Memproses Kembali Kasus Investasi Bodong Didukung IPW
Kolase:Kabareskrim) Komjen Pol. Agus Andrianto dan Sugeng Teguh Santoso (IPW).(ist)
JAKARTA- Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol. Agus Andrianto yang memproses kembali kasus investasi bodong yang dilakukan Henry Surya dan June Indria.
"Karena, langkah ini adalah untuk memberikan keadilan bagi ribuan korban penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya," kata Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, Kamis (30/6/2022).
"Strategi penanganan perkara oleh Bareskrim Polri dengan menarik semua perkara yang pernah dilaporkan di kepolisian seluruh Indonesia dengan kemudian menangani secara parsial masing-masing kasus tersebut adalah langkah cerdas dan tepat serta memiliki dasar hukum," kata Ketua IPW itu.
Oleh karena itu, "Kabareskrim juga meminta kepada investor KSP yang dirugikan untuk segera melapor ke Bareskrim Polri," ujarnya lagi.
Dengan begitu, melalui penanganan parsial perkara berdasarkan Laporan Polisi (LP) masing masing maka problematik menghitung kerugian korban akan dapat diatasi. Sehingga tidak perlu memeriksa ribuan korban KSP Indosurya.
Akibatnya, dengan penanganan parsial tersebut, akan dimungkinkan tersangka disidang dalam beberapa perkara yang berdiri sendiri-sendiri dan akan menjalani sanksi pidana fisik secara kumulatif. Hal ini akan membuat effect jera bagi pelaku-pelaku yang menjalankan investasi bodong dengan motif penipuan, jelas Sugeng Teguh.
Jalan keluar yang dilakukan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto ini dilakukan setelah Henry Surya selaku Direktur Utama PT Indosurya, dan Kepala Administrasi June Indria tersangka kasus investasi bodong KSP Indosurya harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Sebab, masa penahanan 120 hari telah habis dan secara otomatis harus keluar dari tahanan.
Kenyataan ini, sangat menimbulkan kekecewaan publik karena kelemahan pihak kepolisian dalam menyelesaikan perkara yang merugikan masyarakat banyak selaku nasabah. Hal tersebut, akan berakibat ketidakpercayaan masyarakat pada Polri dan Pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Oleh karena itu, IPW menilai langkah yang dilakukan Komjen Agus Andrianto merupakan terobosan baru oleh kepolisian untuk menuntaskan sebuah perkara. Dalam hal ini, kasus investasi bodong yang dilakukan oleh KSP Indosurya. Sehingga ke depan, Polri tidak kesulitan lagi dalam menangani perkara investasi bodong yang merugikan masyarakat banyak.
"Disamping tentunya, menghindari jangan sampai terkena penalti, tersangka yang sudah ditahan terpaksa harus keluar karena masa penahanannya sudah habis," Tandas ketua IPW tersebut.*
_____________________
• Dosi Bre' •Editor: Red
BERITA PILIHAN
Apakah Ada Dugaan kongkalikong Terkait Dilepaskannya Hendry Surya'
.
Sekdis Lingkungan Hidup Kota Bekasi Beri Beberapa Himbauan
Ketum PAN Zulkifli Hasan Dilantik Jadi Menteri Perdagangan
.
Sinergi Antara RW dan Anggota Dewan;
Semua Aspirasi Warga Dituangkan Dalam Proposal Agar Tepat Sasaran
Pinta KORMI Miliki Tekad Majukan Olahraga Kota Bekasi
.
PET Spunbond Hadtex Go Internasional
.
.
Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah;
IWO Mengawal Pembangunan dan Berfungsi Sebagai Pilar ke Empat Demokrasi
.
Selamat
Hari Keluarga Berencana dan Hari Keluarga Nasional
( 29 Juni 2022)
IPW Meminta Polri Untuk Menjalankan Tupoksinya Terkait Unjuk Rasa BEM-SI pada 11 April 2022
.
Susunan Lengkap Perangkat AKD DPRD Kota Bekasi
RS Swasta Akan Dilibatkan Bila Ada Hal Urgen
.
.
Penyerahan SK dan Pengukuhan WN 88
Sektor Medan Satria, Sub Unit 01 Bekasi Raya
Asep Sukarya; Akan Terus Fokuskan Kegiatan GMBI Peduli
.
Sosialisasi Perda 07 tahun 2021
IHT; Cita Cita Kita Bagaimana Bisa Kita Canangkan Sebagai Kota Koperasi
.
Siswinya Lolos Calon Peserta IGeO 2022
Kepala SMAN 1 Bekasi, Ekowati Meminta Doa dari Masyarakat
Pemasangan CCTV Pertama di Indonesia
Ibnu Hajar Tanjung; Semoga Makin Kompak dan Bersatu dalam Menjalankan Organisasi Serta Bermanfaat
.
Chairoman Menaati dan Mematuhi Keputusan Partai
Tetapkan Tersangka Baru Kasus Garuda
.
Sofyan Djalil; Oknumnya Ada di BPN, Aparat Hukum Ada, Pengadilan Ada, Pengacara Ada, PPAT Ada
.
Korupsi Pengadaan Pesawat Udara
2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
.
Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan
Ahh Yang Bener! Apa Hubungannya?
Beri Pemahaman Tentang Hukum di SMA Negeri 1 Kota Bekasi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Memenuhi Janjinya Sambangi Sinta Penderita Tumor Kaki
Tri Adhianto Mendoakan Agar Kopi Nako Berkembang
Tetap Berprestasi di Tengah Pandemi
Plt Wali Kota Bekasi Apresiasi Peserta Didik
BERITA LALU
KPK Mengembangan Pemeriksaan Kasus Korupsi di Lingkup Pemkot Bekasi
Menjawab Soal Listrik Sekolah yang Disegel PLN
Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur
Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong
Berharap IWO Kota Bekasi Bisa Bersinergi Dengan Partai Nasdem Kota Bekasi
JEJAK
KPK Mengembangan Pemeriksaan Kasus Korupsi di Lingkup Pemkot Bekasi
Menjawab Soal Listrik Sekolah yang Disegel PLN
Marhaban Janji Benahi ICMI Kota Bekasi
Usai Dilantik Sebagai Tim Ekonomi dan Inovasi ICMI Pusat
Plt Wali Kota Pantau Pos Pengamanan
DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah;
IWO Mengawal Pembangunan dan Berfungsi Sebagai Pilar ke Empat Demokrasi
.
Ketua Yayasan Nurul Islam KH.Noer Alie
Akan Segera Mengakhiri Masa Kepemimpinannya
Wasimin Dari Periode 2019-2024
Tegaskan Dirinya Tetap Anggota Dewan
Sosok Arif Rahman Hakim
Mengharap Berkah Para Guru dan Ulama-ulama Allah SWT
Mengenal Sosok Agus Sudiyar Tanjung Penulis Buku “Karyawan Bisa Kaya”
Sop Sate Legendaris di Kota Bekasi
Aktor Pirates of the Caribbean:
Johnny Depp Menang Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Mantan Istrinya
.
.
Wanita Tangguh Dari Muara Gembong
.
Di Tengah Kawasan Kota Harapan Indah Bekasi
.
Dari Pinggir Sungai Batanghari Jambi Menjadi Pelawak Nasional
.
The Hu, Band Metal Membuat Merinding Musik Dunia
Hyena Binatang Buas Licik dan Cerdas
Menuju Jembatan Cinta di Mangrove
CAKRAWALA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar