🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Senin, November 21, 2022

Terkait Kasus Gubernur Papua

KETUA IPW; Imunitas Seorang Advokat Dapat Saja Dikenakan Proses Pidana Pasal 21 UU Tipikor'


Sugeng teguh santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW).(image/kolase:/Ds/ig.santososugengteguh)


JAKARTA- IPW mendorong KPK melakukan penegakkan hukum yang lugas dan tidak tebang pilih dalam kasus tersangka Lukas Enembe Gubernur Papua.


Pimpinan KPK harus membuka pada publik hasil pemeriksaan kesehatan oleh  Dokter KPK dan IDI yang melakukan pemeriksaan kesehatan Enembe, "Bila kondisi Enembe sehat harus segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Sugeng teguh santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Senin (21/11/2022).


Sedangkan terkait 2 pengacara Lukas Enembe, Roy Rening dan Aloysius Renwarin yang dimintai keterangan sebagai saksi.  Ketua IPW meminta keduanya harus menghormati hukum dengan datang dan memberikan keterangan pada KPK. 


Pernyataan kedua tersebut yang tidak datang memenuhi panggila  KPK dengan alasan imunitas Profesi advokat justru menimbulkan spekulasi publik, "Karena respon dengan merujuk imunitas Profesi advokat seakan-akan menunjukkan advokat Roy Rening dan Aloysius Renwarin menduga mereka berdua akan diproses sebagai tersangka. Padahal kepada kedua advokat tersebut masih dalam tahap diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara Lukas Enembe," ujar Ketua Indonesia Police Watch.


Lukas Enembe Gubernur Papua.(image/kolase:Ds/ist


Ketentuan pasal 16 UU advokat yang telah diperluas pemaknaannya oleh Mahkamah Konstitusi bahwa seorang advokat tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata didalam dan diluar persidangan pengadilan dalam rangka pembelaan kliennya mensyaratkan adanya itikad baik, "Bila dalam pembelaan terhadap kliennya dilakukan dengan melanggar norma hukum, norma kepatutan maka advokat tersebut tidak dilindungi oleh imunitas profesi." Ujar Sugeng teguh santoso.


IPW mengingatkan bahwa seorang advokat dapat saja dikenakan proses pidana pasal 21 UU tipikor bila dalam menjalankan tugasnya membela klien tidak berlandaskan itikad baik. Hal ini sudah terjadi pada advokat Frederick Yunadi dan Advokat Lucas yg telah dipidana karena menghalangi penyidikan.


IPW mendorong KPK konsisten menegakkan hukum dan tidak tebang pilih dalam perkara Lukas Enembe.*

• Dosi Bre' Editor: Red



  • Video


  • PROFIL ISMIANIPROFIL ISMIANI
    Ketua Yayasan Gema Permata Bangsa Pengem…

     Komentar

    Urut Berdasarkan 


    WISATA

    VIDEO PILIHAN

    Tidak ada komentar: