'Sanksi Bagi Pengguna Miras' di Kota Bekasi
Ibnu Hajar Tanjung (IHT). (dok)
Kota Bekasi- Waspadalah bagi pecinta minuman keras. Pasalnya, pelaku minum minuman keras, mabuk mabukan ditempat umum yang meresahkan masyarakat sebentar lagi bakal mendapat 'sanksi tegas berupa kurungan penjara.
Menyusul akan keluarnya Perda Ketertiban Umum yang mengatur tentang hal itu. Informasinya, pembahasannya sudah sampai tahap revisi Kemenkumham dan sudah dikembalikan. Dalam waktu dekat ini sudah bisa di Paripurnakan.
"Raperda ini memang perlu dibuat' (dikeluarkan)," ujar Ibnu Hajar Tanjung (IHT). Sambungnya, "Hal itu agar tidak mengganggu ketertiban umum. Tapi juga jangan ada sebagian masyarakat yang dirugikan."
Sanksi tegas itu perlu dan juga disesuaikan dengan kondisi di Jawa Barat. Perlu Sanksi-sanksi yang tegas," ujar Anggota DPRD Kota Bekasi tersebut.
Saya berharap. Setelah adanya Perda semoga dapat membawa dampak positif, "Karena diperlukan kelangsungan anak bangsa yang tangguh, berkarakter, serta bertanggungjawab dan memiliki 'jiwa tarung' diera global ini," ujarnya
Ibnu Hajar Tanjung (IHT), Anggota DPRD Kota Bekasi.
"Jadi perlu anak bangsa dengan SDM yang tangguh dan tidak terkontaminasi dengan narkoba atau pun miras," papar IHT.
Jadi dengan lahirnya Perda ini nantinya bisa membatasi segala tingkah laku yang membuat resah masyarakat umum, ujar IHT yang juga dari fraksi Gerindra.
Bila sudah diterapkan, tidak ada lagi penjual minuman keras sembarangan berjualan, "Maka, dengan Perda ini penjual dan pembeli minuman keras nanti akan terikat dengan aturan ini, setidaknya ada sanksi bagi pelaku pelanggaran tersebut," papar IHT menerangkan*
______________
Dosi Bre'
• Editor: Red
BERITA PILIHAN
Ajak Seluruh Stakeholder Sukseskan BIAN
IHT; Semoga Bisa Melahirkan Ide dan Gagasan Besar
Penghentian Usaha Hollywings Bekasi Dipasang Pemkot Bekasi
Sosok Zulkifli Hasan
Ketum PAN Zulkifli Hasan Dilantik Jadi Menteri Perdagangan
Sinergi Antara RW dan Anggota Dewan;
Semua Aspirasi Warga Dituangkan Dalam Proposal Agar Tepat Sasaran
Plt Wali Kota Pantau Pos Pengamanan
DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah;
IWO Mengawal Pembangunan dan Berfungsi Sebagai Pilar ke Empat Demokrasi
.
Wasimin Dari Periode 2019-2024
Tegaskan Dirinya Tetap Anggota Dewan
Sosok Arif Rahman Hakim
Mengharap Berkah Para Guru dan Ulama-ulama Allah SWT
Mengenal Sosok Agus Sudiyar Tanjung Penulis Buku “Karyawan Bisa Kaya”
Sop Sate Legendaris di Kota Bekasi
Aktor Pirates of the Caribbean:
Johnny Depp Menang Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Mantan Istrinya
.
.
Wanita Tangguh Dari Muara Gembong
.
Di Tengah Kawasan Kota Harapan Indah Bekasi
.
Dari Pinggir Sungai Batanghari Jambi Menjadi Pelawak Nasional
.
The Hu, Band Metal Membuat Merinding Musik Dunia
Hyena Binatang Buas Licik dan Cerdas
Menuju Jembatan Cinta di Mangrove
CAKRAWALA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar