🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Minggu, Oktober 23, 2022

INDONESIA POLICE WATCH

Terkait Kasus FAS; Dinilai Pengawasan di Internal Polri Sangat Lemah


Sugeng Teguh Santoso (kanan).•image:Ig.santososugengteguh


JAKARTA- Reformasi kultural Polri sebagai polisi sipil yang humanis dan menghornati HAM masih jauh dari harapan. Sebab, aksi penyiksaan dengan menggunakan kekerasan masih dilakukan oleh anggota Polri untuk memperoleh pengakuan. 


Hal ini terungkap dalam sidang dengan nomor perkara 124/Pid.B/2022/PN Yyk di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (20 Oktober 2022) dengan terdakwa FAS. Saat menyampaikan pledoi, terdakwa menyatakan bahwa dirinya mendapat penganiayaan dari oknum aparat dan dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan. 


"Saya telah didakwa melakukan penganiayaan, akan tetapi kenyataannya, sayalah yang teraniaya," ungkapnya. 


Diakuinya, dirinya dianiaya aparat secara fisik dengan dipukul, ditendang, dicambuk menggunakan selang air. "Bahkan, saya dilempar asbak, kursi dan benda keras lainnya oleh banyak aparat penyidik polsek Sewon," tegasnya. 


Dengan kenyataan ini, Indonesia Police Watch (IPW) menilai pengawasan di internal Polri sangat lemah, "Sehingga kekerasan, penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polri terjadi tanpa berdasarkan koridor hukum," kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), (22/10/2022).


Padahal, perlakuan kekerasan dan menyiksa seseorang di tingkat penyelidikan dan penyidikan oleh aparat Polri untuk memperoleh pengakuan tidak dapat dibenarkan secara peraturan perundang-undangan. Baik undang-undang tentang HAM, UU tentang Polri dan juga Peraturan Polri (Perpol) dan Peraturan Kapolri (Perkap). 


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memberikan pendapatnya pada sidang tanggal 6 Oktober 2022 yang menyatakan dugaan polisi telah melakukan kekerasan dan penyiksaan dalam masa penyidikan. 


Bahkan Komnas HAM yang memantau perkara salah tangkap perkara klitih itu, telah menyurati Propam pada 2 Agustus 2022. Namun, surat mengenai adanya dugaan kekerasan dan penyiksaan oleh aparat kepolisian tersebut tidak pernah ditanggapi. 


Kasus klitih ini terjadi pada hari Minggu, 3 April 2022 di Jalan Gedong Kuning, Kotagede, Yogyakarta yang menewaskan Daffa Adzin Albazith. Pada 9 dan 10 April 2022, pihak kepolisian menangkap lima orang yakni A, H, F, R, dan D yang kemudian dijadikan tersangka. 


Namun, dalam persidangan, banyak saksi-saksi fakta yang mencabut keterangan dalam BAP-nya dan menyatakan bahwa isi BAP cenderung diarahkan oleh penyidik. Para saksi yang dihadirkan juga tidak melihat pelaku sebenarnya dan juga tidak melihat plat nomor kendaraan yang digunakan pelaku. Sementara, para pelaku sejak awal sidang digelar secara konsisten tidak mengakui tindakan pidana yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum.*

BERITA PILIHAN

Kota Bekasi

Kembali Meraih Dua Penghargaan Dari Provinsi Jawa Barat



    Hashtag ##IHT#ARH#PEMKOT BEKASI 

    BEKASI  JAKARTA  

    Membangun Untuk Indonesia  ...





    🔘L a l u 

    Ketua Bawaslu Kota Bekasi;

    Proses Rekrutmen Pengawas Pemilu Kecamatan Dikota Bekasi Mengikuti Pedoman


    Pawai Taaruf MTQ XXIV

    Berlangsung Meriah, Menarik Perhatian Masyarakat Sekitar

    Koh Steven Meninggal Dunia

    Sosok Murah Hati yang Kerap Membantu Orang Susah


    Kubu Nofel Saleh Optimis

    Sidang Mahkamah Partai Golkar Terkait Polemik Musda V Golkar Kota Bekasi Berjalan Adil

    I

    Penulis Fiksi

    Annie Ernaux menerima Hadiah Nobel Kesusastraan

    Ada Eksekusi Letkol Untung

    Foto foto Sejarah dari Warga Amerika

    .

    Suksekan Program Bian

    Puskesmas Mustikasari Lakukan Upaya Kejar Bola

    .

    Najwa Shihab Raih Penghargaan

    Sebagai Public Figure Inspiratif Terpopuler

    .

    Plt. Wali Kota Bekasi;

    Tidak Ada Tebang Pilih, Empat Bangunan Ormas Ditertibkan

    .

    WKL. BUPATI PASAMAN SABAR AS

    Merasa Terbantu Dengan Diperkenalkannya Wisata Pasaman; Ucapkan Terimakasih Kepada Menteri Desa 

    .

    Terkait Tolak Kenaikan BBM;

    Pemerintah Kota Bekasi Terima Aspirasi Tuntutan Buruh Buruh  

    .


    PKLS GELAR PENGAJIAN DAN ARISAN

    Aba Haji Tuan TS; PKLS Akan Membentuk  Karakter Generasi Islam

    .

    HARI KEDUA

    Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwascam Kota Bekasi

    .

    Terkait Kekerasan Jurnalis Karawang

    Ibnu Hajar Tanjung Geram; Harus Diperoses Secara Hukum 

    .

    TERKAIT OBAT ILEGAL
    Praktisi Hukum; ... Disupport Lagi Untuk…

    Plt Wali Kota Pantau Pos Pengamanan

    Bersama Danrem dan Forkopimda

    DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah;

    IWO Mengawal Pembangunan dan Berfungsi Sebagai Pilar ke Empat Demokrasi

    Wasimin Dari Periode 2019-2024

    Tegaskan Dirinya Tetap Anggota Dewan

    •PROFIL

    Sosok Arif Rahman Hakim

    Mengharap Berkah Para Guru dan Ulama-ulama Allah SWT

    Mengenal Sosok Agus Sudiyar Tanjung Penulis Buku “Karyawan Bisa Kaya” 



    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      www.satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers  ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.

    Tidak ada komentar: