🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Rabu, Maret 09, 2022

Terkait Penganiayaan Terhadap 3 Jurnalis

Kecaman Keras Dilontarkan Ketum WN88 Dan Pimred Siber88

Image:(ist/Siber88)


Jakarta-Tiga wartawan saat akan mengkonfirmasi kegiatan bantuan sosial(Bansos) di Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang Jawa Barat pada Senin(7/3/2022) telah dianiaya oleh oknum pamong desa setempat dan sekelompok orang tak dikenal.


Hal itu membuat para jurnalis seluruh Indonesia geram dan mengutuk keras tindakan para oknum tersebut,tak terkecuali Ketua umum Warung Nusantara(WN)88 yang sekaligus juga sebagai pimred media SIBER88 Edwin Fentando.


Edwin menyayangkan dan mengecam keras tindakan oknum pamong desa Waluya dan sekelompok orang yang tak dikenal terhadap 3 wartawan itu.


"Mereka sedang melaksanakan tugas jurnalisnya,kok kenapa dianiaya ??apa kesalahan mereka dalam peliputanya ??? mestinya aparatur desa ketika dimintai konfirmasi oleh wartawan harus wellcome dong,"protes Edwin(7/3/2022).


"Dan Saya berharap agar pihak penegak hukum untuk segera mengusut dan memproses hukum terhadap para pelaku tersebut,"sambung Edwin.


"Para pewarta ketika sedang melaksanakan tugasnya dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh oknum aparat desa dan kelompok yang disinyalir preman bayaran itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP,tegas Edwin.


"Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan,"terangnya, sepeti dilansir siber88.co.id.


"Saya berharap dikemudian hari tak ada lagi tindak kekerasan terhadap para jurnalis di seluruh nusantara ini,"pungkasnya.           

•sumber:siber88.co.id


_____________________

• Dosi Bre'         •Editor:  Red






BERITA PILIHAN

Ada Dua Kepemilikan Lahan

Usman; Kami Akan Pertahankan Apa yang Menjadi Hak Kami

.

Gerak Peduli IHT Bantu Korban Gempa;

'Semoga Dapat Mengurangi Penderitaan Korban Gempa di Malampah Tigo Nagari Pasama'

Menyoal Pileg 2024, Wasimin;

Semua Partai Sudah Merapat ke Rumah Saya, PPP, Golkar, Nasdem, Demokrat, kecuali PDI Perjuangan

.

Korupsi Pengadaan Pesawat Udara

2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

.

Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Ahh Yang Bener! Apa Hubungannya?


Jaksa Masuk Sekolah

Beri Pemahaman Tentang Hukum di SMA Negeri 1 Kota Bekasi


Arif Rahman Hakim Marah Besar

Wasit Curang, Kita Akan Membuat Pengaduan ke PSSI

.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Memenuhi Janjinya Sambangi Sinta Penderita Tumor Kaki

Tri Adhianto Mendoakan Agar Kopi Nako Berkembang

Tetap Berprestasi di Tengah Pandemi

Plt Wali Kota Bekasi Apresiasi Peserta Didik

Memperingati HPN

Berharap IWO Kota Bekasi Bisa Bersinergi Dengan Partai Nasdem Kota Bekasi

Jejak Tokoh Pers Indonesia Adam Malik

Seorang Politikus yang Mantan Jurnalis 'Semua Bisa Diatur'

DPO

Daftar Pencarian Orang 


Inilah daftar DPO yang dilansir (13/1/22) - (18/1/2022) dari Polda Metro Jaya //reskrimum.metro.polri. 

Diharapkan bagi yang melihatnya laporkan.

   



  •  
  • BERITA LALU

    Ada Pengembalian Uang

    KPK Mengembangan Pemeriksaan Kasus Korupsi di Lingkup Pemkot Bekasi

    Dinas Pendidikan 

    Menjawab Soal Listrik Sekolah yang Disegel PLN

    Mantan Pembina GMBI

    Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya

    .

    Akhir Pekan Tri Adhianto

    Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi

    IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

    Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

    Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

    Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong





    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar: