🌏 Selamat Hari Raya Idul Fitri 2025 / 1446 H...

Selasa, Maret 22, 2022

Tahanan Tewas di Sel

Kapolsek Lubuklinggau Utara Dicopot dan 4 Polisi Terancam Dipecat

.

Illustrasi (Ds/ist)


Lubuklinggau - Kasus kematian seorang tahanan  di Polsek Lubuklinggau Utara, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Februari 2022 lalu kembali mencuat di sosmed.


Pasalnya, Korban, Hermanto (41) yang merupakan warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuk Linggau tewas di dalam sel tahanan Polsek Lubuklinggau Utara. Korban pun diduga dianiaya polisi di dalam sel. 


Korban diduga tewas setelah dianiaya dan kasusnya direkayasa oleh oknum polisi. Dalam hal tersebut, Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto memastikan anak buahnya yang terbukti bersalah langsung ditindak tegas.


Toni Harmanto memastikan pihaknya menindak tegas oknum anggota yang melanggar. 


Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi saat memberikan keterangan kepada awak media di SPN Betung. (Image: Humas Polda Sumsel)


Polres Lubuklinggau juga sudah menetapkan empat polisi sebagai tersangka. Lalu ada tujuh oknum polisi diperiksa Propam terkait kasus tersebut, “Jadi, sejak meninggalnya korban tahanan, sudah dilaksanakan pemeriksaan,” kata Irjen Toni Harmanto, Minggu (20/3/2022).


Selain penetapan sejumlah tersangka terhadap oknum polisi, Polda Sumsel juga sudah mencopot AKP Sudarno dari jabatan Kapolsek Lubuklinggau Utara. 


“Sudah dimutasi ke polda dalam rangka evaluasi,” kata Toni menjelaskan.


Sementara terhadap empat anggota Polsek Lubuklinggau Utara yang menganiaya korban hingga tewas akan disanksi pidana, "Kami lakukan proses hukum pidana kepada anggota yang terbukti menganiaya,” tegas Irjen Toni Harmanto. 


Dan selain diproses pidana, keempat polisi yang jadi tersangka juga terancam dipecat dari institusi Polri karena sudah melakukan pelanggaran kode etik berat.*

_____________________

Kontributor: Rifki   •Editor:  Dosi Bre'


BERITA PILIHAN

Kejaksaan agung 

Dukung Program Kerja IKN

TERKAIT PROGRAM KERJA

Nyimas; Harusnya Tri Adhianto Hanya Menjalankan Program program Kerja yang Sudah Dirancang Sejak Awal 'Pen-Tri

Siswinya Lolos Calon Peserta IGeO 2022

Kepala SMAN 1 Bekasi, Ekowati Meminta Doa dari Masyarakat

KOIN Adakan Uji Kompetensi

Pemasangan CCTV Pertama di Indonesia

.

Milad ke-1 KBRT

Ibnu Hajar Tanjung; Semoga Makin Kompak dan Bersatu dalam Menjalankan Organisasi Serta Bermanfaat 

.

Ketua DPRD Kota Bekasi

Chairoman Menaati dan Mematuhi Keputusan Partai

Kejagung

Tetapkan Tersangka Baru Kasus Garuda

.

Ada Dua Kepemilikan Lahan

Usman; Kami Akan Pertahankan Apa yang Menjadi Hak Kami

Sofyan Djalil; Oknumnya Ada di BPN, Aparat Hukum Ada, Pengadilan Ada, Pengacara Ada, PPAT Ada

.

Korupsi Pengadaan Pesawat Udara

2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

.

Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Ahh Yang Bener! Apa Hubungannya?


Jaksa Masuk Sekolah

Beri Pemahaman Tentang Hukum di SMA Negeri 1 Kota Bekasi


Arif Rahman Hakim Marah Besar

Wasit Curang, Kita Akan Membuat Pengaduan ke PSSI

.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Memenuhi Janjinya Sambangi Sinta Penderita Tumor Kaki


Tri Adhianto Mendoakan Agar Kopi Nako Berkembang

Tetap Berprestasi di Tengah Pandemi

Plt Wali Kota Bekasi Apresiasi Peserta Didik

Memperingati HPN

Berharap IWO Kota Bekasi Bisa Bersinergi Dengan Partai Nasdem Kota Bekasi

Jejak Tokoh Pers Indonesia Adam Malik

Seorang Politikus yang Mantan Jurnalis 'Semua Bisa Diatur'


  •  
  • BERITA LALU

    Ada Pengembalian Uang

    KPK Mengembangan Pemeriksaan Kasus Korupsi di Lingkup Pemkot Bekasi

    Dinas Pendidikan 

    Menjawab Soal Listrik Sekolah yang Disegel PLN

    Mantan Pembina GMBI

    Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya

    .

    Akhir Pekan Tri Adhianto

    Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi

    IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

    Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

    Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

    Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong





    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar: