🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Senin, Maret 07, 2022

Jaksa Agung RI

Dukung Penyelamatan Garuda

.

Jaksa Agung RI Burhanuddin.(istimewa)


JAKARTA- Kejaksaan Agung mendukung proses yang dilakukan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. dalam rangka penyelamatan terkait likuiditas dan solvabilitas melalui proses rekstrukturisasi sehingga aset BUMN dapat beroperasi secara transparan dan profesional.


Demikian dikatakan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) dalam pertemuan Wakil Menteri BUMN II dengan Jaksa Agung di Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jaksa Agung RI Burhanuddin, Senin (7/3).


Jaksa Agung di didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro menerima kunjungan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Irfan Setiaputra serta Direktur Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Prasetio. 


Pertemuan Jaksa Agung dan Wakil Menteri II BUMN merupakan tindak lanjut dari pertemuan internal sebelumnya pada Jumat 11 Februari 2022 lalu yang dihadiri Presiden RI Joko Widodo, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri BUMN Erick Thohir, Jaksa Agung RI Burhanuddin, dan Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo.


Wakil Menteri BUMN II mengatakan, saat ini PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. mengalami likuiditas dan solvabilitas. Karena itu perlu segera dilakukan penyelamatan terhadap PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. 


Selain itu, Wakil Menteri BUMN II juga menyatakan bahwa Kementerian BUMN dan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam rangka penyelamatan aset terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.

_____________________

• Yogi R    •Editor:  Red





BERITA PILIHAN

Gerak Peduli IHT Bantu Korban Gempa;

'Semoga Dapat Mengurangi Penderitaan Korban Gempa di Malampah Tigo Nagari Pasama'

Menyoal Pileg 2024, Wasimin;

Semua Partai Sudah Merapat ke Rumah Saya, PPP, Golkar, Nasdem, Demokrat, kecuali PDI Perjuangan

.

Sofyan Djalil; Oknumnya Ada di BPN, Aparat Hukum Ada, Pengadilan Ada, Pengacara Ada, PPAT Ada

.

Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Ahh Yang Bener! Apa Hubungannya?


Jaksa Masuk Sekolah

Beri Pemahaman Tentang Hukum di SMA Negeri 1 Kota Bekasi


Arif Rahman Hakim Marah Besar

Wasit Curang, Kita Akan Membuat Pengaduan ke PSSI

.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Memenuhi Janjinya Sambangi Sinta Penderita Tumor Kaki


Tri Adhianto Mendoakan Agar Kopi Nako Berkembang

Tetap Berprestasi di Tengah Pandemi

Plt Wali Kota Bekasi Apresiasi Peserta Didik

Memperingati HPN

Berharap IWO Kota Bekasi Bisa Bersinergi Dengan Partai Nasdem Kota Bekasi

Jejak Tokoh Pers Indonesia Adam Malik

Seorang Politikus yang Mantan Jurnalis 'Semua Bisa Diatur'

DPO

Daftar Pencarian Orang 


Inilah daftar DPO yang dilansir (13/1/22) - (18/1/2022) dari Polda Metro Jaya //reskrimum.metro.polri. 

Diharapkan bagi yang melihatnya laporkan.

   



  •  
  • BERITA LALU

    Korupsi Pengadaan Pesawat Udara

    2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Ada Pengembalian Uang

    KPK Mengembangan Pemeriksaan Kasus Korupsi di Lingkup Pemkot Bekasi

    Dinas Pendidikan 

    Menjawab Soal Listrik Sekolah yang Disegel PLN

    Mantan Pembina GMBI

    Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya

    .

    Akhir Pekan Tri Adhianto

    Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi

    IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

    Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

    Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

    Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong





    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar: