🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Kamis, September 01, 2022

Kombes Edwin Hatorangan

Di PTDH Kan Dilakukan Atas Putusan Sidang  KKEP


Image:kolase;ist/ds


Jakarta - Lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang, Kombes Edwin dipecat. 


Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. Pemecatan dilakukan atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).


Salah satu kesalahannya, Edwin menerima uang dari Kasat Narkoba Polres Bandara, di mana uang itu berasal dari barang bukti kasus narkoba sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu untuk kepentingan pribadi.


Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo,  berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, "Dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," katanya dalam lansiran pada Rabu (31/8/2022).


Saat menjabat, Kombes Edwin juga tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.* (das)

______________

Dosi Bre'

Editor:  Red



BERITA PILIHAN

Semarak Kalimalang HUT RI 77 

'Bangkit Dari Pandemi Covid-19 Menuju Masyarakat Produktif'

Impor Gandum 

Tahun 2021 Habiskan Devisa US$ 3,44 Miliar

Data Kasus DBD Di Kota Bekasi

Laporan Perkembangan Selama Bulan Agustus 2022

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

Sambut  Baik Menteri Sandiaga Uno Tingkatkan Ekonomi Kreatif Di Kota Bekasi

Rayakan Hut ke-10 IWO Kota Bekasi

Sejumlah Politisi Sampai Pelaku UMKM Hadir

LPM KELURAHAN MARGA MULYA

GELAR PERTANDINGAN SEPAK BOLA ANTAR WARGA

ARH; Banyak Anak Muda Berbakat dan Berpotensi






    PEMKOT BEKASI    WISATA  

    Membangun Untuk Indonesia  ...



    Gara-gara duit setitik rusak reputasi sebelanga. (Ilustrasi:Ds)



    🔘L a l u  

    PEMENANG HARAPAN 2 LOMBA POSTER FESTIVAL ANTI KORUPSI INDONESIA 2017.ikhsan dwiono; @ikhsandwiono2


    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      www.satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers  ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.

    Tidak ada komentar: