🌏 Selamat Hari Raya Idul Fitri 2025 / 1446 H...

Selasa, Maret 22, 2022

Proyek Landmark Bekasi Mangkrak

Ketua Komisi 2 Desak Pemkot Bongkar




Kota Bekasi- Beredah kabar Landmark, Kota Bekasi sudah jauh dari site plan awal yakni mengarah ke 3 titik yakni dari showroom ford, metropolitan mall dan ke arah Mega Mall Bekasi.


Dalam hal ini, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi mengaku terkejut melihat kondisi jembatan orang yang menjadi direncanakan sebagai Landmark (icon) Kota Bekasi saat melakukan pantauan langsung di lokasi yang terletakndi gerbang tol gate Bekasi Barat pada Selasa (21/3/2022).


Ia menilai Landmark ini sudah jauh dari site plan awal yakni mengarah ke 3 titik yakni dari showroom ford, metropolitan mall dan ke arah Mega Mall Bekasi. Namun kenyataan nya hanya ke dua titik saja yakni showroom ford dan metropolitan mall.


"Ini kosntruksi bangunannya sudah tidak sesuai site plan yang disayembarakan waktu 2019 lalu. Dan lebih parahnya yang mengarah ke showroom ford dibuat menukik dan tidak berbentuk tangga," ujarnya 


Lanjutnya lagi, "Sehingga berbahaya jika digunakan masyarakat karena licin dan curam," ungkap politisi asal PDIP tersebut.


Dirinya berjanji akan memanggil semua pihak di Komisi II DPRD kota Bekasi agar jelas pertanggung jawaban pembangunannya itu. 


"Ini Pemkot harus bongkar kalau tidak bisa meneruskan proyek landmark ini," tegas Arief, seperti dilansir inijabar.


Tidak ada menggunakan Dana APBD seperak pun, itu murni Investasi PT Lam Jaya yang bermitra dengan PT Warna Warni Perdana dan merger menjadi PT. Lam Jaya Perdana.


Terjadi kendala pembangunan karena kemudian Pemkot merobah sepihak rencana konstruksi yang sudah disetujui sebelumnya.


Jadi disini yang paling dirugikan adalah Investor. SK Walikot tidak memiliki kepastian hukum, sangat disayangkan.


Kemudian muncul banyak syarat dalam  pembahasan rencana perubahan SK-nya, dan bertele, melelahkan, bosan dan akhir males.


_____________________

• -        •Editor:  Dosi Bre'


BERITA PILIHAN

Kejaksaan agung 

Dukung Program Kerja IKN

TERKAIT PROGRAM KERJA

Nyimas; Harusnya Tri Adhianto Hanya Menjalankan Program program Kerja yang Sudah Dirancang Sejak Awal 'Pen-Tri

Siswinya Lolos Calon Peserta IGeO 2022

Kepala SMAN 1 Bekasi, Ekowati Meminta Doa dari Masyarakat

KOIN Adakan Uji Kompetensi

Pemasangan CCTV Pertama di Indonesia

.

Milad ke-1 KBRT

Ibnu Hajar Tanjung; Semoga Makin Kompak dan Bersatu dalam Menjalankan Organisasi Serta Bermanfaat 

.

Ketua DPRD Kota Bekasi

Chairoman Menaati dan Mematuhi Keputusan Partai

Kejagung

Tetapkan Tersangka Baru Kasus Garuda

.

Ada Dua Kepemilikan Lahan

Usman; Kami Akan Pertahankan Apa yang Menjadi Hak Kami

Sofyan Djalil; Oknumnya Ada di BPN, Aparat Hukum Ada, Pengadilan Ada, Pengacara Ada, PPAT Ada

.

Korupsi Pengadaan Pesawat Udara

2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

.

Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Ahh Yang Bener! Apa Hubungannya?


Jaksa Masuk Sekolah

Beri Pemahaman Tentang Hukum di SMA Negeri 1 Kota Bekasi


Arif Rahman Hakim Marah Besar

Wasit Curang, Kita Akan Membuat Pengaduan ke PSSI

.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Memenuhi Janjinya Sambangi Sinta Penderita Tumor Kaki


Tri Adhianto Mendoakan Agar Kopi Nako Berkembang

Tetap Berprestasi di Tengah Pandemi

Plt Wali Kota Bekasi Apresiasi Peserta Didik

Memperingati HPN

Berharap IWO Kota Bekasi Bisa Bersinergi Dengan Partai Nasdem Kota Bekasi

Jejak Tokoh Pers Indonesia Adam Malik

Seorang Politikus yang Mantan Jurnalis 'Semua Bisa Diatur'


  •  
  • BERITA LALU

    Ada Pengembalian Uang

    KPK Mengembangan Pemeriksaan Kasus Korupsi di Lingkup Pemkot Bekasi

    Dinas Pendidikan 

    Menjawab Soal Listrik Sekolah yang Disegel PLN

    Mantan Pembina GMBI

    Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya

    .

    Akhir Pekan Tri Adhianto

    Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi

    IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

    Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

    Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

    Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong





    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar: