🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Rabu, September 28, 2022

Terkait P21 Kasus Sambo

IPW; Mengapresiasi Kerja Keras Timsus Bentukan Kapolri 


Image:ilustrasi/kolase:Ds/istimewa


JAKARTA- Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kerja keras timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berhasil menyelesaikan penyidikan perkara tewasnya Briptu Nofryansyah Yosua Hutabarat oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 


Pasalnya, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan P21 atas perkara FS,Brigadir  RR, Bharada RE, KM dan Ny. PC.


Sehingga dengan keluarnya P21 itu, membuktikan kapolri telah mewujudkan komitmennya memproses perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan secara profesional, akuntabel dan transparan. 


"Hal ini, akan membuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat, dari sebelumnya yang sempat merosot," kata Sugeng Teguh Santoso,Ketua Indonesia Police Watch (IPW) dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/9/2022).



Imbas dari kepercayaan publik tersebut juga akan menghilangkan spekulasi tentang motif dari pembunuhan Briptu Yosua yang dibangun pihak Ferdy Sambo untuk meringankan hukuman. Dimana, publik berpendapat pelecehan terhadap Putri Chandrawati yang semula terjadi di rumah dinas Duren Tiga berpindah di Magelang adalah sebuah rekayasa konstruksi hukum untuk membebaskan Ferdy Sambo. 


Kerja keras dari Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  dalam menangani perkara pembunuhan Briptu Yosua oleh Ferdy Sambo, jelas sebagai upaya institusi untuk menjaga marwah Polri. 


Kendati banyak masalah yang dihadapi terutama karena rusaknya bukti-bukti di tempat kejadian perkara, tekanan dan skeptisme publik yang besar, bahkan kritikan IPW  semuanya terjawab dengan dapat diselesaikan dan diserahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung jauh sebelum habisnya masa penahanan para tersangka untuk selanjutnya dilakukan penuntutan oleh jaksa penuntut umum. 


Oleh karena itu, IPW mendorong dan mendukung Kejagung untuk mengajukan perkara matinya brigadir Yosua tersebut dengan dakwaan pasal 340 jo 338 jo. 55 dan 56 KUHP sesuai konstruksi dari pihak kepolisian. 


Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan telah lengkap dan segera disidang.


"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).


Dengan begitu, dalam bulan Oktober nanti Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pengawalan sidang yang cukup ketat.*

______________

Dosi Bre'

Editor:  Red


BERITA PILIHAN

Najwa Shihab Raih Penghargaan

Sebagai Public Figure Inspiratif Terpopuler

.

Plt. Wali Kota Bekasi;

Tidak Ada Tebang Pilih, Empat Bangunan Ormas Ditertibkan

.

HARI KEDUA

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwascam Kota Bekasi

.

Terkait Kekerasan Jurnalis Karawang

Ibnu Hajar Tanjung Geram; Harus Diperoses Secara Hukum 

.

.l




    BEKASI  JAKARTA  

    Membangun Untuk Indonesia  ...



    Gara-gara duit setitik rusak reputasi sebelanga. (Ilustrasi:Ds)


    🔘L a l u 

    PEMENANG HARAPAN 2 LOMBA POSTER FESTIVAL ANTI KORUPSI INDONESIA 2017.ikhsan dwiono; @ikhsandwiono2


    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      www.satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers  ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.

    Tidak ada komentar: