🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Rabu, Maret 09, 2022

Pengembangan Food Estate di Kalteng

Teras Narang; Harus Berkelanjutan

.

Teras Narang.(image:istimewa)


Jakarta,  -Dua kabupaten, Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau di Kalimantan Tengah dalam infonya lebih dari dari 100 ribu hektare (ha) lahan telah 'diputuskan' oleh pemerintah pusat sebagai sentra pertanian dengan pembukaan lahan baru dalam bentuk kawasan pangan atau lumbung pangan.


Teras Narang menyebut, pengembangan Food Estate di Kalteng merupakan langkah prospektif guna menopang kebutuhan produksi pangan.


Hal ini dikarenakan pengembangan sentra pertanian di daerah tersebut telah populer dengan sebutan Food Estate menjadi harapan baru bagi pembangunan pertanian Indonesia.


Teras Narang, Gubernur Kalteng dua periode, (2005-2010 dan 2010-2015) mengatakan bahwa pengembangan Food Estate di Kalteng merupakan langkah prospektif guna menopang kebutuhan produksi pangan. 


Katanya lagi, pembangunan pertanian membutuhkan suatu kawasan baru untuk jangka panjang yang didukung dengan mekanisasi pertanian modern.


Dan untuk mencapai ini, perlu membangun sinergi dari pemerintah pusat ke daerah, "untuk menyingkronkan program dalam menciptakan hubungan yang harmonis,” kata  anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini.  


Ia juga mengatakan, program Food Estate dari pemerintah pusat adalah sesuatu hal yang positif buat daerah. 


Mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, hingga tingkat desa harus bersama menyukseskan Food Estate.


Urainya, pengembangan pertanian jangka panjang di Kalimantan Tengah meliputi penyediaan lahan baru berupa rehabilitasi lahan dengan meningkatkan sarana pendukung produktivitas lahan, terutama dari sisi pengairan dan drainase di lahan rawa.


Perludiketahui, kawasan food estate merupakan tanah bekas proyek lahan gambut atau PLG yang dikembangkan pada masa Orde Baru. Saat dibuka pada 15 tahun lalu, lahan itu memiliki tingkat pH 3 dengan kadar sangat masam.


Dalam kondisi ini, tanaman mungkin tumbuh, tetapi membutuhkan proses pencucian untuk mencapai kadar keasaman tanah atau pH yang lebih baik. Lahan di Kalteng yang identik dengan rawa dan lahan gambut berbeda dengan lahan di Pulau Jawa, terang Teras Narang.


Menurut Teras lagi, jenis tanaman yang berhasil di pulau lain tidak bisa dipaksakan hasilnya baik juga di Kalteng yang seolah-olah tanahnya sama. 


Perlu menyesuaikan dengan kondisi tanahnya, sehingga masyarakat petani bisa memahami metode bercocok tanam modern.  Karena itu, ia berharap kawasan Food Estate harus dilaksanakan secara berkelanjutan.


Jadi kalau istilahnya itu lumbung pangan berkelanjutan. Kalau dulu hasilnya 3 ton per ha, kedepan harus bisa 5-7 ton per ha. Setahun mungkin bisa 2-3 kali panen, “Baik itu alam pertaniannya, bibitnya, termasuk penggunaan pupuk semuanya harus disesuaikan,” papar Teras menerangkan.

_____________________

• Ali A        •Editor:  Red






BERITA PILIHAN

Ada Dua Kepemilikan Lahan

Usman; Kami Akan Pertahankan Apa yang Menjadi Hak Kami

.

Gerak Peduli IHT Bantu Korban Gempa;

'Semoga Dapat Mengurangi Penderitaan Korban Gempa di Malampah Tigo Nagari Pasama'

Menyoal Pileg 2024, Wasimin;

Semua Partai Sudah Merapat ke Rumah Saya, PPP, Golkar, Nasdem, Demokrat, kecuali PDI Perjuangan

.

Sofyan Djalil; Oknumnya Ada di BPN, Aparat Hukum Ada, Pengadilan Ada, Pengacara Ada, PPAT Ada

.

Korupsi Pengadaan Pesawat Udara

2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

.

Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Ahh Yang Bener! Apa Hubungannya?


Jaksa Masuk Sekolah

Beri Pemahaman Tentang Hukum di SMA Negeri 1 Kota Bekasi


Arif Rahman Hakim Marah Besar

Wasit Curang, Kita Akan Membuat Pengaduan ke PSSI

.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Memenuhi Janjinya Sambangi Sinta Penderita Tumor Kaki


Tri Adhianto Mendoakan Agar Kopi Nako Berkembang

Tetap Berprestasi di Tengah Pandemi

Plt Wali Kota Bekasi Apresiasi Peserta Didik

Memperingati HPN

Berharap IWO Kota Bekasi Bisa Bersinergi Dengan Partai Nasdem Kota Bekasi

Jejak Tokoh Pers Indonesia Adam Malik

Seorang Politikus yang Mantan Jurnalis 'Semua Bisa Diatur'

DPO

Daftar Pencarian Orang 


Inilah daftar DPO yang dilansir (13/1/22) - (18/1/2022) dari Polda Metro Jaya //reskrimum.metro.polri. 

Diharapkan bagi yang melihatnya laporkan.

   



  •  
  • BERITA LALU

    Ada Pengembalian Uang

    KPK Mengembangan Pemeriksaan Kasus Korupsi di Lingkup Pemkot Bekasi

    Dinas Pendidikan 

    Menjawab Soal Listrik Sekolah yang Disegel PLN

    Mantan Pembina GMBI

    Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya

    .

    Akhir Pekan Tri Adhianto

    Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi

    IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

    Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

    Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

    Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong





    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar: