Rahmat Effendi Dituntut 9,6 Tahun
Rahmat Effendi.(foto:istimewa/bbs)
Jakarta- Hukuman 9,6 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar, itulah tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung untuk menghukum terdakwa Rahmat Effendi yang merupakan Wali Kota Bekasi nonaktif.
Dalam hal tersebut, Jaksa KPK menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp1,8 miliar.
JPU KPK Siswhandono mengatakan, "Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan," katanya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (14/9).
Adapun terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK juga menyampaikan dua hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, Rahmat Effendi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah tindak korupsi.
"Terdakwa Rahmat Effendi tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara," kata Jaksa.*(end)
______________
• Editor: Red
BERITA PILIHAN
PKLS GELAR PENGAJIAN DAN ARISAN
Aba Haji Tuan TS; PKLS Akan Membentuk Karakter Generasi Islam
'Bangkit Dari Pandemi Covid-19 Menuju Masyarakat Produktif'
Tahun 2021 Habiskan Devisa US$ 3,44 Miliar
Laporan Perkembangan Selama Bulan Agustus 2022
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto
Sambut Baik Menteri Sandiaga Uno Tingkatkan Ekonomi Kreatif Di Kota Bekasi
Rayakan Hut ke-10 IWO Kota Bekasi
Sejumlah Politisi Sampai Pelaku UMKM Hadir
LPM KELURAHAN MARGA MULYA
GELAR PERTANDINGAN SEPAK BOLA ANTAR WARGA
ARH; Banyak Anak Muda Berbakat dan Berpotensi
Gara-gara duit setitik rusak reputasi sebelanga. (Ilustrasi:Ds)
TERKAIT OBAT ILEGAL
Praktisi Hukum; ... Disupport Lagi Untuk…
Plt Wali Kota Pantau Pos Pengamanan
DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah;
IWO Mengawal Pembangunan dan Berfungsi Sebagai Pilar ke Empat Demokrasi
.
Wasimin Dari Periode 2019-2024
Tegaskan Dirinya Tetap Anggota Dewan
PROFIL
Sosok Arif Rahman Hakim
Mengharap Berkah Para Guru dan Ulama-ulama Allah SWT
Mengenal Sosok Agus Sudiyar Tanjung Penulis Buku “Karyawan Bisa Kaya”
PEMENANG HARAPAN 2 LOMBA POSTER FESTIVAL ANTI KORUPSI INDONESIA 2017.ikhsan dwiono; @ikhsandwiono2
PEMENANG HARAPAN 2 LOMBA POSTER FESTIVAL ANTI KORUPSI INDONESIA 2017.ikhsan dwiono; @ikhsandwiono2
DUKUNG PAMELA GHANIA
Melesat Ke Grand Final di Idola Cilik di RCTI
Aktor Pirates of the Caribbean:
Johnny Depp Menang Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Mantan Istrinya
.
.
Wanita Tangguh Dari Muara Gembong
.
Di Tengah Kawasan Kota Harapan Indah Bekasi
.
Dari Pinggir Sungai Batanghari Jambi Menjadi Pelawak Nasional
.
The Hu, Band Metal Membuat Merinding Musik Dunia
Hyena Binatang Buas Licik dan Cerdas
Menuju Jembatan Cinta di Mangrove
CAKRAWALA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar