🌏 Selamat Hari Raya Idul Fitri 2025 / 1446 H...

Rabu, Desember 07, 2022

Demokrasi Pers Terancam'

Pemerintah dan DPR 'Menghempaskan Demokrasi'

Ilustrasi/kolase:Ds/istimewa


JAKARTA- Pemerintah dan DPR telah mengesahkan RKUHP pada Rapat Paripurna. Keputusan itu dibuat setelah pembahasan tingkat pertama menyetujui RKUHP.


Pengesahan RKUHP dilakukan di tengah permintaan sejumlah pihak untuk mencabut pasal bermasalah. Akan tetapi pemerintah dan DPR jalan terus meskipun mendapat banyak penolakan.


Sebelumnya, Dewan Pers  telah menyurati Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan RKUHP. Mereka menawarkan gagasan untuk reformasi sejumlah pasal RKUHP demi kebebasan pers dan demokrasi.


Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan bahwa secara substantif RKUHP masih membatasi kemerdekaan pers dan potensi kriminalisasi karya jurnalistik, "Poin ketiga yang kita sampaikan kepada Presiden," ujar Ninik dalam diskusi daring Aliansi Jurnalis Independen, Senin (5/12).


Menurut Ninik kebebasan pers merupakan bentuk demokrasi paling praktis, seperti dikutip CNN Indonesia, Ia menyayangkan pemerintah dan DPR menghempaskan demokrasi dengan tak mempedulikan kebebasan pers dalam RKUHP, "Rasanya pemerintah tidak berkomitmen pada demokrasi," ujarnya.


Lanjutnya, "Demokrasi yang diperjuangkan, sudah disepakati sebagai salah satu bentuk kita bernegara, pemerintah dan DPR sendiri yang akan mencabutnya," kata Ninik, (5/12/2022).


Ninik menilai RKUHP masih mengandung banyak pasal bermasalah terkait kebebasan pers. 


Katanya lagi, pasal-pasal itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers dan berpotensi memberangus kebebasan pers.*



Kebebasan Pers

Dalam lansiran Wikipedia menyebutkan bahwa Kebebasan pers (bahasa Inggris: freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.


Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri. Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. 


Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi atau disebut civic empowerment. (Wikipedia).*

Flag Counter      Dosi Bre   🛡️Editor: Red

Video Terkait; Hotman Paris 

Arif Rahman Hakim

Galang Bantuan Langsung ke Warga Korban Gempa Cianjur

CIANJUR- Relawan ARH (Arif Rahman Hakim) bersama rombongan menyalurkan bantuan langsung ke warga korban gempa Cianjur di 6 posko pengungsian didesa Ciherang kecamatan Pacet…Baca lagi


Penggalangan Bantuan CianjurPenggalangan Bantuan Cianjur

IHT dan Pengurus RW 14 Kel. Padurenan 'P…

POPULAR POSTS


DEWAN ARIF RAHMAN BERDUKA;DEWAN ARIF RAHMAN BERDUKA;

Beliau Tokoh Politik Panutan Kami, Orang…

Komentar

Urut Berdasarkan 


WISATA

VIDEO PILIHAN



HUT Pokdarwis Danau CipeucangHUT Pokdarwis Danau Cipeucang
Ibnu Hajar Tanjung; Semakin Sukses dan B…
Alam CapolagaAlam Capolaga
Tempat Bercamping dan Bersungai Jernih A…
Taylor Swift Dijual Calo';Taylor Swift Dijual Calo';
Gilaa, Tiket tembus Rp 422JtTaylor Swift…
Ini Burung KuntulIni Burung Kuntul
Yang Perlu Anda Ketahui 
BANK SAMPAH CINTA 03BANK SAMPAH CINTA 03
Melakukan 'Pelatihan Kerajianan dari Sam…
Buka FORMAKOT 2022Buka FORMAKOT 2022
Ketua KORMI Kota Bekasi Wiwiek Hargono T…
HUT 32 Bu Dewan IHTHUT 32 Bu Dewan IHT
Digelar Membaur dengan Warga dan Membang…

Ini Tanaman Obat Asam Urat dan Perlu Ditanam di Rumah

MEDIA PARTNER

Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  satgasnasNews
  www.satgasnas.com

Tidak ada komentar: