🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Rabu, Maret 02, 2022

Arisan Bodong di Sumedang

Kerugian Diduga Mencapai Rp 21 Miliar 

Hjk

korban arisan bodong melakukan aksi penuntutan.ist



Bandung- Kasus arisan bodong di Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, dan beberapa wilayah sekitarnya diungkap Polda Jawa Barat. Kerugian yang diakibatkan dari arisan bodong tersebut diduga mencapai Rp 21 miliar.


Kasus ini baru terungkap setelah korban membuat laporan polisi pada 28 Februari 2022.


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo mengatakan, arisan bodong ini sudah berlangsung selama 4 tahun.


Dalam hal ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni MAW dan suaminya HTP. Keduanya merupakan warga Jatinangor, Kabupaten Sumedang.


"Dari informasi pelapor, didapatkan lebih kurang Rp 21 miliar kerugian," ujar Tompo saat konferensi pers di Mapolda Jabar,  (1/3/2022).


Polisi juga menyita barang bukti transfer, serta bukti tangkapan layar percakapan di dalam ponsel.


Menurut Tompo, jumlah korban arisan bodong ini diduga ada 150 orang. Meski demikian, polisi masih menghitung jumlah korban dan kerugian yang dialami.


Jumlah korban (yang melapor) ada 8 korbannya. Info yang diperoleh, "Kerugian dari korban ini sebanyak 150 orang, jadi kemungkinan akan bertambah," Kombes  Ibrahim Tompo


Para tersangka dijerat dengan Pasal 378, Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Kemudian, disangka melanggar Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

_____________________

• Endi       •Editor:  Dosi Bre'


BERITA PILIHAN

Sofyan Djalil; Oknumnya Ada di BPN, Aparat Hukum Ada, Pengadilan Ada, Pengacara Ada, PPAT Ada

.

Korupsi Pengadaan Pesawat Udara

2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

.

Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Ahh Yang Bener! Apa Hubungannya?


Jaksa Masuk Sekolah

Beri Pemahaman Tentang Hukum di SMA Negeri 1 Kota Bekasi


Arif Rahman Hakim Marah Besar

Wasit Curang, Kita Akan Membuat Pengaduan ke PSSI

.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Memenuhi Janjinya Sambangi Sinta Penderita Tumor Kaki


Tri Adhianto Mendoakan Agar Kopi Nako Berkembang

Tetap Berprestasi di Tengah Pandemi

Plt Wali Kota Bekasi Apresiasi Peserta Didik

Memperingati HPN

Berharap IWO Kota Bekasi Bisa Bersinergi Dengan Partai Nasdem Kota Bekasi

Jejak Tokoh Pers Indonesia Adam Malik

Seorang Politikus yang Mantan Jurnalis 'Semua Bisa Diatur'

DPO

Daftar Pencarian Orang 


Inilah daftar DPO yang dilansir (13/1/22) - (18/1/2022) dari Polda Metro Jaya //reskrimum.metro.polri. 

Diharapkan bagi yang melihatnya laporkan.

   



  •  
  • BERITA LALU

    Ada Pengembalian Uang

    KPK Mengembangan Pemeriksaan Kasus Korupsi di Lingkup Pemkot Bekasi

    Dinas Pendidikan 

    Menjawab Soal Listrik Sekolah yang Disegel PLN

    Mantan Pembina GMBI

    Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya

    .

    Akhir Pekan Tri Adhianto

    Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi

    IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

    Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

    Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

    Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong





    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar: