IHT; Cita Cita Kita Bagaimana Bisa Kita Canangkan Sebagai Kota Koperasi dan UMKM di Kota Bekasi
.
Ibnu Hajar Tanjung (IHT) bersama para peserta.
Kota Bekasi- Pemkot Bekasi mengadakan kegiatan acara sosialisasi peraturan daerah kota Bekasi nomor 7 tahun 2021 tentang pembinaan, pemberdayaan, perlindungan dan pengawasan Koperasi Micro bertempat di Aula H Nonon Sonthanie, Pemkot Bekasi, Kamis, (24/3/2022).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri sekaligus dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi Drs. H. Abdillah Hamta, M.Si, kemudian hadir Ibnu Hajar Tanjung (IHT), Anggota DPRD Kota Bekasi, dari fraksi Gerindra, komisi IV, serta di hadiri ratusan pelaku koperasi dan UMKM Kota Bekasi. Kabag Koperasi Drs. Rustadi, M.Si. dan Kepala Promosi dan Pemasaran UMKM Drs. Sopyan Hadi, S.Pd.
"Alhamdulliah, hari ini saya telah membuka kegiatan sosialisasi peraturan daerah kota Bekasi. Saya berharap masyarakat Kota Bekasi ini akan tahu dan mengerti serta bisa melaksanakan peraturan ini, " ujar Drs. H. Abdillah H, M.Si, Kepala Dinas koperasi dan UMKM.
Katanya lagi, " Semoga dengan adanya ini akan menjadikan masyarakat tahu serta akan mensejahterakan keluarga dan masyarakat Kota Bekasi yang kita cintai ini," Harapnya.
Sedangkan sebagai narasumber utama, Ibnu Hajar Tanjung (IHT), Anggota DPRD Kota Bekasi, dari fraksi Gerindra, komisi IV juga memaparkan dengan semangat target-target apa yang akan didapatkan untuk masyarakat bila berjalan dengan baik.
Perludiketahui, IHT merupakan Ketua Pansus 10 DPRD kota Bekasi yang membahas Perda 07 tahun 2021 tentang Koperasi dan UMKM yang juga menerbitkan. Perda ini adalah inisiatif DPRD Kota Bekasi yang tujuannya adalah bagaimana untuk mensejahterakan pegiat UMKM Kota Bekasi.
"Harapan kita adalah bagaimana pemerintah bisa menjalankan Perda nomor 7 ini agar bisa dinikmati oleh UMKM Kota Bekasi. Tapi memang saat ini masih butuh satu langkah lagi bagaimana pemerintah kota Bekasi segera membuat perda tentang pelaksana dan aturan main perwal penggunaan perda tersebut," papar IHT menerangkan.
Lanjut IHT, Perda ini adalah aturan yang dibuat untuk berpihak ke rakyat, yakni para penggiat koperasi dan UMKM yang penggiatnya kebanyakan dari kalangan rakyat.
"Jadi melalui Perda ini, bagaimana mereka dibina, diayomi, dilindungi, juga diawasi agar tidak keluar dari aturan main yang berlaku."
“Kongkritnya tujuan dari perda ini adalah nantinya dimana ada BUMN, BUMD, atau Mall, Aparteman atau tempat tempat komersial lainnya agar disiapkan ruang usaha untuk UMKM dan koperasi 30 % dari lahan komersial yang mereka miliki. Itu aturan dalam Perda No 07 Tahun 2021 ini,” paparnya lagi.
Satu hal lagi, IHT berharap bahwa Kota Bekasi sebagai Kota koperasi dan UMKM. Karena cita-cita kita bagaimana bisa kita canangkan sebagai kota koperasi dan UMKM, " ujar pria murah senyum ini.
GALERY FOTO
Pada akhir acara, dilakukan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber seputar Koperasi dan UMKM. Dan perhelatan sosialisasi pun berakhir dengan baik dan lancar pada sekitaran pukul 11.30.
_____________________
• Dosi Bre' •Editor: Red
VIDEO TERKAIT
BERITA PILIHAN
Siswinya Lolos Calon Peserta IGeO 2022
Kepala SMAN 1 Bekasi, Ekowati Meminta Doa dari Masyarakat
Selamat
Hari Peringatan Bandung Lautan Api
( 24 Maret 2022 )
Pemasangan CCTV Pertama di Indonesia
.
.
Usman; Kami Akan Pertahankan Apa yang Menjadi Hak Kami
Ibnu Hajar Tanjung; Semoga Makin Kompak dan Bersatu dalam Menjalankan Organisasi Serta Bermanfaat
.
Chairoman Menaati dan Mematuhi Keputusan Partai
Tetapkan Tersangka Baru Kasus Garuda
.
Sofyan Djalil; Oknumnya Ada di BPN, Aparat Hukum Ada, Pengadilan Ada, Pengacara Ada, PPAT Ada
.
Korupsi Pengadaan Pesawat Udara
2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
.
Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan
Ahh Yang Bener! Apa Hubungannya?
Beri Pemahaman Tentang Hukum di SMA Negeri 1 Kota Bekasi
Wasit Curang, Kita Akan Membuat Pengaduan ke PSSI
.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Memenuhi Janjinya Sambangi Sinta Penderita Tumor Kaki
Tri Adhianto Mendoakan Agar Kopi Nako Berkembang
Tetap Berprestasi di Tengah Pandemi
Plt Wali Kota Bekasi Apresiasi Peserta Didik
BERITA LALU
KPK Mengembangan Pemeriksaan Kasus Korupsi di Lingkup Pemkot Bekasi
Menjawab Soal Listrik Sekolah yang Disegel PLN
Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya
.
Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi
IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun
Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan
Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur
Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong
Berharap IWO Kota Bekasi Bisa Bersinergi Dengan Partai Nasdem Kota Bekasi
BERITA LALU
KPK Mengembangan Pemeriksaan Kasus Korupsi di Lingkup Pemkot Bekasi
Menjawab Soal Listrik Sekolah yang Disegel PLN
Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya
.
Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi
IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun
Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan
Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur
Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong
Marhaban Janji Benahi ICMI Kota Bekasi
Usai Dilantik Sebagai Tim Ekonomi dan Inovasi ICMI Pusat
.
Ketua Yayasan Nurul Islam KH.Noer Alie
Akan Segera Mengakhiri Masa Kepemimpinannya
Wasimin Dari Periode 2019-2024
Tegaskan Dirinya Tetap Anggota Dewan
Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi
Di Tengah Kawasan Kota Harapan Indah Bekasi
.
Poligami Ong Dam Sorot punya 8 istri
Para Istri; Dam Sorot Sebagai Pria Paling Baik dan Perhatian di Bumi
.
Dari Pinggir Sungai Batanghari Jambi Menjadi Pelawak Nasional
.
The Hu, Band Metal Membuat Merinding Musik Dunia
Dibuka' Perban Mumi Firaun Bisa Dilihat Wajah Aslinya
Hyena Binatang Buas Licik dan Cerdas
Menuju Jembatan Cinta di Mangrove
CAKRAWALA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar