🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Minggu, Maret 06, 2022

Pengeroyokan Wartawan

Kapolres Madina; Jajaran Satuan Fungsi Reserse Kriminal Langsung Bekerja dengan Maksimal

Ilustrasi.(Ds/ist)


Madina – Polres Madina dibawah pimpinan AKBP H.M. Reza Chairul, A.S, S.I.K, S.H, M.H melalui personil SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Madina Aiptu Budi Darma menerima LP/B / 64 / III / 2022/ SPKT / POLRES MADINA/POLDA SUMUT, tanggal 04 Maret 2022, terkait Tindak Pidana Penganiayaan terhadap seorang wartawan yang terjadi di Lopo Mandailing Kopi Desa Pidoli Lombang Kec. Panyabungan Kab. Madina.


“Jajaran Satuan Fungsi Reserse Kriminal langsung bekerja dengan maksimal, mereka lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) kemudian menyita rekaman CCTV dilokasi kejadian dan melakukan gelar perkara agar ungkap kasus berjalan dengan maksimal,” kata AKBP H.M. Reza Chairul, A.S, S.I.K, S.H, M.H.


Kapolres Madina, AKBP H.M. Reza Chairul, A.S, S.I.K, S.H, M.H. (ist/Humas polres Madina)

Lanjutnya dia katakan, Kasat Reskrim Polres Madina AKP Edi Sukamto, S.H, M.H memimpin langsung kasus ini dibantu personil Ditreskrimum Polda Sumut, para pelaku sudah kami identifikasi (namanya masih kami rahasiakan) dan saat ini kami sedang memburu dan mengejar para pelaku yang berusaha kabur keluar wilayah kabupaten Mandailing Natal.


“Tak ada tempat, bagi pelaku kejahatan di Madina, kami sudah menerima Laporan Polisi dari sdr. Jefri Bharata Lubis (Korban), pastinya kami akan bekerja dengan profesinal, sesuai dengan SOP (Standar Operasi Prosedur) Kepolisian Republik Indonesia, percayakan dan serahkan kasus ini kepada kami Polres Madina. Kami usut perkara ini sampai tuntas, mohon doa informasi dari rekan media juga masyarakat Mandailing Natal,” ungkap Kapolres Madina.


Dia menegaskan kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri kepolisian.


“Saya himbau kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sebelum kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” pesan AKBP H.M. Reza Chairul, A.S, S.I.K, S.H, M.H kepada para pelaku.

Dilansir (Sumber humas polres madina)


_____________________

• Red       •Editor:  Jono




BERITA PILIHAN

Gerak Peduli IHT Bantu Korban Gempa;

'Semoga Dapat Mengurangi Penderitaan Korban Gempa di Malampah Tigo Nagari Pasama'

Sofyan Djalil; Oknumnya Ada di BPN, Aparat Hukum Ada, Pengadilan Ada, Pengacara Ada, PPAT Ada

.

Korupsi Pengadaan Pesawat Udara

2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

.

Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Ahh Yang Bener! Apa Hubungannya?


Jaksa Masuk Sekolah

Beri Pemahaman Tentang Hukum di SMA Negeri 1 Kota Bekasi


Arif Rahman Hakim Marah Besar

Wasit Curang, Kita Akan Membuat Pengaduan ke PSSI

.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Memenuhi Janjinya Sambangi Sinta Penderita Tumor Kaki


Tri Adhianto Mendoakan Agar Kopi Nako Berkembang

Tetap Berprestasi di Tengah Pandemi

Plt Wali Kota Bekasi Apresiasi Peserta Didik

Memperingati HPN

Berharap IWO Kota Bekasi Bisa Bersinergi Dengan Partai Nasdem Kota Bekasi

Jejak Tokoh Pers Indonesia Adam Malik

Seorang Politikus yang Mantan Jurnalis 'Semua Bisa Diatur'

DPO

Daftar Pencarian Orang 


Inilah daftar DPO yang dilansir (13/1/22) - (18/1/2022) dari Polda Metro Jaya //reskrimum.metro.polri. 

Diharapkan bagi yang melihatnya laporkan.

   



  •  
  • BERITA LALU

    Ada Pengembalian Uang

    KPK Mengembangan Pemeriksaan Kasus Korupsi di Lingkup Pemkot Bekasi

    Dinas Pendidikan 

    Menjawab Soal Listrik Sekolah yang Disegel PLN

    Mantan Pembina GMBI

    Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya

    .

    Akhir Pekan Tri Adhianto

    Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi

    IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

    Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

    Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

    Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong





    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar: