🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Kamis, Maret 24, 2022

Sosialisasi Perda 07 tahun 2021

IHT; Cita Cita Kita Bagaimana Bisa Kita Canangkan Sebagai Kota Koperasi dan UMKM di Kota Bekasi

.

Ibnu Hajar Tanjung (IHT) bersama para peserta.


Kota Bekasi- Pemkot Bekasi mengadakan kegiatan acara sosialisasi peraturan daerah kota Bekasi nomor 7 tahun 2021 tentang pembinaan, pemberdayaan, perlindungan dan pengawasan Koperasi Micro bertempat di  Aula H Nonon Sonthanie, Pemkot Bekasi, Kamis, (24/3/2022).


Dalam kegiatan tersebut dihadiri sekaligus dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi Drs. H. Abdillah Hamta, M.Si, kemudian hadir Ibnu Hajar Tanjung (IHT), Anggota DPRD Kota Bekasi, dari fraksi Gerindra, komisi IV, serta di hadiri ratusan pelaku koperasi dan UMKM Kota Bekasi. Kabag Koperasi Drs. Rustadi, M.Si. dan Kepala Promosi dan Pemasaran UMKM Drs. Sopyan Hadi, S.Pd.


"Alhamdulliah, hari ini saya telah membuka kegiatan sosialisasi peraturan daerah kota Bekasi. Saya berharap masyarakat Kota Bekasi ini akan tahu dan mengerti serta bisa melaksanakan peraturan ini, " ujar Drs. H. Abdillah H, M.Si, Kepala  Dinas koperasi dan UMKM.



Katanya lagi, " Semoga dengan adanya ini akan menjadikan masyarakat tahu serta akan mensejahterakan keluarga dan masyarakat Kota Bekasi yang kita cintai ini," Harapnya.


Sedangkan sebagai narasumber utama, Ibnu Hajar Tanjung (IHT), Anggota DPRD Kota Bekasi, dari fraksi Gerindra, komisi IV  juga memaparkan dengan semangat target-target apa yang akan didapatkan untuk masyarakat bila berjalan dengan baik.


Perludiketahui, IHT merupakan Ketua Pansus 10 DPRD kota Bekasi yang membahas Perda 07 tahun 2021 tentang Koperasi dan UMKM yang juga menerbitkan. Perda ini adalah inisiatif DPRD Kota Bekasi yang tujuannya adalah bagaimana untuk mensejahterakan pegiat UMKM Kota Bekasi. 


"Harapan kita adalah bagaimana pemerintah bisa menjalankan Perda nomor 7 ini agar bisa dinikmati oleh UMKM Kota Bekasi. Tapi memang saat ini masih butuh satu langkah lagi bagaimana pemerintah kota Bekasi segera membuat perda tentang pelaksana dan aturan main perwal penggunaan perda tersebut," papar IHT menerangkan.


Lanjut IHT, Perda ini adalah aturan yang dibuat untuk berpihak ke rakyat, yakni para penggiat koperasi dan UMKM yang penggiatnya kebanyakan dari kalangan rakyat. 


"Jadi melalui Perda ini, bagaimana mereka dibina, diayomi, dilindungi, juga diawasi agar tidak keluar dari aturan main yang berlaku."


“Kongkritnya tujuan dari perda ini adalah nantinya dimana ada BUMN, BUMD, atau Mall, Aparteman atau tempat tempat komersial lainnya agar disiapkan ruang usaha untuk UMKM dan koperasi 30 % dari lahan komersial yang mereka miliki. Itu aturan dalam Perda No 07 Tahun 2021 ini,” paparnya lagi.


Satu hal lagi, IHT berharap bahwa Kota  Bekasi sebagai Kota koperasi dan UMKM. Karena cita-cita kita bagaimana bisa kita canangkan sebagai kota koperasi dan UMKM, " ujar pria murah senyum ini.


GALERY FOTO


Pada akhir acara, dilakukan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber seputar Koperasi dan UMKM. Dan perhelatan sosialisasi pun berakhir dengan baik dan lancar pada sekitaran pukul 11.30.

_____________________

• Dosi Bre'         •Editor:  Red


VIDEO TERKAIT


BERITA PILIHAN

Kejaksaan agung 

Dukung Program Kerja IKN

TERKAIT PROGRAM KERJA

Nyimas; Harusnya Tri Adhianto Hanya Menjalankan Program program Kerja yang Sudah Dirancang Sejak Awal 'Pen-Tri

Siswinya Lolos Calon Peserta IGeO 2022

Kepala SMAN 1 Bekasi, Ekowati Meminta Doa dari Masyarakat

Selamat

Hari Peringatan Bandung Lautan Api

( 24 Maret 2022 )


Membangun Untuk Indonesia  ...
NEWSPAGE 

KOIN Adakan Uji Kompetensi

Pemasangan CCTV Pertama di Indonesia

.

Ada Dua Kepemilikan Lahan

Usman; Kami Akan Pertahankan Apa yang Menjadi Hak Kami

Milad ke-1 KBRT

Ibnu Hajar Tanjung; Semoga Makin Kompak dan Bersatu dalam Menjalankan Organisasi Serta Bermanfaat 

.

Ketua DPRD Kota Bekasi

Chairoman Menaati dan Mematuhi Keputusan Partai

Kejagung

Tetapkan Tersangka Baru Kasus Garuda

.

Sofyan Djalil; Oknumnya Ada di BPN, Aparat Hukum Ada, Pengadilan Ada, Pengacara Ada, PPAT Ada

.

Korupsi Pengadaan Pesawat Udara

2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

.

Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Ahh Yang Bener! Apa Hubungannya?


Jaksa Masuk Sekolah

Beri Pemahaman Tentang Hukum di SMA Negeri 1 Kota Bekasi

Arif Rahman Hakim Marah Besar

Wasit Curang, Kita Akan Membuat Pengaduan ke PSSI

.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Memenuhi Janjinya Sambangi Sinta Penderita Tumor Kaki


Tri Adhianto Mendoakan Agar Kopi Nako Berkembang

Tetap Berprestasi di Tengah Pandemi

Plt Wali Kota Bekasi Apresiasi Peserta Didik


  •  
  • BERITA LALU

    Ada Pengembalian Uang

    KPK Mengembangan Pemeriksaan Kasus Korupsi di Lingkup Pemkot Bekasi

    Dinas Pendidikan 

    Menjawab Soal Listrik Sekolah yang Disegel PLN

    Mantan Pembina GMBI

    Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya

    .

    Akhir Pekan Tri Adhianto

    Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi

    IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

    Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

    Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

    Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong

    Memperingati HPN

    Berharap IWO Kota Bekasi Bisa Bersinergi Dengan Partai Nasdem Kota Bekasi


  •  
  • BERITA LALU

    Ada Pengembalian Uang

    KPK Mengembangan Pemeriksaan Kasus Korupsi di Lingkup Pemkot Bekasi

    Dinas Pendidikan 

    Menjawab Soal Listrik Sekolah yang Disegel PLN

    Mantan Pembina GMBI

    Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya

    .

    Akhir Pekan Tri Adhianto

    Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi

    IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

    Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

    Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

    Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong


    Marhaban Janji Benahi ICMI Kota Bekasi

    Usai Dilantik Sebagai Tim Ekonomi dan Inovasi ICMI Pusat


    .




    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers  ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar: