🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Kamis, September 01, 2022

Habib Bahar bin Smith Bebas

Dijemput Kerabat dan Beberapa Perwakilan Keluarga


Habib Bahar.(Image scrst YT redaksiislam)


Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung sebelumnya memperberat hukuman Habib Bahar bin Smith menjadi tujuh bulan penjara, sebelumnya dari 6 bulan 15 hari. Namun akhirnya Habib Bahar dibebaskan atas putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.


Habib Bahar bin Smith bebas dari Rutan Polda Jawa Barat (Jabar). Dan dari informasinya, kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan bahwa sudah tadi pagi, "Habib keluar dari rutan Polda Jabar jam 3 pagi, ujarnya yang juga mengatakan bahwa kondisinya sehat, bugar," pada Kamis (1/9/2022).


Menurut Ichwan Tuankotta Habib Bahar, dijemput oleh kerabat dan beberapa perwakilan keluarga. Habib Bahar langsung bertolak ke kediamannya di Pondok Pesantren Tajjul Allawiyin, Kabupaten Bogor.


HBS dan HRS bertemu.(Image scrst YT redaksiislam)


Taklama setelah kebebasannya, Habib Bahar juga menemui Habib Rizieq Sihab, seperti dilansir YouTube Redaksi Islam, 3 jam lalu, Kamis (1/9/2022).* (End)

______________

Dosi Bre'

Editor:  Red



BERITA PILIHAN

Semarak Kalimalang HUT RI 77 

'Bangkit Dari Pandemi Covid-19 Menuju Masyarakat Produktif'

Impor Gandum 

Tahun 2021 Habiskan Devisa US$ 3,44 Miliar

Data Kasus DBD Di Kota Bekasi

Laporan Perkembangan Selama Bulan Agustus 2022

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

Sambut  Baik Menteri Sandiaga Uno Tingkatkan Ekonomi Kreatif Di Kota Bekasi

Rayakan Hut ke-10 IWO Kota Bekasi

Sejumlah Politisi Sampai Pelaku UMKM Hadir

LPM KELURAHAN MARGA MULYA

GELAR PERTANDINGAN SEPAK BOLA ANTAR WARGA

ARH; Banyak Anak Muda Berbakat dan Berpotensi






    PEMKOT BEKASI    WISATA  

    Membangun Untuk Indonesia  ...



    Gara-gara duit setitik rusak reputasi sebelanga. (Ilustrasi:Ds)



    🔘L a l u  

    PEMENANG HARAPAN 2 LOMBA POSTER FESTIVAL ANTI KORUPSI INDONESIA 2017.ikhsan dwiono; @ikhsandwiono2


    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      www.satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers  ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.

    Tidak ada komentar: