🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Rabu, September 14, 2022

DWP Kota Bekasi

Bahas Literasi Digital dan Anti Hoax



KOTABEKASI -  Dharma Wanita Persatuan mengadakan pertemuan rutin gabungan dengan seluruh Tim Penggerak PKK tingkat Kota Bekasi, pada hari Rabu, 14 September 2022 di Balai Patriot Kota Bekasi.


Tujuan diadakannya acara tersebut untuk mempererat tali silaturahmi antara pengurus tim Penggerak PKK dan DWP Kota Bekasi Kecamatan Kelurahan dan para kader untuk memberikan dan menerima informasi tentang program kerja kegiatan yang harus dilaksanakan oleh organisasi yang terkait. 


Plt. Ketua DWP Kota Bekasi, Eka Sudarsono mengatakan, "Bahwa di Indonesia ini untuk literasi digital sangat lah rendah menjadi salah satu penyebab maraknya pemberitaan hoax di Indonesia dan di zaman era digital literasi ini perkembangan teknologi sangat pesat dan masyarakat sangat mudah dalam mengakses semua informasi, literasi digital digunakan sebagai alat ukur keberhasilan kita dalam menggunakan media digital dengan etika dan tanggung jawab kita dalam memperoleh informasi," Ujarnya



Dilanjutkan dengan ibu Ina Banowati mewakili Plt. Ketua TP PKK Kota Bekasi beliau mengatakan, "Literasi digital adalah pengetahuan serta kecakapan dalam memanfaatkan media digital seperti alat Komunikasi media sosial dan lain-lain." Ujarnya

Beliau berpesan kepada para peserta yang hadir untuk harus terus menambah wawasan ilmu pengetahuan yang mana ilmu yang kita dapat bisa dipraktekkan dan dipahami di diri kita sendiri dan bermanfaat untuk keluarga dan masyarakat.


Manfaat Literasi Digital sangatlah banyak yaitu:

1. Menghemat waktu

2. Lebih hemat biaya

3. Memperluas jaringan

4. Membuat keputusan yang lebih baik

5. Belajar lebih cepat dan efisien

6. Memperoleh informasi terkini dengan cepat

7. Ramah lingkungan

8. Memperkaya keterampilan.



Penebar hoax akan dikenakan KUHP

Undang-Undang No.11  Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial. Hukuman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda 1 Milyar Rupiah.


5 cara melindungi data pribadi di internet dan sosial media

1. Gunakan mode Incognito ketika berselancar

2. Gunakan password yang sulit ditebak

3. Berhati-hati menggunakan jaringan WiFi

4. Waspadai tautan Phising 

5. Memastikan data terenkripsi. (Bon/INT.R)

•Humas Kota Bekasi

______________

Dosi Bre'

Editor:  Red


BERITA PILIHAN

PKLS GELAR PENGAJIAN DAN ARISAN

Aba Haji Tuan TS; PKLS Akan Membentuk  Karakter Generasi Islam


Semarak Kalimalang HUT RI 77 

'Bangkit Dari Pandemi Covid-19 Menuju Masyarakat Produktif'


Impor Gandum 

Tahun 2021 Habiskan Devisa US$ 3,44 Miliar


Data Kasus DBD Di Kota Bekasi

Laporan Perkembangan Selama Bulan Agustus 2022


Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

Sambut  Baik Menteri Sandiaga Uno Tingkatkan Ekonomi Kreatif Di Kota Bekasi

Rayakan Hut ke-10 IWO Kota Bekasi

Sejumlah Politisi Sampai Pelaku UMKM Hadir

LPM KELURAHAN MARGA MULYA

GELAR PERTANDINGAN SEPAK BOLA ANTAR WARGA

ARH; Banyak Anak Muda Berbakat dan Berpotensi




    BEKASI  JAKARTA  

    Membangun Untuk Indonesia  ...



    Gara-gara duit setitik rusak reputasi sebelanga. (Ilustrasi:Ds)



    🔘L a l u 

    TERKAIT OBAT ILEGAL
    Praktisi Hukum; ... Disupport Lagi Untuk…

    Plt Wali Kota Pantau Pos Pengamanan

    Bersama Danrem dan Forkopimda

    DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah;

    IWO Mengawal Pembangunan dan Berfungsi Sebagai Pilar ke Empat Demokrasi

    .

    Wasimin Dari Periode 2019-2024

    Tegaskan Dirinya Tetap Anggota Dewan


    PROFIL

    Sosok Arif Rahman Hakim

    Mengharap Berkah Para Guru dan Ulama-ulama Allah SWT



    Mengenal Sosok Agus Sudiyar Tanjung Penulis Buku “Karyawan Bisa Kaya” 


    PEMENANG HARAPAN 2 LOMBA POSTER FESTIVAL ANTI KORUPSI INDONESIA 2017.ikhsan dwiono; @ikhsandwiono2


    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      www.satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers  ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.

    Tidak ada komentar: