaskan DMO dan DPO ini bermasalah, karena itu ia mengungkapkan ada solusi untuk mengatasi permasalahan langkanya minyak goreng. Dia mengusulkan daripada kebijakan DMO dan DPO, lebih baik pengekspor dikenakan pajak ekspor atau levy.


Katanya lagi, “Dengan tambahan US$ 20 atas minyak goreng, saya kira pengusaha tidak akan keberatan. Toh ini kan hanya sementara. Kalau misalnya harga CPO (crude palm oil) sudah balik normal lagi, itu bisa dihapus."


Secara pelaksanaan pun tidak rumit. Pasalnya persoalan minyak goreng tidak seperti BBM yang dipegang satu pihak, yakni Pertamina untuk distribusinya, sedangkan minyak goreng dipegang lebih dari satu pihak, “Kalau kita mau kontrol satu persatu itu nggak mudah, pemainnya banyak,” kata Markus yang juga menegaskan usulan ini hanya untuk pengekspor CPO, sedangkan turunannya tidak dikenakan. 


"Jadi, jangan semua. kalau semua nanti, waduh, kita malah jadi nggak bersaing di pasar ekspor nanti,” terangnya.


Lebih lanjut Markus menambahkan bahwa peraturan yang sekarang ada, selain membebani semua pihak, tidak hanya pemain CPO tapi turunannya, juga terdapat aturan menyediakan 20% kebutuhan untuk dalam negeri. 


Dengan begitu mereka diharuskan menjual dengan harga yang tidak sebanding.*


_____________________

•           •Editor:  Red


BERITA PILIHAN

Milad ke-1 KBRT

Ibnu Hajar Tanjung; Semoga Makin Kompak dan Bersatu dalam Menjalankan Organisasi Serta Bermanfaat 

.

Ketua DPRD Kota Bekasi

Chairoman Menaati dan Mematuhi Keputusan Partai

.

Kejagung

Tetapkan Tersangka Baru Kasus Garuda

.

Ada Dua Kepemilikan Lahan

Usman; Kami Akan Pertahankan Apa yang Menjadi Hak Kami

Sofyan Djalil; Oknumnya Ada di BPN, Aparat Hukum Ada, Pengadilan Ada, Pengacara Ada, PPAT Ada

.

Korupsi Pengadaan Pesawat Udara

2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

.

Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Ahh Yang Bener! Apa Hubungannya?


Jaksa Masuk Sekolah

Beri Pemahaman Tentang Hukum di SMA Negeri 1 Kota Bekasi


Arif Rahman Hakim Marah Besar

Wasit Curang, Kita Akan Membuat Pengaduan ke PSSI

.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Memenuhi Janjinya Sambangi Sinta Penderita Tumor Kaki


Tri Adhianto Mendoakan Agar Kopi Nako Berkembang

Tetap Berprestasi di Tengah Pandemi

Plt Wali Kota Bekasi Apresiasi Peserta Didik

Memperingati HPN

Berharap IWO Kota Bekasi Bisa Bersinergi Dengan Partai Nasdem Kota Bekasi

Jejak Tokoh Pers Indonesia Adam Malik

Seorang Politikus yang Mantan Jurnalis 'Semua Bisa Diatur'

DPO

Daftar Pencarian Orang 


Inilah daftar DPO yang dilansir (13/1/22) - (18/1/2022) dari Polda Metro Jaya //reskrimum.metro.polri. 

Diharapkan bagi yang melihatnya laporkan.

   



  •  
  • BERITA LALU

    Ada Pengembalian Uang

    KPK Mengembangan Pemeriksaan Kasus Korupsi di Lingkup Pemkot Bekasi

    Dinas Pendidikan 

    Menjawab Soal Listrik Sekolah yang Disegel PLN

    Mantan Pembina GMBI

    Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya

    .

    Akhir Pekan Tri Adhianto

    Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi

    IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

    Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

    Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

    Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong





    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar: